Ringkasan Artikel: Apakah CV Termasuk UMKM
CV adalah badan usaha berbentuk persekutuan antara sekutu aktif dan pasif.
- UMKM diklasifikasikan berdasarkan aset dan omzet tahunan, bukan bentuk badan usaha.
- CV bisa termasuk UMKM jika omzet dan asetnya sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2008.
Menentukan apakah CV termasuk UMKM sering membuat pelaku usaha bingung, terutama saat ingin mendaftarkan legalitas.
Banyak yang belum memahami perbedaan antara bentuk badan usaha dan skala usahanya.
Agar tidak salah langkah dalam menentukan status bisnis, Associe akan membahasnya di artikel ini.
Pengertian CV dan UMKM
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua pihak.
Sekutu aktif yang mengelola dan bertanggung jawab penuh atas bisnis, serta sekutu pasif yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola.
CV bukan badan hukum, tetapi tetap diakui sebagai badan usaha yang sah dan dapat memiliki izin resmi.
Sementara itu, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Klasifikasi ini digunakan pemerintah untuk mengelompokkan usaha berdasarkan skala ekonomi, bukan berdasarkan bentuk hukumnya.
Artinya, baik individu, koperasi, maupun CV bisa saja termasuk dalam kategori UMKM selama memenuhi kriteria yang berlaku.
Dasar Hukum UMKM di Indonesia
Payung hukum utama yang mengatur tentang UMKM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam regulasi tersebut, penentuan kategori UMKM didasarkan pada aset bersih dan omzet tahunan, bukan pada bentuk badan usahanya seperti CV atau PT.
Kriteria UMKM
Berikut adalah tabel kriteria UMKM yang menjadi acuan resmi pemerintah:
| Kategori Usaha | Aset Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan) | Omzet Tahunan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Maksimal Rp50 juta | Maksimal Rp300 juta |
| Usaha Kecil | Rp50 juta – Rp500 juta | Rp300 juta – Rp2,5 miliar |
| Usaha Menengah | Rp500 juta – Rp10 miliar | Rp2,5 miliar – Rp50 miliar |
Apakah CV Termasuk UMKM?
Jawabannya, ya, CV bisa termasuk UMKM jika memenuhi batas aset dan omzet sesuai aturan yang berlaku.
Bentuk badan usaha tidak menjadi faktor penentu utama; yang lebih penting adalah ukuran bisnis secara finansial.
Sebagai contoh, CV yang memiliki modal di bawah Rp500 juta dan omzet tahunan kurang dari Rp2,5 miliar termasuk dalam kategori Usaha Kecil
Sementara CV yang lebih besar, dengan omzet hingga Rp50 miliar, akan dikategorikan sebagai Usaha Menengah.
Misalnya, sebuah CV di bidang kuliner yang beromzet Rp1,2 miliar per tahun dan memiliki aset sekitar Rp300 juta, masih tergolong UMKM.
CV seperti ini bahkan berhak mendaftar program bantuan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pelatihan digitalisasi UMKM.
Perbedaan CV, PT, dan UMKM
Perbedaan antara CV, PT, dan UMKM sering kali membingungkan. Padahal, ketiganya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda.
| Aspek | CV (Commanditaire Vennootschap) | PT (Perseroan Terbatas) | UMKM |
|---|---|---|---|
| Status Hukum | Badan usaha, bukan badan hukum | Badan hukum resmi | Klasifikasi berdasarkan skala usaha |
| Modal Awal | Tidak ada batas minimal | Minimal Rp50 juta (bisa disesuaikan) | Disesuaikan dengan kriteria mikro–menengah |
| Tanggung Jawab | Sekutu aktif bertanggung jawab pribadi | Tanggung jawab terbatas pada modal | Tidak diatur bentuk hukum, bisa perorangan, CV, atau PT |
| Tujuan | Usaha bersama dengan pembagian peran | Usaha formal dengan struktur korporasi | Pengelompokan usaha berdasarkan aset dan omzet |
| Kategori Usaha | Bisa masuk UMKM jika skala kecil | Bisa juga jadi UMKM jika aset & omzet sesuai | Fokus pada skala, bukan bentuk usaha |
Apa Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM? CV Atau PT?
Bagi pelaku usaha pemula, CV sering menjadi pilihan karena proses pendiriannya lebih sederhana dan biayanya relatif terjangkau.
CV juga cocok untuk usaha keluarga atau rekanan kecil yang baru berkembang.
Jika ingin mengembangkan usaha besar atau bekerja sama dengan pihak eksternal, mendirikan PT lebih menguntungkan karena memiliki status hukum yang kuat.
Baik CV maupun PT tetap dapat terdaftar sebagai UMKM jika aset dan omzetnya sesuai kriteria.
Bingung ingin mendaftar PT atau CV? Anda bisa konsultasi gratis dahulu kepada kami. Hubungi Associe sekarang!
FAQ Tentang “Apakah CV Termasuk UMKM?”
Apakah CV bisa mendaftar sebagai UMKM?
Bisa. CV dapat mendaftar sebagai UMKM melalui situs OSS dengan memilih kategori usaha mikro, kecil, atau menengah.
Bagaimana cara daftar CV jadi UMKM?
Anda dapat mendaftar melalui laman OSS dengan membuat NIB, mengisi data usaha, dan memilih klasifikasi UMKM sesuai kriteria omzet dan aset.
Apa kriteria CV masuk UMKM?
CV masuk UMKM jika memiliki aset di bawah Rp10 miliar dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp50 miliar.
Apakah CV bisa mendapat bantuan UMKM dari pemerintah?
Bisa, asalkan sudah terdaftar secara resmi dan memenuhi kriteria UMKM sesuai aturan.
Apakah semua CV otomatis termasuk UMKM?
Tidak. CV besar dengan omzet lebih dari Rp50 miliar tidak lagi dikategorikan sebagai UMKM, melainkan usaha besar.
Baca Juga:
Prosedur Mengajukan HAKI di Indonesia Secara Online
Panduan Struktur Organisasi UMKM yang Efisien dan Rapih



