Definisi PMA
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang seluruhnya menggunakan modal asing maupun yang berpatungan dengan penanam modal dari dalam negeri (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Hal-hal Terkait Pendirian PMA di Indonesia
Sebelum menanam modal asing di Indonesia, ada hal-hal yang wajib diketahui oleh penanam modal asing, yaitu:
1. PMA Wajib Berbentuk PT
PMA wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:
2. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. PMA tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
3. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
Penanam modal asing diwajibkan untuk memenuhi syarat nilai investasi, yaitu modal di atas 10 Miliar rupiah di luar nilai tanah dan bangunan.
4. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
PMA sendiri juga sudah diatur untuk ketentuan minimum permodalan, yaitu modal disetor minimal 10 Miliar Rupiah, kecuali ada peruntukan lain yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pendirian PT PMA
Pada informasi sebelumnya disebutkan bahwa PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, Sehingga aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini Permenkumham 21/2021.
Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:
1. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung
Persiapan dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan, adalahi:
- Pernyataan elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
- Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
- Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
- Bukti setor modal PT
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri agar mendapat rekomendasi dari instansi terkait untuk PT bidang usaha tertentu.
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri agar mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
- Salinan surat keterangan tentang alamat PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama pendiri dan anggota dewan komisaris PT.
2. Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH
Pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui notaris dengan mengisi form pendirian secara elektronik melalui SABH dan juga melampirkan dokumen pendukung.
3. Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik
Setelah pendaftaran dilakukan dan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik.
Bagi Anda yang menemukan kesulitan mendirikan PT PMA, Associe adalah jasa layanan legalitas usaha yang sudah membantu puluhan perusahaan akan siap membantu anda dalam mendirikan PT PMA.