Ringkasan Artikel: Batas Usia Kerja di Indonesia

  • Usia minimum bekerja adalah 15 tahun dengan perlindungan khusus bagi pekerja muda.
  • Anak 13–15 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan.
  • Usia 18 tahun ke atas termasuk pekerja dewasa tanpa pembatasan khusus.
  • Batas usia pelamar kerja berbeda di tiap sektor: CPNS, BUMN, dan swasta.
  • Usia pensiun dimulai dari 56 tahun dan bertahap naik hingga 65 tahun.
  • Perusahaan boleh menetapkan syarat usia, namun sebaiknya lebih menekankan kompetensi.

 

Bagi banyak orang, memasuki dunia kerja seringkali dihadapkan dengan pertanyaan mengenai usia.

Ada yang khawatir terlambat memulai karier, ada juga yang ragu ketika melamar karena merasa terlalu tua.

Topik ini tidak hanya penting bagi pekerja, tapi juga bagi perusahaan.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Diskriminasi Batas Usia Kerja dan Pelamar di Indonesia

Beberapa perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan, sehingga terkesan diskriminatif bagi pelamar di luar kriteria.

Contohnya, saat Job Fair Jakarta Barat 2025 dengan 41 perusahaan dan 3.500 lowongan, sebagian pelamar tetap terkendala syarat batas usia.

Menurut BPS (Februari 2025), ada 7,28 juta orang yang termasuk pengangguran di Indonesia, yaitu mereka yang tidak bekerja tetapi sedang aktif mencari pekerjaan.

Namun, jika dilihat lewat Data BPS Februari 2024 mencatat penganggur di atas usia 25 tahun mencapai 807.000 orang (25–29 tahun) dan  394.000 (30–34 tahun).

Hingga lebih dari 100.000 orang pada usia 60 tahun ke atas, menegaskan tantangan kerja juga dialami pekerja matang yang rentan diskriminasi usia.

 

Faktor yang Mempengaruhi Usia Kerja di Indonesia

Usia kerja di Indonesia dipengaruhi regulasi pemerintah, seperti batas usia minimum bekerja untuk melindungi anak serta aturan usia pensiun bagi pekerja.

Kebutuhan pasar tenaga kerja juga berperan, misalnya melalui syarat usia maksimal dalam rekrutmen yang sering dikaitkan dengan tuntutan fisik, produktivitas, hingga adaptasi teknologi.

Syarat usia yang kaku sering memicu ageism, yaitu diskriminasi yang menyulitkan pekerja senior meski memiliki pengalaman dan keterampilan.

 

Aturan Hukum Berdasarkan Usia Kerja

Usia 13–15 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu pendidikan, kesehatan, dan perkembangan sosial (Pasal 68–70 UU No. 13 Tahun 2003).

Usia 15–18 tahun dapat bekerja lebih luas, tetapi tetap dilindungi sebagai pekerja muda; tidak boleh dipekerjakan di pekerjaan berbahaya (Pasal 71–75 UU No. 13 Tahun 2003).

Usia 18 tahun ke atas dianggap pekerja dewasa dan bebas bekerja di semua sektor; batas usia pensiun mengikuti aturan khusus (UU No. 11 Tahun 2020 & PP No. 45 Tahun 2015).

 

Usia Minimum dan Maksimum untuk Bekerja

Di Indonesia, undang-undang menetapkan usia minimum bekerja adalah 15 tahun.

Anak usia 13–15 tahun hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu pendidikan, kesehatan, dan perkembangan sosial mereka.

Untuk usia 15–18 tahun, seseorang dapat bekerja lebih luas, tetapi tetap mendapat perlindungan khusus sebagai pekerja muda.

Misalnya, mereka tidak boleh dipekerjakan pada jenis pekerjaan berbahaya.

Sedangkan untuk usia 18 tahun ke atas, seseorang dianggap pekerja dewasa dan bebas bekerja di berbagai sektor tanpa batasan khusus, kecuali yang diatur terkait usia pensiun. 

 

Usia Minimum dan Maksimum untuk Melamar Kerja

Secara hukum, tidak ada aturan yang melarang pelamar kerja berusia lebih dari 35 tahun, 40 tahun, bahkan 50 tahun.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak perusahaan menetapkan batas usia pelamar kerja sebagai syarat seleksi.

Untuk sektor pemerintahan, seperti CPNS, batas usia pelamar kerja biasanya 35 tahun, meski untuk jabatan tertentu bisa diperpanjang hingga 40 tahun.

Di sektor swasta, batas usia lebih fleksibel. Perusahaan bisa membuka peluang bagi usia lebih matang, terutama untuk posisi yang menekankan pengalaman atau keahlian spesifik.

Jadi, tidak benar ada larangan mutlak bagi pelamar dengan usia tertentu, selama perusahaan masih membutuhkan kompetensi yang dimiliki.

 

Upaya Pemerintah Untuk Mengelola Batas Usia Kerja

  • Pemerintah menetapkan batas usia minimum 15 tahun dan mengatur usia pensiun hingga 65 tahun.
  • Program Kartu Prakerja dan pelatihan kerja dibuka untuk semua usia.
  • Perusahaan didorong menilai kompetensi, bukan usia.
  • BPJS diperkuat untuk melindungi pekerja lintas usia.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 melarang syarat usia maksimal dalam rekrutmen kecuali untuk pekerjaan khusus.

 

FAQ Tentang “Batas Usia Kerja di Indonesia”

Apakah usia minimum bekerja di Indonesia?

Usia minimum bekerja adalah 15 tahun, dengan ketentuan khusus untuk anak usia 13–15 tahun.

Apakah ada batas usia maksimum bekerja?

Tidak ada batasan usia maksimum secara hukum, tetapi ada ketentuan usia pensiun dan aturan perusahaan.

Berapa batas usia pelamar CPNS?

Umumnya 35 tahun, dengan beberapa jabatan tertentu diperpanjang hingga 40 tahun.

Apakah perusahaan boleh menolak pelamar karena usia?

Boleh, namun praktik ini sering diperdebatkan karena bisa dianggap diskriminatif.

Apakah usia 40 tahun masih bisa melamar kerja?

Masih bisa, terutama di sektor swasta yang menekankan pengalaman kerja dan keterampilan khusus.

 

Baca Juga:

Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD

Apakah Slip Gaji Bersifat Rahasia? Ini Penjelasannya