Ringkasan Artikel: Jangka Waktu Perlindungan Merek
Perlindungan merek di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Masa ini dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya dan berlaku berulang kali. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum atau sesudah masa perlindungan berakhir. Syaratnya meliputi dokumen lengkap dan bukti penggunaan merek yang masih aktif.
Saat Anda mendaftarkan merek, perlindungan hukum yang diberikan tidak berlangsung selamanya.
Ada jangka waktu perlindungan merek yang perlu diperhatikan dan diperpanjang jika ingin terus memperoleh perlindungan hukum.
Istilah jangka waktu perlindungan merek menjadi penting untuk dipahami sejak awal. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Klasifikasi Merek, Pengertian dan Semua Kategorinya
Pengertian Jangka Waktu Perlindungan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah masa di mana suatu merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Perlindungan ini melindungi pemilik merek dari penggunaan oleh pihak lain tanpa izin, serta memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.
Dalam praktiknya, perlindungan ini bersifat terbatas. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan agar hak tersebut tidak gugur.
Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?
Jangka waktu perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Perlindungan ini dapat diperpanjang untuk periode yang sama.
- Perpanjangan diajukan maksimal 6 bulan sebelum masa perlindungan habis
- Jika melewati batas tersebut, masih bisa diperpanjang paling lambat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir
- Pengajuan dilakukan secara elektronik atau nonelektronik dalam Bahasa Indonesia
- Permohonan bisa dilakukan oleh pemilik langsung atau melalui kuasa
Alasan Adanya Batas Waktu Perlindungan Merek
Batas waktu ini diterapkan untuk memastikan bahwa merek yang terdaftar memang digunakan secara aktif dalam kegiatan usaha.
Negara tidak memberikan perlindungan permanen kepada merek yang hanya didaftarkan tanpa pernah dipakai dalam produksi atau perdagangan.
Hal ini sekaligus menjaga agar tidak ada penumpukan merek yang menghambat inovasi dan dinamika pasar.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia
Perlindungan atas jangka waktu hak merek diatur dalam beberapa regulasi penting berikut:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan merek di Indonesia. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pendaftaran, perlindungan, dan perpanjangan merek, termasuk hak dan kewajiban pemilik merek.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Undang-undang ini merupakan bentuk pengesahan dari Perppu No. 2 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya mengubah dan menyederhanakan proses administrasi kekayaan intelektual (HAKI), termasuk mekanisme permohonan dan pengajuan perpanjangan hak merek.
Permenkumham No. 67 Tahun 2016 jo. Permenkumham No. 12 Tahun 2021
Peraturan ini memuat teknis operasional mengenai pendaftaran dan perpanjangan merek. Mulai dari format permohonan, persyaratan dokumen, sampai tata cara pengajuan secara elektronik maupun nonelektronik.
Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang Merek
Jika Anda tidak mengajukan perpanjangan merek dalam waktu yang ditentukan, maka hak eksklusif atas merek akan gugur.
Merek Anda dapat didaftarkan oleh pihak lain, dan Anda kehilangan hak hukum untuk menuntut atas penggunaan merek tersebut.
Risiko ini dapat merugikan reputasi bisnis dan menyulitkan proses branding ulang.
Baca Juga: Status Merek dan Tahapan dalam Prosesnya
FAQ Tentang “Jangka Waktu Perlindungan Merek”
Apakah merek harus diperpanjang setiap 10 tahun?
Ya. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara terus-menerus.
Kapan waktu terbaik mengajukan perpanjangan?
Sebaiknya diajukan 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir untuk menghindari denda atau kendala administratif.
Apa saja syarat pengajuan perpanjangan merek?
Diperlukan surat pernyataan penggunaan merek, surat kuasa (jika melalui kuasa), dan bukti pembayaran biaya perpanjangan.
Apakah merek bisa didaftarkan ulang jika tidak diperpanjang?
Bisa, tetapi Anda kehilangan prioritas atas merek tersebut, dan pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya.
Bagaimana cara mengecek masa berlaku merek saya?
Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi DJKI atau berkonsultasi dengan konsultan bisnis seperti Associe.
Referensi
UU Merek dan Indikasi Geografis – UU No. 20 Tahun 2016
UU Cipta Kerja – UU No. 6 Tahun 2023
Permenkumham tentang Pendaftaran Merek – Permenkumham No. 67 Tahun 2016 jo. No. 12 Tahun 2021