Ringkasan Artikel: Apa Itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha
untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- LKPM merupakan laporan berkala perkembangan penanaman modal.
- Dasar hukum pelaporan diatur dalam undang-undang dan peraturan BKPM.
- Kewajiban pelaporan berbeda sesuai skala dan jenis usaha.
- Sanksi pelanggaran dapat berdampak pada izin dan kegiatan usaha.
- Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Pengertian LKPM
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi penanaman modal dan kondisi operasional kegiatan usaha.
Laporan ini disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem resmi pemerintah.
Informasi yang dilaporkan mencerminkan aktivitas investasi yang telah berjalan sesuai perizinan.
Tujuan penyampaian LKPM adalah memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan penanaman modal di Indonesia.
Data tersebut membantu pemerintah memantau iklim investasi sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Laporan ini juga menjadi rujukan ketika perusahaan mengajukan fasilitas penanaman modal atau memperluas kegiatan usaha. Konsistensi pelaporan membantu menjaga kelancaran izin
Dasar Hukum LKPM di Indonesia
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2007 ini mengatur prinsip dasar penanaman modal di Indonesia. Di dalamnya dijelaskan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.
Ketentuan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan transparansi. Pemerintah menggunakan laporan tersebut untuk menjaga iklim investasi yang sehat.
Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 ini menjelaskan pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Diatur pula mekanisme pelaporan dan evaluasi kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pelaporan sesuai skala dan jenis usahanya.
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 menyesuaikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pelaporan LKPM menjadi salah satu instrumen pengawasan setelah izin diterbitkan. Data yang dilaporkan digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan tingkat risikonya.
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LKPM?
Pelaporan LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu, antara lain:
- Pelaku usaha kecil dengan modal atau nilai investasi di atas Rp1 miliar
- Pelaku usaha menengah dan besar
- Perusahaan penanaman modal dalam negeri dan asing
(Pelaku usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar tidak termasuk kewajiban ini)
Jenis LKPM Berdasarkan Skala Usaha
LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil yang memiliki modal atau nilai investasi lebih dari Rp1 miliar wajib menyampaikan LKPM.
Skema ini membantu pemerintah memahami kontribusi investasi dari sektor usaha kecil. Data yang disampaikan tetap harus sesuai dengan KBLI pada NIB.
Pelaporan LKPM usaha kecil dilakukan setiap semester. Semester pertama dilaporkan paling lambat 10 Juli pada tahun berjalan.
Semester kedua disampaikan paling lambat 10 Januari pada tahun berikutnya.
LKPM untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Pelaku usaha menengah dan besar memiliki kewajiban pelaporan yang lebih sering. Hal ini sejalan dengan skala investasi dan dampak kegiatan usahanya.
Laporan mencakup realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala usaha. Akurasi data sangat diperhatikan dalam proses evaluasi.
Pelaporan dilakukan setiap triwulan. Batas waktu pelaporan adalah 10 April, 10 Juli, 10 Oktober, dan 10 Januari tahun berikutnya.
Sanksi Tidak Melaporkan atau Telat Melaporkan LKPM
Sanksi administratif diberikan secara bertahap kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Awalnya berupa peringatan tertulis dari BKPM.
Jika tidak ditindaklanjuti, laporan dapat dikembalikan dan dianggap belum disampaikan.
Pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan izin dapat diterapkan. Pada kondisi tertentu, risiko pencabutan izin berusaha juga dapat terjadi.
Cara Pelaporan LKPM Melalui OSS
Persiapan Sebelum Melapor LKPM
- Hak akses OSS berupa username dan password
- Data realisasi investasi
- Data penggunaan tenaga kerja
- Informasi permasalahan usaha
Langkah-Langkah Pelaporan LKPM Online
- Login ke sistem OSS melalui https://oss.go.id/
- Pilih menu pelaporan LKPM
- Input data kegiatan usaha sesuai KBLI
- Lengkapi realisasi investasi
- Isi data tenaga kerja
- Setujui pernyataan dan kirim laporan
Proses Verifikasi dan Perbaikan LKPM
- Pemantauan status laporan pada dashboard OSS
- Menanggapi permintaan revisi dari BKPM bila ada
- Mengirim ulang laporan setelah perbaikan
Kesalahan Umum dalam Pelaporan LKPM
Kesalahan yang sering terjadi adalah tidak melaporkan seluruh KBLI yang tercantum dalam NIB.
Padahal setiap kegiatan usaha wajib dilaporkan tanpa pengecualian. Kekeliruan ini dapat menyebabkan laporan dikembalikan.
Kesalahan lain berkaitan dengan periode pelaporan dan ketidaksesuaian data realisasi. Data yang berubah tanpa penjelasan kerap menimbulkan pertanyaan saat verifikasi.
FAQ Tentang “Apa Itu LPKM?”
Apa fungsi utama LKPM bagi pelaku usaha?
LKPM berfungsi sebagai laporan kepatuhan dan sarana pemantauan kegiatan investasi.
Apakah pelaporan LKPM wajib dilakukan secara online?
Ya, pelaporan dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.
Apa akibat jika laporan dikembalikan oleh BKPM?
Laporan dianggap belum disampaikan dan dapat memicu sanksi administratif.
Apakah data LKPM dapat diperbaiki setelah dikirim?
Perbaikan dapat dilakukan apabila ada permintaan revisi dari BKPM.
Siapa yang tidak wajib menyampaikan LKPM?
Pelaku usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar tidak diwajibkan.
Baca Juga:



