Ringkasan dari Artikel “Nama Merek yang Mirip”
Mendaftarkan nama merek yang mirip masih dimungkinkan, namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Kelas merek tidak selalu menjadi pembeda mutlak karena keterkaitan jenis barang atau jasa juga dinilai oleh DJKI. Jika merek yang diajukan memiliki unsur kesamaan dengan merek lain — terutama yang terkenal — dan dianggap menimbulkan kebingungan atau memiliki itikad tidak baik, maka kemungkinan besar permohonan akan ditolak.
Mendaftarkan merek tidak selalu mudah, apalagi jika nama yang diajukan terdengar mirip dengan merek lain yang telah terdaftar.
Banyak pelaku usaha bertanya, apakah masih bisa menggunakan nama yang serupa tapi di bidang usaha berbeda?
Apakah akan otomatis ditolak? Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Ciri Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Sebabnya
Apa Itu Nama Merek yang Mirip atau Sama?
Nama merek yang mirip atau sama merujuk pada dua merek yang memiliki unsur kemiripan, baik secara visual, fonetik (bunyi), maupun elemen desain lainnya.
Kemiripan ini sering menjadi perhatian dalam proses pendaftaran, sebab dapat menimbulkan kebingungan di pasar.
Dalam konteks hukum merek di Indonesia, merek dibagi dalam klasifikasi merek (kelas merek) sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan.
Total terdapat 45 kelas, di mana kelas 1 hingga 34 mencakup barang, dan kelas 35 hingga 45 mencakup jasa. Kelas ini menjadi penentu apakah dua merek dianggap sejenis atau tidak.
Contoh di Indonesia adalah merek “Sari Ayu” milik Martha Tilaar di kelas kosmetik (kelas 3) dan ada juga nama yang mirip dalam produk herbal di kelas berbeda.
Selama tidak menimbulkan potensi kebingungan konsumen dan tidak melanggar ketentuan hukum, penggunaan nama yang mirip tetap bisa sah secara hukum.
Apakah Nama Merek yang Mirip atau Sama Bisa Didaftarkan?
Nama merek yang mirip tetap berpotensi untuk didaftarkan, selama memenuhi beberapa ketentuan.
Yang paling utama adalah apakah merek tersebut digunakan untuk barang atau jasa yang dianggap tidak sejenis.
Penilaian ini tidak hanya melihat kelas mereknya, tapi juga melihat keterkaitan antara produk.
Namun, terdapat risiko permohonan ditolak jika dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Beberapa penyebab penolakan antara lain:
- Adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar
- Kemiripan dengan nama atau simbol milik pihak lain
- Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik
Itikad tidak baik mencakup niat untuk meniru, menumpang ketenaran, menjatuhkan reputasi, atau mengambil keuntungan dari popularitas merek lain.
Bahkan jika barang atau jasanya berbeda, merek seperti ini bisa tetap ditolak.
Perlu dicatat juga, merek terkenal mendapatkan perlindungan ekstra. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek, merek terkenal dapat menolak pendaftaran merek yang serupa, bahkan jika produk atau jasanya tidak sejenis. Ini menjadi pengecualian penting dalam hukum merek.
Kriteria/Unsur Kesamaan Merek
Kesamaan antara dua merek tidak hanya dinilai dari nama, tetapi juga elemen lain yang menimbulkan kesan serupa.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No. 67 Tahun 2016, kesamaan barang atau jasa bisa ditentukan dari:
- Sifat dari barang dan/atau jasa
- Tujuan dan metode penggunaan
- Komplementaritas (apakah saling melengkapi)
- Kompetisi dalam pasar
- Saluran distribusi yang digunakan
- Target market yang sama
- Asal produksi barang atau jasa
Contoh Penolakan Nama Merek yang Mirip atau Sama
Misalnya, ada pengusaha yang ingin mendaftarkan merek “GrabBikez” untuk layanan transportasi motor di kelas 39.
Di sisi lain, sudah ada merek terkenal “Grab” yang terdaftar di kelas yang sama untuk layanan serupa.
Meskipun penambahan “Bikez” membuatnya sedikit berbeda, unsur dominan “Grab” tetap identik dan digunakan di sektor layanan yang sama.
Karena berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen dan dianggap mengambil keuntungan dari reputasi merek terkenal, DJKI kemungkinan besar akan menolak permohonan merek “GrabBikez”
Baca Juga: Lady Gaga Digugat 1,6T Karena Kemiripan Merek Dagang
FAQ Tentang “Nama Merek yang Mirip”
Apa itu nama merek yang mirip?
Nama merek mirip adalah dua merek yang memiliki unsur visual, bunyi, atau bentuk penulisan yang serupa sehingga bisa membingungkan konsumen.
Apakah beda kelas pasti aman?
Belum tentu. Jika barang/jasa dianggap berkaitan atau sejenis secara fungsi atau pasar, maka tetap bisa ditolak meski kelasnya berbeda.
Apa risiko menggunakan nama merek yang mirip?
Risiko utamanya adalah penolakan saat pendaftaran, gugatan dari pemilik merek asli, dan pencabutan hak merek jika terbukti melanggar.
Bagaimana jika tidak tahu ada merek mirip?
Kekeliruan tetap berisiko. Disarankan melakukan pencarian terlebih dahulu di basis data merek DJKI atau melalui konsultan hukum.
Apa itu itikad tidak baik?
Itikad tidak baik mencakup niat mendaftarkan merek yang dapat menyesatkan konsumen atau mengambil keuntungan dari ketenaran pihak lain.