• BI Checking telah beralih ke SLIK OJK dengan pengecekan melalui layanan iDeb
  • Ajukan pengecekan iDeb pribadi secara online melalui situs resmi iDebku OJK
  • Layanan iDeb resmi OJK gratis, waspadai pihak tidak resmi yang meminta pembayaran
  • Periksa riwayat kredit, fasilitas pinjaman, tunggakan, dan kualitas pembayaran melalui hasil iDeb

 

BI Checking sudah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski istilah “BI Checking” masih sering digunakan, masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit melalui layanan Informasi Debitur (iDeb) OJK.

Sistem Informasi Debitur yang dikenal sebagai BI Checking resmi dihentikan pada 31 Desember 2017.

Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan informasi debitur beralih sepenuhnya ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SLIK pada April 2017 untuk memperluas cakupan informasi debitur.

Meski demikian, masyarakat masih sering menggunakan istilah BI Checking. Agar tidak keliru, berikut perbedaan ketiga istilah tersebut:

BI Checking merupakan sebutan populer untuk sistem informasi debitur yang digunakan sebelum beralih ke SLIK OJK.

SLIK OJK adalah sistem yang mengelola informasi debitur dari lembaga jasa keuangan.

iDeb adalah laporan informasi debitur yang diperoleh setelah mengajukan permohonan melalui layanan SLIK OJK.

Dalam artikel ini, Associe akan membahas lebih lanjut cara cek SLIK OJK, termasuk prosedur pengajuan dan cara memahami hasilnya.

 

Alasan BI Checking Sudah Tidak Berlaku Lagi

BI Checking tidak lagi berlaku karena pengelolaan sistem informasi debitur dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memindahkan wewenang pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antar bank ke OJK.

Peralihan ke SLIK memperluas cakupan data debitur dengan melibatkan lembaga keuangan non bank, selain bank dan lembaga pembiayaan.

Saat diluncurkan pada April 2017, SLIK ditargetkan mencakup sekitar 96,4 juta debitur dari 1.626 lembaga pelapor.

 

Syarat Cek SLIK OJK Pribadi

Untuk pemohon perseorangan, syarat utamanya sebagai berikut:

  • Foto KTP asli: Format JPG, JPEG, atau PNG, maksimal 4 MB; WNA menggunakan paspor. Pastikan tulisan jelas dan tidak terpotong
  • Selfie memegang KTP: Wajah dan KTP asli terlihat jelas dalam satu foto
  • Foto sesuai instruksi: Ikuti pose atau gerakan yang diminta pada layar pendaftaran
  • Data diri: Isi nama, NIK 16 digit atau nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, serta email aktif sesuai identitas

 

Cara Cek SLIK OJK Pribadi secara Online

Cara Cek SLIK OJK Pribadi secara Online

Cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi iDebku OJK dengan langkah-langkah berikut.

  1. Buka situs iDebku OJK: Kunjungi https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu Pendaftaran
  2. Isi formulir pendaftaran: Lengkapi data sesuai identitas dan ikuti petunjuk pada halaman
  3. Unggah dokumen persyaratan: Unggah foto KTP atau paspor serta foto diri sesuai instruksi
  4. Ajukan permohonan: Periksa data dan kirim pendaftaran hingga memperoleh nomor registrasi melalui email
  5. Pantau status permohonan: Buka menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran
  6. Terima hasil iDeb: Hasil laporan dikirim melalui email setelah permohonan diproses, sesuai ketentuan layanan OJK

 

Cara Cek BI Checking Secara Offline

Datang langsung ke kantor OJK (pusat atau daerah) atau gerai SLIK OJK setempat dengan membawa:

  • Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), sekaligus menunjukkan yang asli.
  • Surat kuasa bermaterai beserta KTP asli pemberi dan penerima kuasa, jika diwakilkan.
  • Untuk debitur yang sudah meninggal: identitas ahli waris, dokumen kematian, dan dokumen hubungan keluarga atau keterangan ahli waris.

 

Apakah Cek SLIK OJK Gratis?

Ya. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat, termasuk lewat iDebku, tidak dipungut biaya.

Karena itu, waspadai pihak yang meminta transfer, “biaya admin”, atau “biaya percepatan” dengan mengatasnamakan OJK. Jika ragu, hubungi Kontak OJK 157 atau cek langsung di ojk.go.id.

