First to File — Sering mendengar istilah First to File dalam topik legalitas usaha?
First to file adalah sistem yang digunakan dalam pendaftaran hak merek, di mana pemohon pertama yang mengajukan permohonan akan mendapatkan hak atas merek tersebut.
Sistem ini banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Apa itu pengertian First to File dan apa saja manfaatnya? Associe akan membahasnya lebih lanjut di artikel ini.
Baca Juga: Pengertian HAKI dan Jenisnya di Indonesia
Apa itu First to File?
First to file adalah prinsip yang digunakan dalam sistem pendaftaran hak merek, di mana hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke otoritas terkait.
Dalam sistem ini, siapa pun yang lebih dahulu mengajukan permohonan akan diakui sebagai pemilik sah merek tersebut, terlepas dari apakah mereka telah menggunakannya atau belum.
Sistem first to file bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam kepemilikan merek.
Dengan adanya aturan ini, setiap pemohon didorong untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum digunakan secara luas di pasar.
Di Indonesia, first to file diterapkan dalam Undang-Undang Merek, di mana pendaftaran merek menjadi bukti sah kepemilikan.
Tujuan dan Manfaat Sistem First to File
Perlindungan Hukum yang Jelas
Dengan sistem first to file, pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat karena kepemilikan diakui berdasarkan dokumen resmi dari otoritas terkait.
Hal ini memastikan bahwa hak atas merek tidak dapat diklaim oleh pihak lain yang tidak memiliki pendaftaran resmi, sehingga mengurangi risiko pelanggaran atau penggunaan tanpa izin.
Mencegah Klaim Ganda dan Sengketa Kepemilikan
Sistem ini membantu menghindari sengketa kepemilikan merek yang sering terjadi akibat penggunaan tanpa pendaftaran.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemilik merek dapat membuktikan hak kepemilikan dengan lebih mudah jika terjadi perselisihan, sehingga mempercepat penyelesaian hukum dan mencegah potensi kerugian akibat persaingan tidak sehat.
Meningkatkan Nilai Bisnis dan Daya Saing
Merek yang terdaftar dapat meningkatkan nilai perusahaan, terutama dalam hal branding dan peluang bisnis seperti kerja sama, waralaba, atau lisensi.
Pendaftaran merek juga memberikan kredibilitas lebih bagi perusahaan, membuatnya lebih menarik bagi investor dan mitra bisnis yang mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan aset intelektual.
Kekurangan Sistem First to File
Risiko Penyalahgunaan oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab
Sistem first to file membuka celah bagi pihak yang tidak memiliki niat baik untuk lebih dulu mendaftarkan merek yang sebenarnya sudah digunakan oleh pihak lain.
Praktik ini dikenal sebagai trademark squatting, di mana seseorang atau perusahaan mendaftarkan merek dengan tujuan menjualnya kembali kepada pemilik asli dengan harga tinggi atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi.
Akibatnya, pemilik asli merek dapat mengalami kesulitan hukum dan harus melalui proses panjang untuk mendapatkan kembali hak atas merek mereka.
Tidak Mengutamakan Pengguna Pertama dalam Bisnis
Dalam sistem ini, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek dalam kegiatan bisnisnya.
Hal ini dapat merugikan pelaku usaha yang telah lama membangun reputasi dan dikenal luas dengan merek tertentu tetapi belum sempat mendaftarkannya.
Jika ada pihak lain yang lebih dulu mengajukan pendaftaran, pemilik asli bisa kehilangan haknya dan bahkan dipaksa untuk mengganti merek yang telah lama digunakan, yang dapat berdampak pada branding serta loyalitas pelanggan.
Biaya dan Proses Administrasi yang Membebani Usaha Kecil
Pendaftaran merek memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada negara dan jumlah kelas merek yang didaftarkan.
Selain itu, proses administrasi yang melibatkan pemeriksaan, publikasi, dan persetujuan dari otoritas terkait bisa memakan waktu dan menjadi hambatan bagi usaha kecil atau bisnis rintisan (startup).
Bagi mereka yang memiliki keterbatasan anggaran, biaya pendaftaran dan pemeliharaan merek bisa menjadi beban tambahan yang sulit diatasi, sehingga meningkatkan risiko kehilangan hak atas merek karena tidak segera didaftarkan.
Aturan Hukum Terkait First to File
Di Indonesia, first to file diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-undang ini menyatakan bahwa hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan persetujuan merek yang diajukan.
Jika terjadi sengketa, pemohon yang lebih dahulu mendaftar akan memiliki posisi hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan pihak lain yang hanya mengklaim penggunaan tanpa pendaftaran.
Beberapa negara lain juga menerapkan sistem first to file, seperti China dan Uni Eropa.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem ini digunakan secara luas sebagai standar perlindungan hak merek di tingkat internasional.
Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis di Indonesia, memahami dan segera mendaftarkan merek menjadi langkah penting untuk menghindari permasalahan hukum di masa depan.
Perbedaan First to File dan First to Use
First to file memberikan hak kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, terlepas dari apakah mereka telah menggunakannya atau belum.
Sementara itu, first to use mengakui hak kepemilikan berdasarkan penggunaan merek pertama kali dalam perdagangan.
Dalam sistem first to file, prioritas utama diberikan pada aspek legal formalitas, sehingga siapa pun yang mengajukan permohonan lebih dahulu akan mendapatkan haknya.
Sebaliknya, sistem first to use menekankan bukti penggunaan dalam bisnis sebagai dasar kepemilikan.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, sistem first to use masih digunakan. Namun, banyak negara lain lebih memilih first to file karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik merek.
Contoh Kasus First to File: Arc’teryx Indonesia
Salah satu kasus terkenal terkait first to file adalah kasus sengketa merek Arc’teryx di Indonesia.
Merek outdoor asal Kanada ini menghadapi permasalahan ketika pihak lain lebih dulu mendaftarkan mereknya di Indonesia.
Akibatnya, Arc’teryx harus berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan hak merek mereka kembali.
Kasus ini menunjukkan pentingnya mendaftarkan merek lebih awal untuk menghindari sengketa hukum.
Jika sebuah merek tidak didaftarkan lebih dahulu, ada kemungkinan pihak lain mengklaim kepemilikan hanya dengan mengajukan permohonan lebih cepat.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Kesimpulan
First to file adalah sistem pendaftaran merek yang memberikan hak kepada pihak pertama yang mengajukan permohonan.
Sistem ini memiliki manfaat seperti perlindungan hukum yang lebih jelas dan mencegah sengketa merek.
Namun, terdapat juga kelemahan seperti risiko penyalahgunaan dan tidak mengutamakan pengguna pertama.
Di Indonesia, sistem ini diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan pendaftaran merek, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.