Jika kamu memiliki bisnis di bidang pangan, tentu kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah BPOM dan PIRT. Kedua singkatan ini merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh setiap produsen pangan di Indonesia.
Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan BPOM dan PIRT? Mengapa ada dua jenis izin edar yang berbeda? Lalu mana yang harus kamu pilih untuk usaha kamu?
Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan lengkap dan mudah dipahami. Kamu akan mengetahui jenis-jenis pangan yang ada, perbedaan BPOM dan PIRT dari segi sarana, proses, dan produk, serta pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan tips dari Associe, konsultan bisnis yang siap membantu kamu dalam mengurus perizinan usaha kamu, termasuk BPOM dan PIRT. Yuk, simak artikel ini sampai habis!
BPOM dan PIRT Bukanlah Izin Edar yang Sama
Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah bahwa BPOM dan PIRT bukanlah izin edar yang sama.
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, sebuah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
BPOM dan PIRT memiliki kriteria, persyaratan, prosedur, dan biaya yang berbeda.
BPOM lebih ketat dan kompleks, karena produknya memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan dan keamanan konsumen.
PIRT lebih sederhana dan mudah, karena produknya memiliki risiko yang lebih rendah dan lebih mudah diawasi oleh pemerintah daerah.
Jenis Pangan Segar dan Olahan
Sebelum membahas perbedaan BPOM dan PIRT, kita perlu memahami dulu apa itu pangan segar dan pangan olahan.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2022; pangan segar adalah pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau air yang belum mengalami proses pengolahan apapun, kecuali pencucian, pengupasan, penggilingan, pengeringan, atau pengepakan.
Contoh pangan segar adalah buah-buahan, sayuran, daging, telur, susu, ikan, dan sebagainya.
Sedangkan pangan olahan adalah pangan yang berasal dari pangan segar yang telah mengalami proses pengolahan, baik secara fisik, kimia, biologi, atau kombinasinya.
Contoh pangan olahan adalah roti, kue, sosis, nugget, keju, yoghurt, dan sebagainya.
Bahkan pangan olahan juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu pangan olahan siap saji dan pangan olahan kemasan.
Pangan olahan siap saji adalah pangan olahan yang siap dikonsumsi tanpa perlu dimasak atau dipanaskan terlebih dahulu. Contoh pangan olahan siap saji adalah salad, sandwich, sushi, dan sebagainya.
Pangan olahan kemasan adalah pangan olahan yang dikemas dengan menggunakan bahan kemasan tertentu untuk memperpanjang umur simpannya. Contoh pangan olahan kemasan adalah keripik, biskuit, minuman kaleng, dan sebagainya.
Perbedaan BPOM dan PIRT
Setelah mengetahui jenis-jenis pangan yang ada, sekarang kita akan membahas perbedaan BPOM dan PIRT. BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, sebuah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
Perbedaan BPOM dan PIRT dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu sarana produksi, proses produksi, dan jenis pangan yang diproduksi. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari masing-masing aspek tersebut:
Sarana Produksi
Pangan olahan dengan PIRT diolah di rumah atau tempat yang sederhana, dengan kapasitas produksi yang terbatas. Pangan olahan dengan BPOM diolah di pabrik atau tempat yang memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practice), dengan kapasitas produksi yang besar.
Proses Produksi
Pangan olahan dengan PIRT diolah dengan cara tradisional, tanpa menggunakan bahan pengawet, pewarna, atau perasa buatan. Pangan olahan dengan BPOM diolah dengan cara modern, menggunakan bahan tambahan pangan yang aman dan sesuai dengan aturan.
Jenis Pangan yang Diproduksi
Pangan olahan dengan PIRT biasanya berupa pangan olahan siap saji, seperti abon, bakso, rendang, dan sebagainya.
Pangan olahan dengan BPOM biasanya berupa pangan olahan kemasan, seperti sereal, susu, selai, dan sebagainya. Namun, ada juga beberapa pangan olahan kemasan yang memerlukan PIRT, seperti dodol, tape, dan sebagainya. Hal ini tergantung dari proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.
Pangan Olahan yang Tidak Wajib Mendapatkan Izin Edar
Meskipun BPOM dan PIRT merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh produsen pangan olahan, ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar. Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2016, pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar adalah pangan olahan yang:
- Dibuat oleh produsen pangan untuk keperluan sendiri atau keluarganya
- Dibuat oleh produsen pangan untuk keperluan sosial, seperti arisan, bazar, atau sumbangan
- Dibuat oleh produsen pangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan
- Dibuat oleh produsen pangan untuk keperluan pendidikan dan pelatihan
- Dibuat oleh produsen pangan untuk keperluan promosi dan pameran
Namun, pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar tetap harus memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan, serta tidak boleh diperjualbelikan secara komersial. Jika produsen pangan ingin menjual pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar, maka produsen pangan harus mengurus izin edar sesuai dengan jenis pangan olahannya, yaitu BPOM atau PIRT.
Kesimpulan
Dari artikel ini, kita dapat mengetahui apa perbedaan BPOM dan PIRT dari segi sarana, proses, dan produk. Kita juga dapat mengetahui jenis-jenis pangan yang ada, serta pangan olahan yang tidak wajib mendapatkan izin edar. Dengan mengetahui hal-hal ini, kita dapat memilih izin edar yang sesuai dengan usaha kita, serta memastikan bahwa produk kita aman dan berkualitas.
Namun, mengurus izin edar tidaklah mudah. Ada banyak persyaratan, prosedur, dan biaya yang harus dipenuhi. Untuk itu, kamu memerlukan bantuan dari konsultan bisnis yang profesional dan berpengalaman, seperti Associe. Associe adalah konsultan bisnis yang siap membantu kamu dalam mengurus perizinan usaha kamu, termasuk BPOM dan PIRT. Associe juga akan memberikan kamu saran dan solusi yang tepat untuk mengembangkan usaha kamu.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Associe dan dapatkan layanan terbaik dari mereka. Associe akan membantu kamu mendapatkan izin edar yang cocok untuk usaha kamu, baik itu BPOM atau PIRT. Dengan begitu, kamu bisa menjalankan usaha kamu dengan lancar dan sukses. Selamat berbisnis!