 

Cara Membaca Hasil SLIK OJK

Setelah menerima laporan iDeb, periksa identitas, fasilitas kredit, kualitas kredit, dan informasi tunggakan untuk memastikan seluruh data sesuai.

1. Periksa Identitas Debitur

Pastikan nama dan data identitas sesuai dengan KTP. Jika terdapat data atau pinjaman yang tidak dikenal, konfirmasikan kepada lembaga pelapor.

2. Periksa Fasilitas Kredit

Cek nama lembaga keuangan, informasi pinjaman, dan status fasilitas kredit yang tercatat. Jika ada pinjaman yang tidak pernah diajukan, minta verifikasi kepada lembaga terkait.

3. Pahami Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas menunjukkan kualitas pembayaran kredit yang dilaporkan, dengan lima kategori berikut:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari

4. Periksa Tunggakan dan Baki Debet

Periksa jumlah tunggakan dan baki debet atau sisa pokok pinjaman yang tercatat. Jika data belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, hubungi lembaga keuangan terkait dengan menyertakan bukti pembayaran atau pelunasan.

 

Bagaimana Jika Data SLIK OJK Salah atau Kredit Bermasalah?

Jika menemukan data SLIK yang tidak sesuai atau memiliki riwayat kredit bermasalah, lakukan langkah berikut:

  • Identifikasi masalah: catat data yang salah, tunggakan, atau status pelunasan yang tidak sesuai.
  • Hubungi lembaga pelapor: minta verifikasi dan koreksi, dengan menyertakan bukti pendukung seperti bukti pembayaran atau surat keterangan lunas.
  • Simpan bukti pengaduan: arsipkan nomor tiket, email, atau tanda terima.
  • Pantau pembaruan: perubahan data mengikuti proses verifikasi, jadi tidak instan. Ajukan iDeb baru untuk memastikan datanya sudah sesuai.
  • Gunakan kanal resmi OJK jika belum selesai: Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

 

Fungsi Skor Status Kredit bagi Kreditur

Bagi bank dan lembaga keuangan, status kredit di SLIK OJK menjadi bahan menilai calon debitur sebelum pinjaman diberikan.

Datanya membantu kreditur:

  • Mempercepat proses pengajuan, karena riwayat kredit tersedia dalam satu sistem
  • Menilai kelancaran pembayaran lewat kualitas kredit dan riwayat pembayaran
  • Melihat data diri, fasilitas kredit, dan jumlah pinjaman yang sedang berjalan
  • Memeriksa status agunan dan penjamin, sejauh dilaporkan

 

FAQ Seputar Cara Cek SLIK OJK Pribadi

Apakah BI Checking sudah tidak berlaku lagi?

Ya. BI Checking digantikan SLIK OJK sejak 1 Januari 2018. Riwayat kredit pribadi dapat diperiksa melalui permohonan iDeb.

Bagaimana cara cek SLIK OJK lewat HP?

Buka iDebku OJK, pilih Pendaftaran, isi data diri, unggah dokumen, lalu pantau permohonan melalui menu Status Layanan.

Apakah cek SLIK OJK dikenakan biaya?

Tidak. Permohonan iDeb melalui kanal resmi OJK gratis. Hindari layanan tidak resmi yang meminta bayaran untuk mengakses atau menghapus riwayat kredit.

Berapa lama hasil SLIK OJK keluar?

Menurut panduan OJK, hasil iDeb dikirim melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Periksa juga folder spam jika hasil belum diterima.

Bagaimana jika data SLIK OJK salah?

Hubungi lembaga keuangan pelapor untuk meminta verifikasi dan koreksi dengan menyertakan bukti pendukung.

 

Baca Juga:

Pinjaman Online: Pengertian, Legalitasnya, dan Cara Cek

Fact Check: Benarkah BPJS akan Jadi Syarat Pembuatan SIM?

 

Referensi

¹ Otoritas Jasa Keuangan, “Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” OJK, diakses 21 Oktober 2026, https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx.

² R. Sitorus, “Siap Gantikan SID, OJK Luncurkan SLIK,” Bisnis.com, 27 April 2017, https://finansial.bisnis.com/read/20170427/90/648847/siap-gantikan-sid-ojk-luncurkan-slik.

³ Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39257/uu-no-21-tahun-2011.

⁴ Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/128448/peraturan-ojk-no-40pojk032019-tahun-2019.