PKWT dan PKWTT: Pengertian, Perbedaan, dan Kompensasi Karyawan
Apakah Anda pernah mendengar istilah PKWT dan PKWTT? Jika Anda bekerja di bidang sumber daya manusia (SDM) atau human resource (HR), tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan kedua istilah tersebut. Namun, jika Anda belum begitu paham, tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini, Associe akan menjelaskan secara lengkap apa itu PKWT dan PKWTT, apa perbedaan dan persamaannya, serta bagaimana kompensasi karyawan yang terkait dengan kedua jenis perjanjian kerja tersebut.
Table of Contents
Pengertian PKWT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sesuai dengan namanya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan atau pekerja untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan sejak awal. Biasanya, PKWT diberikan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu yang memiliki batas waktu penyelesaian.
PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Beberapa aturan dasar mengenai PKWT adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu maksimal PKWT adalah 3 tahun, termasuk perpanjangan dan/atau pembaruan.
- Perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan satu kali dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
- Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang 30 hari sejak berakhirnya PKWT sebelumnya.
- Upah karyawan berdasarkan jumlah kehadiran atau hasil kerja.
- Karyawan berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan tetap, kecuali untuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Pengertian PKWTT
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berbeda dengan PKWT, PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan atau pekerja untuk bekerja tanpa batas waktu tertentu. Dengan kata lain, PKWTT digunakan untuk karyawan tetap yang bekerja secara kontinu di perusahaan.
PKWTT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat tanpa jangka waktu tertentu.
Beberapa aturan dasar mengenai PKWTT adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu PKWTT tidak ditentukan sejak awal, tetapi dapat berakhir karena beberapa alasan seperti pensiun, meninggal dunia, PHK, atau pengunduran diri.
- Upah karyawan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Karyawan berhak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
- Karyawan berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika di-PHK oleh perusahaan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT, yaitu:
- Jangka waktu: PKWT memiliki jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan sejak awal, sedangkan PKWTT tidak memiliki jangka waktu tertentu.
- Hak: Karyawan PKWT tidak berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika kontraknya berakhir atau tidak diperpanjang/diperbaharui oleh perusahaan. Karyawan PKWTT berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika di-PHK oleh perusahaan.
- Kewajiban: Karyawan PKWT harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontraknya. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja. Karyawan PKWTT harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan.
- Masa percobaan: Karyawan PKWT tidak memerlukan masa percobaan karena sudah ditentukan jangka waktu kontraknya. Karyawan PKWTT memerlukan masa percobaan maksimal 3 bulan sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Masa Percobaan PKWTT
Masa percobaan adalah masa uji coba yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum menetapkan statusnya sebagai karyawan tetap. Masa percobaan ini bertujuan untuk menguji kemampuan, kinerja, dan sikap karyawan dalam bekerja.
Masa percobaan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60 yang menyebutkan bahwa:
(1) Masa percobaan hanya dapat dilakukan satu kali dalam suatu hubungan kerja. (2) Masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Selama masa percobaan, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah paling sedikit sama dengan upah minimum.
Dari ketentuan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa:
- Masa percobaan PKWTT hanya dapat dilakukan satu kali dan maksimal 3 bulan.
- Selama masa percobaan, karyawan berhak mendapatkan upah minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah atau sektor tertentu.
- Jika karyawan tidak lolos masa percobaan, maka hubungan kerja dapat diakhiri tanpa pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Perubahan Status dari PKWT menjadi PKWTT
Apakah mungkin karyawan yang awalnya berstatus PKWT dapat berubah menjadi PKWTT? Jawabannya adalah ya, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
Perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 15 yang menyebutkan bahwa:
(1) Perubahan status pekerja/buruh dari pekerja/buruh waktu tertentu menjadi pekerja/buruh waktu tidak tertentu dapat dilakukan apabila: a. pekerja/buruh telah bekerja secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun; b. pekerja/buruh telah bekerja secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun karena perpanjangan dan/atau pembaruan perjanjian kerja; c. pekerja/buruh telah bekerja secara terus menerus lebih dari 2 (dua) tahun karena adanya penyelesaian pekerjaan tertentu; atau d. pekerja/buruh telah bekerja secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun karena adanya penyelesaian pekerjaan musiman. (2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan memperhatikan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Dari ketentuan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa:
- Perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika karyawan telah bekerja secara terus menerus selama minimal 1 tahun sampai maksimal 3 tahun, tergantung pada jenis dan sifat pekerjaannya.
- Perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT harus dibuat secara tertulis dengan mengikuti ketentuan mengenai PKWTT.
Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja
Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. UU Cipta Kerja ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai PKWT.
Beberapa perubahan yang terjadi pada PKWT menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu maksimal PKWT diperpanjang menjadi 5 tahun, termasuk perpanjangan dan/atau pembaruan.
- Perpanjangan PKWT dapat dilakukan lebih dari satu kali dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.
- Pembaruan PKWT dapat dilakukan lebih dari satu kali dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
- Upah karyawan berdasarkan jumlah kehadiran atau hasil kerja, tetapi tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
- Karyawan berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan tetap, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Kompensasi Karyawan
Kompensasi karyawan adalah segala bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Kompensasi karyawan dapat berupa upah, tunjangan, insentif, bonus, asuransi, pensiun, dan lain-lain.
Kompensasi karyawan PKWT dan PKWTT berbeda-beda tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku. Namun, secara umum, kita dapat mengelompokkan kompensasi karyawan menjadi dua jenis, yaitu:
- Kompensasi langsung: kompensasi yang berupa uang tunai yang diberikan secara berkala kepada karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, insentif, bonus, dan lain-lain.
- Kompensasi tidak langsung: kompensasi yang berupa fasilitas atau perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, dan lain-lain.
Kompensasi Karyawan PKWT
Karyawan PKWT berhak mendapatkan kompensasi langsung dan tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kompensasi karyawan PKWT, yaitu:
- Upah karyawan PKWT berdasarkan jumlah kehadiran atau hasil kerja. Upah karyawan PKWT tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau sektor tertentu.
- Karyawan PKWT berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Karyawan PKWT berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika kontraknya diakhiri oleh perusahaan sebelum jangka waktu berakhir. Besarnya pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Pesangon dan uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 156A ayat (1) dan (2)
- Karyawan PKWT tidak berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika kontraknya berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Namun, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang pisah sebesar 1 kali upah jika kontraknya tidak diperpanjang atau diperbaharui oleh perusahaan. Uang pisah ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 156B ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berakhir karena jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu habis atau pekerjaan/proyek selesai berhak mendapatkan uang pisah sebesar 1 (satu) kali upah.
Kompensasi Karyawan PKWTT
Karyawan PKWTT juga berhak mendapatkan kompensasi langsung dan tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kompensasi karyawan PKWTT, yaitu:
- Upah karyawan PKWTT berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Upah karyawan PKWTT tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau sektor tertentu.
- Karyawan PKWTT berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Karyawan PKWTT berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika di-PHK oleh perusahaan. Besarnya pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Pesangon dan uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) sampai dengan (5)
- Karyawan PKWTT tidak berhak mendapatkan uang pisah jika mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, karyawan PKWTT berhak mendapatkan uang penggantian hak jika perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uang penggantian hak ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 156C ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang penggantian hak sebesar jumlah hak yang belum diterima.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang memiliki pengertian, perbedaan, dan kompensasi karyawan yang berbeda-beda. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan untuk bekerja tanpa batas waktu tertentu. Kompensasi karyawan PKWT dan PKWTT terdiri dari kompensasi langsung dan tidak langsung, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
PKWT dan PKWTT juga mengalami revisi pada UU Cipta Kerja yang dikeluarkan pada tahun 2020. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan perlindungan bagi karyawan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai permasalahan manajemen SDM, Anda dapat menghubungi jasa konsultan HR dari Associe. Associe adalah perusahaan konsultan HR profesional yang dapat membantu Anda dalam hal rekrutmen, pelatihan, penilaian, pengembangan, penggajian, dan lain-lain. Associe memiliki tim ahli yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Associe juga memberikan layanan berkualitas dengan harga terjangkau. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Associe untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda!