Apa itu OSS — OSS merupakan sistem yang mempermudah proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya OSS, pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara efisien.
Proses yang sebelumnya rumit kini dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi pengusaha, khususnya UMKM untuk berkembang. Bagaimana cara menggunakan sistem OSS?
Baca Juga: Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Membuatnya
Apa itu OSS?
Pengertian dari Online Single Submission atau OSS adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online.
Melalui OSS, pelaku usaha, baik yang sudah berpengalaman maupun yang baru memulai, dapat mengajukan izin usaha, izin komersial, hingga perizinan lainnya dengan lebih cepat dan mudah.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai jenis izin yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui berbagai lembaga pemerintahan menjadi satu platform digital.
OSS diatur dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 dan PP No. 24 Tahun 2018, yang mewajibkan integrasi perizinan usaha secara online untuk mempermudah proses perizinan.
Fungsi dan Manfaat OSS
Sistem yang Terintegrasi
OSS terhubung langsung dengan berbagai sistem perizinan dari lembaga pemerintah, seperti AHU (Administrasi Hukum Umum), administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan NPWP, dan lembaga terkait lainnya.
Percepatan Pengurusan Izin
OSS memungkinkan pengurusan berbagai izin usaha secara real-time, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan.
Kemudahan dalam Pengelolaan Laporan
Dengan sistem OSS yang terintegrasi, pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses, menyimpan data, serta membuat laporan terkait perizinan yang dapat digunakan untuk keperluan administratif baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meningkatkan Transparansi
Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan karena semua tahapan dapat dipantau secara langsung oleh pelaku usaha dan instansi terkait.
Menyediakan Data yang Akurat
Sistem OSS menyimpan data perizinan dalam format yang terintegrasi, yang memudahkan analisis dan pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Mendukung Transformasi Digital
Dengan penerapan OSS, pelaku usaha dan pemerintah dapat beradaptasi dengan perkembangan digital, mempercepat implementasi teknologi dalam dunia bisnis.
Sektor Usaha untuk Sistem OSS
Berdasarkan Pasal 6 PP No. 5 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang dapat mengakses sistem OSS untuk memperoleh perizinan usaha, yaitu:
- Sektor Industri
- Sektor Perdagangan
- Sektor Jasa
- Sektor Konstruksi
- Sektor Transportasi
- Sektor Perbankan dan Keuangan
- Sektor Energi
- Sektor Telekomunikasi
- Sektor Pariwisata
- Sektor Pertanian dan Perkebunan
- Sektor Perikanan
- Sektor Kehutanan
- Sektor Lingkungan Hidup
- Sektor Teknologi Informasi
- Sektor Kreatif
- Sektor Pendidikan
Prosedur Cara Menggunakan Sistem OSS
- Daftarkan akun di portal OSS dengan mengisi data pribadi, lalu log-in menggunakan user-ID yang diterima.
- Isi formulir dengan data usaha lengkap untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha baru mengajukan izin dasar sesuai jenis usaha dan sektor yang dijalankan.
- Usaha yang sudah beroperasi bisa memperbarui data, memperpanjang izin, atau mengajukan izin baru.
- Sistem OSS akan memproses permohonan dan memberi persetujuan atau pemberitahuan terkait izin.
- Pelaku usaha dapat mengubah status hukum atau menambah sektor usaha sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Merek Dagang
Kesimpulan
OSS adalah sistem perizinan terintegrasi online yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi berbagai kewajiban perizinannya.
Dengan sistem ini, proses pendirian dan pengelolaan izin usaha menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Associe dapat membantu Anda dalam proses pendirian Badan Usaha dan pemenuhan izin usaha melalui sistem OSS, silahkan hubungi kami.
Persyaratan Dasar untuk Sistem OSS
NIK
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem kependudukan Indonesia.
Data Usaha dan Lokasi
Pelaku usaha wajib memasukkan data terkait jenis usaha dan alamat lokasi usaha.
Status Hukum Usaha
Pelaku usaha harus menentukan status hukum usahanya, seperti PT, CV, atau usaha perorangan.
Surat Izin Usaha
Pelaku usaha perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin yang relevan.
NPWP
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Pengelolaan Lingkungan
Untuk sektor tertentu, pelaku usaha harus memiliki dokumen terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Izin Sektor Tertentu
Beberapa sektor usaha memerlukan izin atau persetujuan tambahan dari instansi terkait.