Izin Usaha Pariwisata — Data dari Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 4,3% pada tahun 2022, dengan tren kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang semakin positif.
Memiliki izin usaha pariwisata merupakan syarat penting bagi pelaku bisnis travel untuk tetap kompetitif di tengah ketatnya persaingan di industri pariwisata saat ini.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha pariwisata atau travel?
Baca Juga: Cara Mengurus Izin Usaha Restoran
Pengertian Izin Usaha Pariwisata
Izin usaha pariwisata adalah sekumpulan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah.
Adanya izin ini memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Penerbitan izin usaha pariwisata diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, yang mencakup persyaratan teknis, administratif, dan mekanisme pengajuan.
Peraturan ini dirancang untuk menjaga kualitas layanan pariwisata nasional, termasuk usaha travel, biro perjalanan wisata, hotel, restoran, dan sektor lainnya yang terhubung.
Tujuan Memiliki Izin Usaha Pariwisata
Legalitas Operasi
Salah satu tujuan utama izin usaha pariwisata adalah memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan izin resmi, pelaku usaha dapat menghindari risiko sanksi administratif maupun hukum yang dapat menghambat operasional bisnis.
Legalitas juga menjadi modal penting dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, seperti mitra internasional, lembaga keuangan, atau penyedia layanan lainnya.
Perlindungan Konsumen
Izin usaha pariwisata dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal kualitas dan keamanan layanan.
Standar yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terkait memastikan bahwa konsumen mendapatkan pengalaman wisata yang sesuai dengan ekspektasi.
Adanya izin ini juga meningkatkan transparansi layanan, sehingga konsumen merasa lebih aman dan percaya saat menggunakan jasa pariwisata.
Dukungan terhadap Pertumbuhan Industri Pariwisata
Penerbitan izin usaha berperan penting dalam mendukung pertumbuhan industri pariwisata yang terstruktur dan berkelanjutan.
Regulasi yang diterapkan membantu menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku usaha sekaligus menjaga standar kualitas layanan.
Mendorong Investasi dan Inovasi
Legalitas yang jelas membuat para investor lebih percaya untuk menanamkan modal pada usaha pariwisata yang sesuai dengan regulasi
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki izin resmi cenderung lebih mudah mendapatkan akses pendanaan, baik melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Persyaratan Dokumen Izin Usaha Pariwisata
Izin usaha untuk bisnis travel harus berbentuk badan hukum, seperti CV atau PT. Berikut beberapa dokumen administratif yang perlu disiapkan:
- Akta Perseroan Terbatas (PT): Dokumen resmi yang menunjukkan pembentukan badan usaha.
- NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas perpajakan.
- Domisili Perusahaan: Surat keterangan lokasi usaha dari pihak berwenang.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Izin untuk mendirikan dan menjalankan usaha di lokasi tertentu.
- Surat Izin Usaha Pariwisata: Dokumen utama untuk mengoperasikan bisnis di sektor pariwisata.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Izin usaha perdagangan untuk mendukung aktivitas bisnis.
- Keanggotaan ASITA: Persyaratan keanggotaan asosiasi travel.
Syarat Keanggotaan ASITA
ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) adalah organisasi yang menaungi pelaku usaha travel di Indonesia.
Keanggotaan ASITA terbagi menjadi:
- Keanggotaan Penuh (Full Member): Untuk perusahaan yang memenuhi semua syarat formal.
- Keanggotaan Peserta (Associate Member): Untuk perusahaan yang sedang dalam tahap pengembangan.
Syarat keanggotaan ASITA meliputi:
- Denah lokasi kantor yang jelas.
- Riwayat hidup pimpinan dan tenaga ahli.
- Status kantor tempat usaha.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat permohonan yang diajukan oleh DPD ASITA kepada DPP ASITA.
- Badan usaha berbentuk PT.
Prosedur Mengurus Izin Usaha Pariwisata
Proses pengurusan izin usaha pariwisata dapat berbeda berdasarkan domisili. Berikut garis besar tahapannya:
- Mengisi formulir permohonan di loket Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT).
- Mengajukan formulir kepada bupati atau kepala daerah.
- Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
- Pengecekan berkas permohonan oleh pihak terkait.
- Mengambil surat izin di loket pengambilan setelah semua syarat terpenuhi.
- Menyusun proposal bisnis usaha, termasuk visi dan misi.
- Menyertakan status tempat usaha beserta dokumentasi foto.
Baca Juga: Izin Usaha Cuci Mobil dan Cara Memulainya
Kesimpulan
Izin usaha pariwisata atau travel adalah dokumen legal yang memastikan bisnis berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Tujuannya meliputi legalitas operasi, perlindungan konsumen, dan mendukung pertumbuhan industri.
Bergabung dengan ASITA juga memberikan keuntungan melalui dukungan jaringan dan pemerintah.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.