Ringkasan Artikel: Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang memastikan bangunan aman dan sesuai fungsi. Berikut ringkasannya:
- Diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2018.
- Berlaku untuk berbagai jenis bangunan, dari hunian hingga fasilitas umum.
- Masa berlaku berbeda: 5 tahun untuk bangunan non-hunian, 20 tahun untuk bangunan hunian.
- Tanpa SLF, operasional bangunan bisa dihentikan dan dikenai sanksi.
Setiap bangunan, baik hunian maupun komersial, memiliki aturan yang wajib dipatuhi agar aman digunakan.
Salah satu dokumen penting yang sering menjadi sorotan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk menjawab kebingungan banyak pemilik bangunan dan pelaku usaha, Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat laik fungsi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan hukum.
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2018, SLF diterbitkan setelah pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau tim yang ditunjuk.
Proses pengujian SLF meliputi pemeriksaan struktur bangunan, kesesuaian desain arsitektur, dan kinerja sistem Mechanical Electrical Plumbing (MEP) untuk memastikan bangunan layak dan aman digunakan.
SLF tidak hanya berlaku untuk bangunan baru, tetapi juga bangunan eksisting yang memerlukan perpanjangan masa berlaku.
Dalam peraturan ini, bangunan yang digunakan tanpa SLF dianggap legal dari sisi kepemilikan, namun ilegal dalam pemanfaatannya.
Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi pemilik dan pengelola gedung untuk segera mengurus sertifikat tersebut.
Selain sebagai kewajiban hukum, SLF juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Tanggung jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan.
Fungsi Sertifikat Laik Fungsi
Memiliki SLF membawa manfaat besar bagi pemilik bangunan, antara lain:
- Menjamin keselamatan penghuni atau pengguna gedung.
- Memastikan bangunan sesuai peruntukan yang ditetapkan.
- Menjadi syarat legal untuk pengoperasian usaha.
- Mencegah sanksi hukum dan denda administratif.
- Menjadi bukti kepatuhan dalam transaksi bisnis dan perizinan.
Jenis Sertifikat Laik Fungsi
Jenis SLF ditentukan berdasarkan fungsi dan karakter bangunan. Berikut kategorinya:
- SLF untuk bangunan hunian seperti rumah tinggal, rumah susun, dan apartemen
- SLF untuk bangunan non-hunian seperti gedung kantor, pusat perbelanjaan, dan hotel
- SLF untuk bangunan khusus seperti fasilitas industri dan gedung pertahanan
- SLF perpanjangan untuk bangunan yang telah habis masa berlakunya
SLF Kelas A
SLF kelas A diperuntukkan bagi bangunan non-rumah tinggal di atas 8 lantai, seperti gedung pencakar langit, pusat bisnis, dan fasilitas umum dengan kapasitas tinggi.
Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan detail meliputi struktur bangunan, instalasi mekanikal, proteksi kebakaran, dan sistem keamanan.
Dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi gambar teknis, laporan hasil uji material, hingga sertifikasi sistem proteksi kebakaran.
Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat dan memakan waktu lebih lama dibandingkan kelas lainnya.
SLF Kelas B
SLF kelas B diberikan untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai, seperti gedung perkantoran bertingkat sedang, hotel, atau pusat pendidikan.
Pemeriksaan tetap menyeluruh tetapi tidak seketat SLF kelas A. Proses melibatkan evaluasi teknis dari aspek struktur, utilitas, dan keselamatan, termasuk pengecekan jalur evakuasi dan peralatan darurat.
Pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen seperti IMB, laporan inspeksi, dan sertifikat utilitas.
SLF Kelas C
SLF kelas C ditujukan untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
Prosesnya relatif cepat dan persyaratannya lebih sederhana. Pemeriksaan meliputi pengecekan konstruksi dasar, sistem listrik, dan sanitasi.
Dokumen pendukung yang diperlukan biasanya lebih ringkas.
SLF Kelas D
SLF kelas D berlaku untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan kurang dari 100 meter persegi.
Proses penerbitan lebih mudah dan biasanya masa berlakunya lebih panjang, sekitar 20 tahun. Pemeriksaan difokuskan pada aspek keselamatan dasar dan kenyamanan penghuni.
Meski demikian, pemilik tetap wajib mengajukan perpanjangan jika ada renovasi atau perubahan fungsi bangunan.
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021, Pasal 297.
- Untuk rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana, masa berlaku tidak dibatasi dan tidak memerlukan perpanjangan.
- Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai 2 lantai, masa berlaku ditetapkan selama 20 tahun.
- Untuk rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu, masa berlaku adalah 5 tahun.
Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen dan melalui pemeriksaan ulang.
Perpanjangan ini penting untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar terbaru, terutama terkait aspek keamanan dan teknologi.
Sanksi Terkait Sertifikat Laik Fungsi
Pemilik bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan berbagai sanksi administratif dan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, atau pembongkaran
- Penghentian sementara atau tetap pada tahapan pembangunan, pemanfaatan, atau pembongkaran
- Pembekuan atau pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF, dan persetujuan pembongkaran
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga lima puluh juta rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Berita/Kasus Terkait Sertifikat Laik Fungsi
Dilansir dari Antara News, pada 13 April 2022 lalu, Tunjungan Plaza 5 Surabaya mengalami kebakaran di area rooftop lantai 10, yang menimbulkan kemacetan dan kekhawatiran publik.
Pasca insiden, anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti bahwa TP 5 diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena Izin Layak Huni telah berakhir pada Januari 2021 dan SLF belum diperbarui.
Ketidakterbitan SLF dianggap sebagai kelalaian serius karena SLF memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.
FAQ Tentang “Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?”
Apa itu sertifikat laik fungsi?
Sertifikat laik fungsi adalah bukti bahwa bangunan telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Siapa yang menerbitkan SLF?
SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait setelah pemeriksaan teknis.
Berapa lama masa berlaku SLF?
Bervariasi, untuk bangunan hunian bisa 20 tahun dan non-hunian umumnya 5 tahun.
Apakah SLF wajib dimiliki semua bangunan?
Ya, terutama untuk bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik dan usaha.
Bagaimana cara mengurus SLF yang sudah habis masa berlakunya?
Pemilik harus mengajukan perpanjangan melalui dinas terkait dengan melampirkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Baca Juga: