Merger Perusahaan — Merger perusahaan merupakan salah satu strategi penting yang digunakan perusahaan untuk memperkuat posisi pasar, meningkatkan keuntungan, atau mengoptimalkan aset. Dalam proses ini, dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu entitas untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian Merger Perusahaan

Sumber: Freepik
Merger perusahaan adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Melalui merger, satu perusahaan biasanya menyerap perusahaan lainnya, sehingga aset, kewajiban, serta operasionalnya digabungkan di bawah kepemimpinan satu perusahaan utama.
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merger didefinisikan sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih perseroan untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.
Tujuan dan Manfaat Merger Perusahaan
- Penggabungan antara dua perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama dapat mengurangi persaingan, sehingga memungkinkan keduanya untuk beroperasi dengan efisiensi yang lebih baik.
- Dengan bergabungnya dua perusahaan, pasar yang tadinya terpecah dapat disatukan, sehingga membantu perusahaan yang baru terbentuk untuk memperluas jaringan dan menjangkau konsumen yang lebih luas.
- Melalui merger, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
- Dengan adanya sinergi antara dua perusahaan, mereka dapat saling berbagi teknologi, pengetahuan, dan tenaga ahli, sehingga memacu inovasi produk atau jasa yang lebih baik.
Risiko Merger Perusahaan
Meskipun menawarkan berbagai manfaat, merger perusahaan tidak terlepas dari risiko. Salah satu risiko yang kerap dihadapi adalah potensi benturan budaya antar perusahaan. Ketika dua perusahaan bergabung, perbedaan dalam cara kerja, visi, dan nilai bisa menjadi hambatan dalam mencapai sinergi yang diharapkan. Selain itu, merger juga berisiko pada tingkat efisiensi karena memerlukan penyesuaian dalam struktur organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merger diatur agar tidak menimbulkan monopoli atau praktik yang merugikan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk meninjau merger yang berpotensi menciptakan dominasi pasar yang tidak sehat.
Alasan Merger Perusahaan
- Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Mengurangi Biaya dengan menghilangkan redundansi, seperti fasilitas produksi atau fungsi manajerial yang tumpang tindih, perusahaan bisa mengurangi overhead dan biaya operasional secara signifikan. Secara finansial, penghematan ini sering kali diterjemahkan ke dalam peningkatan margin keuntungan.
- Mengakses Pasar Baru untuk memperluas jangkauan geografis atau memasuki segmen konsumen baru yang belum tersentuh. Misalnya, jika satu perusahaan kuat di pasar domestik dan perusahaan lainnya memiliki basis pelanggan internasional, penggabungan keduanya memperluas akses ke kedua pasar tanpa memulai dari nol.
- Memperoleh Akses ke Aset Finansial dan Likuiditas yang Lebih Besar merger memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh likuiditas atau aset finansial yang sebelumnya tidak tersedia. Perusahaan yang lebih kecil atau memiliki keterbatasan finansial bisa memperoleh suntikan modal atau aset bernilai tinggi dari perusahaan yang lebih besar lewat merger.
Jenis Merger Perusahaan
Jenis Merger | Deskripsi |
---|---|
Merger Horizontal | Penggabungan dua perusahaan dalam industri yang sama untuk mengurangi persaingan. |
Merger Vertikal | Merger antara perusahaan dengan rantai pasokan berbeda, seperti produsen dan pemasok. |
Merger Konglomerat | Penggabungan perusahaan dari industri yang berbeda untuk diversifikasi bisnis. |
Merger Ekstensi Pasar | Penggabungan perusahaan di pasar geografis berbeda untuk memperluas jangkauan pasar. |
Merger Ekstensi Produk | Merger antara perusahaan yang memiliki produk berbeda namun terkait. |
Merger Kongenerik | Penggabungan perusahaan dengan hubungan terkait yang tidak langsung untuk mengoptimalkan rantai produksi. |
Tabel Jenis Merger Perusahaan
Contoh Merger Perusahaan
Merger antara Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021 membentuk perusahaan baru bernama GoTo, sebuah ekosistem digital terbesar di Indonesia yang menggabungkan layanan transportasi, pengiriman, pembayaran, dan e-commerce dalam satu platform. Melalui penggabungan ini, Gojek dan Tokopedia berupaya memperluas jangkauan layanan mereka dengan menawarkan kemudahan bagi pengguna yang dapat mengakses berbagai layanan di satu aplikasi, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing di pasar lokal dalam menghadapi kompetisi dari platform global.
Sumber: YouTube Tokopedia
Kesimpulan
Merger perusahaan adalah strategi bisnis yang sering kali menjadi solusi untuk berbagai tantangan bisnis. Dengan berbagai tujuan mulai dari mengurangi persaingan hingga memperluas jangkauan pasar, merger bisa menjadi langkah efektif dalam menghadapi dinamika industri yang kompetitif.
Jika Anda membutuhkan bimbingan lebih lanjut tentang merger dan konsultasi bisnis, Associe siap membantu untuk memandu perusahaan Anda dalam merencanakan langkah strategis yang tepat. Ayo konsultasi sekarang!