Untuk anda yang saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau yang hendak memulai usaha tentu mengetahui dengan kata OSS. OSS sendiri merupakan porses perizinan yang dapat dilakukan secara online. OSS dibut agar kepengurusan perizinan dapat dilakukan lebih efisien karena sistem yang sudah terintegrasi. OSS dibuat sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja pada tahun 2021. Pada kali ini, Associe akan memberikan penjelasan mengenai apa itu OSS.
Apa Itu OSS
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission yaitu sistem perizinan usaha yang berbasis teknologi informasi terintegrasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan usaha. OSS ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama dari Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala daerah seperti Gubernus dan Bupati/Walikota, untuk pelaku usaha melalui sistem elektronik.
Manfaat Online Single Submission
Diluncurkannya sistem OSS itu sangat memberikan manfaat pada pelaku bisnis, di antaranya adalah:
Sistem yang Terintegrasi
OSS terintegrasi dengan sistem perizinan dari lembaga pemerintah, seperti sistem AHU (Administrasi Hukum Umum), administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan beberapa lembaga lain.
Mempercepat Proses Perizinan
Pengurusan berbagai macam izin usaha sebagai pemenuhan komtimen persyaratan yang dapat diproses real time dan mengurangi waktu tunggu untuk pemrosesannya.
Kemudahan dalam Pelaporan
Karena sistem OSS yang terintegrasi memudahkan pelaku bisnis untuk akses dan dapat menyimpan data untuk melakukan laporan dan pemecahan masalah perizinan yang bisa digunakan untuk tingkat pusat hingga daerah.
Sektor Perizinan Untuk Sistem OSS
Berdasarkan dari Pasal 6 PP No.5 Tahun 2021, disebutkan OSS dapat digunakan untuk mengurus perizinan usaha yang berada dalam sektor:
- Kelautan dan perikanan.
- Pertanian.
- Lingkungan hidup dan kehutanan.
- Energi dan sumber daya mineral.
- Ketenaganukliran.
- Perindustrian.
- Perdagangan.
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Transportasi.
- Kesehatan, obat, dan makanan.
- Pendidikan dan kebudayaan.
- Pariwisata.
- Keagamaan.
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik.
- Pertahanan dan keamanan.
- Ketenagakerjaan.
Persyaratan Dasar Untuk Sistem OSS
Terdapat persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum anda mendaftar di OSS, yaitu:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah menginput kedalam proses pembuatan user-ID.
- Berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
- Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online (AHU)
- Pelaku usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda, ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara
Prosedur Pendaftaran Sistem OSS
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka anda sudah bisa untuk mendaftar ke sistem OSS, tahapannya adalah::
- Log-in ke sistem OSS lalu register untuk mendapat user-ID
- Mengisi data yang dibutuhkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri maka perlu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan, ataupun memperpanjang izin berusaha
Baca juga: Cara Membentuk Yayasan
Nah itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Associe dapat membantu anda membuat pendirian Badan Usaha menggunakan sistem OSS. Associe telah membantu lebih dari ratusan klien untuk membangun usaha dan pemenuhan legalitas serta izin usaha.