Baru-baru ini terjadi perbincangan mengenai Tapera di berita dan media sosial. Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan sebuah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui sistem iuran yang terjangkau. Berita hari ini menunjukkan bahwa banyak pro dan kontra tentang Tapera ini.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang Tapera, mulai dari pengertian, kriteria dan syarat peserta, manfaat bagi peserta, hingga pro dan kontra dari kebijakan itu sendiri. Kita juga akan membahas mekanisme pembayaran iuran Tapera yang perlu diketahui oleh setiap pekerja, termasuk PNS, ASN, dan karyawan swasta, untuk memaksimalkan manfaat program ini bagi masa depan mereka dan keluarga. Dengan memahami Tapera lebih dalam, kita dapat berencana dengan lebih baik terkait dengan pengelolaan gaji dan persiapan untuk pensiun yang lebih tenang dan terjamin.
Pengertian Tapera
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program penyimpanan yang dilakukan secara periodik oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Program ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pengelolaan Tapera dijalankan dengan prinsip bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Sejarah dan Latar Belakang Tapera
Sejarah Tapera dimulai dari kebutuhan akan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk perumahan yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realisasi pemenuhan kebutuhan ini masih jauh di bawah sektor pendidikan dan kesehatan. Menanggapi hal ini, pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dengan BP Tapera sebagai institusi pengelola. Sebelumnya, kebutuhan perumahan belum tersentuh secara spesifik dalam regulasi jaminan sosial nasional yang lahir pada tahun 2004, sehingga pada tahun 2011, UU Nomor 1 tentang Perumahan diterbitkan. Kemudian, pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU Tapera yang bertujuan untuk menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuan dan Harapan Pemerintah terhadap Tapera
Tujuan utama Tapera adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak dan terjangkau. Melalui program ini, diharapkan tercipta solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dengan dana yang murah dan jangka panjang. Dengan adanya BP Tapera sebagai regulator, pemerintah berharap dapat menghidupkan pasar perumahan dan mengendalikan harga rumah di pasar MBR. Selain itu, Tapera juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam bidang perumahan. Pada tahap awal, layanan program Tapera ditujukan untuk PNS yang sebelumnya merupakan peserta Bapertarum-PNS dengan manfaat yang lebih besar. Kemudian, program ini akan diperluas secara bertahap untuk mencakup pekerja di sektor lain.
Kriteria dan Syarat Peserta Tapera
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kriteria dan syarat peserta Tapera mencakup beberapa poin penting. Pertama, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Ini berarti bahwa program ini terbuka bagi mereka yang memiliki pendapatan setidaknya sama dengan nilai upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.
Siapa yang Berhak Mengikuti?
Selain itu, peserta Tapera juga bisa berasal dari pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam kriteria kepesertaan, memungkinkan mereka yang berpenghasilan lebih rendah untuk tetap bisa mengikuti program ini. Dituliskan bahwa peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa, dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. Dengan penegasan ini, program Tapera tidak hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga terbuka bagi warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu.
Perbedaan Antara Pekerja dan Pekerja Mandiri
Kriteria ini menunjukkan adanya perbedaan dalam pendekatan terhadap pekerja dan pekerja mandiri dalam program Tapera. Pekerja biasanya memiliki penghasilan tetap yang setidaknya sebesar upah minimum, sedangkan pekerja mandiri mungkin memiliki penghasilan yang lebih fluktuatif dan bahkan di bawah upah minimum. Kedua kelompok ini, meskipun memiliki karakteristik pendapatan yang berbeda, sama-sama diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari program Tapera, dengan tujuan yang sama yaitu memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Dengan adanya kriteria dan syarat peserta yang jelas, diharapkan program Tapera dapat menjangkau target pesertanya secara efektif, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Manfaat Tapera bagi Peserta
Membayar iuran Tapera memberikan beberapa manfaat kepada peserta, di antaranya adalah pembiayaan untuk pembelian atau pembangunan rumah pertama dan prosedur penarikan dana Tapera yang telah ditetapkan. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, dengan memberikan pembiayaan yang memiliki bunga rendah dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel.
Pembiayaan Pembelian atau Pembangunan Rumah Pertama
- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Tapera yang bertujuan untuk membantu peserta dalam pembiayaan pembelian atau pembangunan rumah pertama.
