Ringkasan Artikel: Apa Itu Nilai Pabean?

  • Nilai pabean adalah dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor.
  • Fungsinya untuk menghitung pajak dan memberi kepastian hukum.
  • Dasar hukumnya: UU Kepabeanan, PMK 144/2022, dan ketentuan Bea Cukai.
  • Penentuan nilai pabean menggunakan beberapa metode resmi.
  • Bea masuk dan pajak dihitung dari nilai pabean sesuai tarif.
  • Kalkulator bea masuk membantu estimasi pajak secara cepat.

 

Bagi Anda yang sering terlibat dalam kegiatan impor, pasti pernah mendengar istilah nilai pabean.

Bukan sekadar angka, melainkan dasar penting dalam perhitungan bea masuk.

Bagaimana cara menghitungnya?

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Pengertian Nilai Pabean

Nilai pabean adalah harga barang impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung bea masuk.

Artinya, setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dihitung berdasarkan harga transaksi antara pembeli (importir) dan penjual di luar negeri (eksportir).

Bea masuk sendiri adalah pungutan yang dikenakan pemerintah atas barang impor ketika masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan pemahaman yang tepat, importir dapat menghindari kesalahan pengisian dalam pemberitahuan pabean yang bisa berujung pada sanksi administrasi.

Fungsi dari Nilai Pabean

Nilai pabean memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Menjadi dasar perhitungan tarif bea masuk.
  • Menentukan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
  • Memberikan kepastian hukum bagi importir.
  • Meminimalkan potensi perselisihan dengan pejabat Bea dan Cukai.

 

Dasar Hukum Terkait Nilai Pabean

Beberapa regulasi yang mengatur nilai pabean antara lain:

  • UU Kepabeanan: UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006
  • PMK: Metode Penentuan Nilai Pabean
  • DJBC: Penelitian Ulang & Audit Kepabeanan
  • Aturan Baru Nilai Pabean dalam PMK 144 Tahun 2022

 

UU Kepabeanan: UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006

UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan merupakan dasar hukum utama penetapan nilai pabean.

Aturan ini menegaskan bahwa nilai pabean menjadi acuan perhitungan Bea Masuk dan pungutan kepabeanan.

Mulai dari barang impor agar setiap transaksi impor memiliki standar nilai yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

PMK: Metode Penentuan Nilai Pabean

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.04/2022 mengatur teknis penentuan nilai pabean dengan metode utama berupa nilai transaksi.

Yaitu harga yang dibayar importir kepada penjual ditambah biaya terkait seperti pengemasan, asuransi, dan transportasi.

Jika nilai transaksi tidak dapat digunakan, maka secara berurutan dipakai metode nilai barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan terakhir metode fallback.

Ketentuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Ketentuan Dirjen Bea dan Cukai menekankan pengawasan nilai pabean melalui penelitian ulang dan audit kepabeanan.

Penelitian ulang dilakukan bila ada keraguan terhadap data impor, sedangkan audit memeriksa laporan keuangan.

Mulai dari kontrak hingga dokumen pendukung untuk memastikan kebenaran nilai yang dilaporkan. 

Aturan Baru Nilai Pabean dalam PMK 144 Tahun 2022

PMK 144/2022 menekankan self-assessment oleh importir, perubahan deklarasi nilai pabean, serta penggunaan risk assessment otomatis.

DJBC juga menambah ketentuan penelitian dan hasil penetapan nilai, dengan dukungan AI untuk mempercepat proses sehingga barang impor lebih cepat keluar dari kawasan pabean.

 

Metode Penentuan Nilai Pabean

Terdapat enam metode resmi yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean:

Metode Transaksi Barang Impor

Nilai ditentukan berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang impor.

Contoh: Importir membeli mesin dari Jepang senilai USD 10.000, harga ini digunakan sebagai nilai pabean.

Metode Barang Identik

Digunakan jika barang impor sama persis dengan barang lain yang sudah pernah diimpor.

Misalnya, sepatu dengan merek dan tipe identik yang sudah terdaftar sebelumnya.

Metode Barang Serupa

Dipakai bila barang identik tidak tersedia, namun ada barang dengan karakteristik mirip.

Contoh: tas kulit impor berbeda merek tetapi kualitas dan fungsi sama.

Metode Deduktif

Nilai dihitung dari harga penjualan barang di dalam negeri, lalu dikurangi biaya-biaya tertentu.

Misalnya, televisi impor yang dijual di pasar lokal seharga Rp5 juta, lalu dikurangi margin keuntungan.

Metode Komputasi

Menggunakan perhitungan biaya produksi, keuntungan, dan biaya lain di negara asal.

Contoh: pabrik garmen di Vietnam memberikan rincian biaya produksi dan margin keuntungan untuk menentukan nilai pabean.

Metode Jasa Penilaian

Apabila metode sebelumnya tidak bisa digunakan, maka nilai ditetapkan berdasarkan jasa penilaian Bea dan Cukai dengan data objektif yang tersedia.

 

Cara Penggunaan Nilai Pabean untuk Hitung Bea Masuk

Menurut PMK No. 199/2019, impor barang senilai hingga USD3 bebas bea masuk dan PPh 22 Impor, kecuali untuk tekstil, sepatu, dan tas.

Jika nilai barang melebihi USD3 (contoh: harga USD2 + ongkos kirim USD2 = USD4 atau sekitar Rp60.000), maka barang tersebut sudah dikenakan pajak.

Barang yang kena bea masuk biasanya ditahan di Kantor Pos hingga pajak dibayar.

Pajak impor bukan hanya bea masuk, tapi juga bisa termasuk:

  • Bea Masuk: Pajak utama barang impor
  • PPN: Hampir semua barang impor
  • PPh Impor: Pajak penghasilan impor
  • PPnBM: Untuk barang mewah (perhiasan, batu mulia)

 

Contoh Perhitungan Bea Masuk

Misalnya, Anda membeli jam tangan impor seharga USD50 dan ongkos kirim USD10, total nilai pabean menjadi USD60.

Jika tarif bea masuk jam tangan 10% dan PPN 11%, maka:

  • Bea masuk = USD60 × 10% = USD6
  • PPN = (USD60 + USD6) × 11% ≈ USD7,26
    Jadi total pajak yang harus dibayar sekitar USD13,26.

 

Gunakan Kalkulator Bea Masuk

  • Buka situs Kalkulator Pabean Bea Cukai.
  • Masukkan harga barang sesuai nilai pabean.
  • Kalkulator akan menghitung total nilai pabean (CIF).
  • Lihat estimasi Bea Masuk, PPN, PPh impor, dan PPnBM.
  • Hasil pajak ditampilkan dalam rupiah, dibulatkan ke ribuan.
  • Gunakan hasil sebagai acuan sebelum membeli barang impor.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Nilai Pabean?”

Apa itu nilai pabean dalam impor?

Nilai pabean adalah nilai transaksi barang impor yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.

Apakah nilai pabean sama dengan harga faktur?

Tidak selalu. Nilai pabean bisa berbeda jika ada biaya tambahan seperti asuransi dan transportasi.

Siapa yang menentukan nilai pabean?

Importir wajib menyampaikan, namun Bea dan Cukai berhak melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Apa konsekuensi salah mengisi nilai pabean?

Importir bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai aturan kepabeanan.

Apakah nilai pabean bisa diperdebatkan?

Ya, importir berhak mengajukan keberatan jika ada perbedaan hasil penelitian ulang dengan nilai yang diajukan.

 

Baca Juga:

Mengenal Aturan dan Tujuan P3B (Tax Treaty) Di Indonesia

PBJT Adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Ini Cara Hitungnya