Ayam Goreng Suharti Pecah Kongsi — Bisnis kuliner legendaris pun tidak luput dari konflik internal. Salah satunya adalah kisah di balik ayam goreng Suharti pecah kongsi yang sempat mengguncang dunia usaha kuliner di Indonesia.
Dari awal kejayaan hingga sengketa merek, cerita ini sarat pelajaran penting bagi para pelaku usaha. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Sengketa Minyak Kutus Kutus, Perebutan Hak Merek Antar Keluarga
Sejarah Ayam Goreng Suharti
Ayam Goreng Suharti pertama kali dirintis oleh pasangan suami istri Suharti dan Bambang Sachlan Pratohardjo pada tahun 1972.
Gerai pertamanya dibuka di Yogyakarta, kota yang kemudian dikenal sebagai titik awal kemunculan ayam goreng khas ini.
Hidangan andalan mereka adalah ayam kampung goreng kremes dengan resep khas tradisional Jawa yang gurih dan renyah.
Seiring waktu, cita rasanya yang otentik berhasil mencuri perhatian masyarakat luas.
Usaha ini berkembang dengan cepat, hingga membuka cabang di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, hingga Medan dan Bali.
Nama “Ayam Goreng Ny. Suharti” pun mulai dikenal sebagai ikon kuliner Indonesia.
Ketenaran ini tidak lepas dari peran branding yang kuat. Merek “Ny. Suharti” melekat erat dengan kualitas makanan dan pengalaman bersantap yang memuaskan.
Namun, siapa sangka bahwa di balik popularitas tersebut, terdapat konflik internal keluarga yang berujung perpecahan kongsi.
Kronologi Ayam Goreng Suharti Pecah Kongsi
Konflik bermula ketika hubungan pribadi Suharti dan sang suami mulai retak.
Perceraian keduanya menjadi titik awal dari pecah kongsi yang mengubah arah bisnis secara drastis.
Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa hak atas merek “Ayam Goreng Ny. Suharti” sepenuhnya berada di tangan Bambang, sang suami, karena merek tersebut telah didaftarkan atas namanya.
Akibatnya, Suharti kehilangan hak atas seluruh aset dan cabang restoran yang telah dibangun bersama.
Ia tidak dapat lagi menggunakan nama “Ny. Suharti” secara legal dalam kegiatan usahanya.
Meskipun secara moral merek tersebut terasosiasi dengan dirinya, namun secara hukum, ia tidak memiliki kuasa apa pun.
Tidak tinggal diam, pada tahun 1991 Suharti kembali membangun bisnis baru dengan nama “Ayam Goreng Suharti.”
Ia sengaja menghilangkan kata “Ny.” dari merek lamanya dan menggantinya dengan foto dirinya sebagai logo.
Langkah ini dilakukan untuk membedakan identitas usahanya dengan usaha milik sang mantan suami.
Pada tahun 1992, Suharti berhasil mendaftarkan merek “Ayam Goreng Suharti” secara resmi dan memperoleh hak paten.
Sejak saat itu, dua merek ayam goreng yang berbeda eksis di pasar dengan sejarah yang sama namun jalan yang berbeda.
Perbedaan Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti
Meski sama-sama berakar dari resep yang dikembangkan oleh Suharti, kini terdapat dua lini bisnis yang berbeda: “Ayam Goreng Suharti” dan “Ayam Goreng Ny. Suharti.
Perbedaan paling mencolok terletak pada nama merek dan logo yang digunakan.
Ayam Goreng Suharti menggunakan foto wajah Suharti sendiri sebagai logo utamanya, sedangkan Ayam Goreng Ny. Suharti tetap mempertahankan logo lama berupa dua ayam dengan huruf “S” di tengahnya.
Dari sisi pengelolaan, keduanya juga dikendalikan oleh manajemen yang berbeda dan tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun lagi.
Perbedaan ini membingungkan sebagian pelanggan, terutama mereka yang mengenal merek ini sejak lama.
Namun, keduanya tetap mempertahankan resep khas ayam goreng kremes yang menjadi daya tarik utama.
Pentingnya Pendaftaran Merek Dalam Bisnis
Kisah ayam goreng Suharti pecah kongsi menjadi pelajaran nyata tentang pentingnya pendaftaran merek, terlebih dalam bisnis keluarga.
Banyak pelaku usaha yang meremehkan hal ini di awal, padahal merek merupakan identitas utama sebuah produk dan aset yang sangat berharga.
Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menganut prinsip first to file.
Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan suatu merek, maka dia yang berhak secara hukum atas merek tersebut—tanpa mempertimbangkan siapa yang menciptakan ide awal.
Hal inilah yang menyebabkan Suharti harus merelakan nama merek yang telah ia bangun karena terdaftar atas nama mantan suaminya.
Baca Juga: Belajar Sengketa Merek dari Kasus Arc’teryx Indonesia
Kesimpulan
Pecah kongsi Ayam Goreng Suharti menjadi salah satu kisah bisnis paling dikenal di Indonesia.
Awalnya dirintis oleh pasangan suami istri, usaha ini kemudian terbelah dua akibat konflik rumah tangga dan sengketa merek.
Kini, dua brand berbeda hadir di tengah masyarakat: “Ayam Goreng Suharti” dan “Ayam Goreng Ny. Suharti.”
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga pengelolaan legalitas yang cermat.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan pendaftaran merek, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.