Ringkasan Artikel: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

  • Program penghapusan denda pajak kendaraan oleh pemerintah provinsi.
  • Tidak berlaku nasional karena termasuk pajak daerah.
  • Denda yang bisa dihapus meliputi PKB, pajak 5 tahunan, dan SWDKLLJ.
  • Pokok pajak tetap wajib dibayar.
  • Memiliki dasar hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenai sanksi administrasi.

Program ini tidak berlaku secara nasional karena pajak kendaraan termasuk dalam kategori pajak daerah.

Pemerintah provinsi berperan dalam menetapkan aturan teknis, masa berlaku program, serta jenis denda yang dihapus.

Artinya, kebijakan pemutihan ditentukan masing-masing pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dilaksanakan di kantor Samsat.

 

Mengapa Program Pemutihan Diberlakukan?

Program pemutihan diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Denda yang menumpuk sering kali membuat jumlah tunggakan semakin besar dan sulit dilunasi. 

Di sisi lain, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ketika denda dihapus, lebih banyak pemilik kendaraan terdorong untuk melunasi kewajibannya. 

 

Jenis Pajak dan Denda yang Bisa Dihapus

Denda PKB Tahunan

Denda PKB tahunan merupakan sanksi administrasi yang dikenakan ketika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak tahunan.

Dalam program pemutihan, denda keterlambatan ini dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.

Pokok pajak tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan, besaran penghapusan mengikuti aturan pemerintah daerah.

Denda Pajak 5 Tahunan

Pajak kendaraan lima tahunan dibayarkan bersamaan dengan penggantian pelat nomor dan perpanjangan STNK. 

Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan di luar pajak pokok. Melalui pemutihan, denda tersebut dapat dihapus selama periode program berlangsung.

Denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.

Jika pembayaran terlambat, biasanya timbul denda administratif. Dalam beberapa program pemutihan, denda SWDKLLJ turut dihapus sesuai kebijakan daerah.

Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan di luar kewajiban pokok. Meski begitu, pokok SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.

Insentif atau Pembebasan BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan.

Dalam program tertentu, pemerintah daerah memberikan insentif berupa diskon atau pembebasan BBNKB.

Kebijakan ini mendorong masyarakat segera melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib.

 

Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74

Dasar hukum yang sering menjadi rujukan adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi.

Konsekuensi Jika Tidak Registrasi Ulang 2 Tahun

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tersebut, data kendaraan berpotensi dihapus.

Dampaknya, kendaraan tidak lagi tercatat secara sah dalam sistem administrasi. Proses pengaktifan kembali dapat menjadi lebih rumit dan memerlukan prosedur tambahan.

Hubungan Dengan Status Kepemilikan Kendaraan

Registrasi ulang dan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan kendaraan.

Jika kewajiban ini diabaikan, status administrasi kendaraan dapat bermasalah.

Program pemutihan membantu pemilik kendaraan memperbaiki status tersebut tanpa dikenai denda administratif.

 

Syarat Mengikuti Program Pemutihan

Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli & fotokopi
  • BPKB asli & fotokopi
  • KTP sesuai nama STNK
  • Uang untuk membayar pokok pajak

Jika Ingin Balik Nama Kendaraan

  • Kwitansi bermeterai
  • Proses cabut berkas jika beda domisili

 

Cara Mengurus Pemutihan Pajak di Samsat

Berikut langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  • Datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin.
  • Verifikasi dokumen di loket sesuai ketentuan.
  • Lakukan pembayaran pokok pajak sesuai tagihan.
  • Ambil STNK yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran.

 

Apakah Kendaraan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Kendaraan bermotor termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam formulir SPT, kendaraan dicantumkan pada bagian daftar harta bersama aset lain seperti tabungan, tanah, atau bangunan.

Pelaporan ini tidak menimbulkan pajak tambahan atas kepemilikan kendaraan. Anda hanya berkewajiban melaporkan sebagai bagian dari transparansi data harta.

Pajak kendaraan sendiri telah dibayarkan melalui PKB di pemerintah daerah.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?”

Apakah semua provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan?

Tidak. Program ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi dan tidak selalu tersedia setiap tahun.

Apakah pajak mati 5 tahun bisa ikut pemutihan?

Bisa, selama pemerintah daerah memasukkan denda pajak lima tahunan dalam program penghapusan. Pokok pajaknya tetap wajib dibayarkan.

Apakah pemutihan pajak kendaraan menghapus semua tunggakan?

Yang dihapus umumnya hanya denda administratif. Pokok pajak dan kewajiban utama tetap harus dilunasi.

Apakah kendaraan harus dibawa ke Samsat saat ikut pemutihan?

Untuk pajak lima tahunan dan balik nama, kendaraan biasanya wajib dibawa untuk cek fisik. Untuk pajak tahunan, tergantung kebijakan daerah.

Berapa lama masa berlaku program pemutihan?

Biasanya berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan sesuai keputusan pemerintah daerah. Informasi resmi diumumkan melalui Bapenda atau Samsat setempat.

 

Baca Juga:

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Perpanjang SIM dan STNK di Aplikasi Korlantas (Sinar & Signal)