- Untuk mengajukan Pembiayaan Tapera, peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti masa keanggotaan minimal, batasan penghasilan, dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
- Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memilih skema pembiayaan yang sesuai dan mengajukan permohonan pembiayaan ke bank mitra BP Tapera. Setelah proses persetujuan dan pemeriksaan dokumen selesai, dana pembiayaan akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Penarikan Dana Tapera
- Saldo Tapera dapat dicairkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh BP Tapera, namun pencairan baru dapat dilakukan saat keanggotaan berakhir karena pensiun atau meninggal dunia.
- Proses pencairan dana Tapera dimulai dengan pengkinian data peserta melalui portal yang tersedia. Ini berlaku baik untuk peserta aktif yang diperbarui oleh pemberi kerja maupun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun dan melakukan pengkinian data sendiri.
- Peserta harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang berlaku. Setelah semua prosedur terpenuhi, BP Tapera akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pencairan dana Tapera.
Dengan demikian, program Tapera menawarkan manfaat yang signifikan bagi peserta, terutama dalam hal pembiayaan pembelian atau pembangunan rumah pertama serta prosedur penarikan dana yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Pro dan Kontra Kebijakan Tapera
Resistensi dari Kalangan Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan Tapera yang mengharuskan iuran sebesar 3% dari upah pekerja telah mendapatkan penolakan yang kuat dari kalangan pekerja dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menolak penerapan Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Serikat Buruh atau Pekerja juga menunjukkan resistensi yang signifikan terhadap program ini, menganggap bahwa kebijakan tersebut memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bahkan menyebut rencana iuran wajib Tapera sebagai modus politik yang hanya menguntungkan kepentingan politik praktis.
Respon Pemerintah terhadap Kritik Tapera
Menanggapi kritik yang muncul, dilansir dari Kumparan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan matang sebelum merilis kebijakan Tapera. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, juga berusaha menenangkan masyarakat dengan menegaskan bahwa potongan gaji untuk iuran Tapera tidak akan hilang, melainkan akan menjadi simpanan untuk pembangunan rumah. Namun, kritik tetap berlanjut dengan adanya kekhawatiran bahwa iuran Tapera akan mempengaruhi daya beli masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
Mekanisme Pembayaran Iuran Tapera
Besaran Iuran Wajib bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Menurut regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera bagi peserta yang bekerja dan mandiri mencapai 3% dari total gaji atau upah yang diterima. Untuk peserta yang bekerja di sebuah perusahaan, pembagian iuran ini melibatkan pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan sebesar 3%.
Proses dan Tata Cara Pembayaran Iuran
Tabungan Perumahan Rakyat mengatur mekanisme pembayaran yang berbasis pada persentase tertentu dari gaji atau penghasilan peserta. Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Detailnya, bagi peserta pekerja, iuran sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar 3% dari penghasilan mereka.
Semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, pemberi kerja juga wajib memungut iuran simpanan yang juga merupakan kewajiban peserta pekerja. Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.
Kesimpulan
Melalui pembahasan yang telah diuraikan, dapat dipahami bahwa Tapera memegang peranan vital dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Dengan mengetahui pengertian, sejarah, tujuan, kriteria peserta, manfaat, serta mekanisme pembayaran iuran, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. Program Tapera tidak hanya merepresentasikan upaya pemerintah dalam memenuhi salah satu hak dasar manusia yaitu perumahan, tetapi juga sebagai langkah jangka panjang dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik dengan memiliki rumah sendiri.
Kendati program ini menghadapi kendala dan tantangan, seperti adanya resistensi dari kalangan pekerja dan pengusaha serta kekhawatiran mengenai pengaruh iuran terhadap daya beli, penting bagi semua pihak untuk melihat manfaat jangka panjang yang ditawarkan. Pendidikan dan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai Tapera bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketidakpahaman serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memiliki tabungan perumahan. Dengan demikian, diharapkan program Tapera dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi kehidupan banyak orang dalam mewujudkan impian memiliki rumah.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan biaya yang terjangkau dan periode pinjaman yang panjang. Program ini dirancang untuk secara berkelanjutan mendukung kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, iuran Tapera merupakan kontribusi yang dilakukan oleh peserta program secara berkala. Iuran ini ditujukan untuk akumulasi dana yang nantinya akan digunakan khusus untuk pembiayaan perumahan peserta.
Potongan gaji sebesar 3% dari pendapatan bulanan pekerja merupakan salah satu ketentuan dalam program Tapera. Tujuan dari potongan ini adalah untuk mengumpulkan dana yang akan dialokasikan secara khusus untuk pembiayaan perumahan melalui akumulasi simpanan yang dilakukan secara rutin.