Ringkasan Artikel: Apa Itu PPN DTP?
PPN DTP adalah fasilitas pajak di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh pembeli. Berikut poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Kebijakan ini diatur oleh regulasi seperti PMK 92/2023 dan PMK-228/2010.
- Tujuannya untuk meningkatkan daya beli, mendukung sektor usaha, serta meringankan beban transaksi.
- Mekanismenya meliputi:
- Pemerintah menentukan objek penerima fasilitas.
- Penjual PKP menerbitkan faktur pajak khusus.
- Pembeli tidak membayar PPN karena ditanggung pemerintah.
Apa Itu PPN DTP?
PPN DTP adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Artinya, pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan barang atau jasa kena pajak dialihkan pembayarannya ke pemerintah.
Berbeda dari skema PPN biasa, pada PPN DTP pembeli tidak membayar PPN karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Pihak yang mendapat manfaat adalah pembeli barang/jasa dalam objek yang ditetapkan pemerintah (misalnya properti, kendaraan tertentu, atau fasilitas khusus).
Pemerintah menetapkan objek, besaran, dan periode melalui regulasi.
Dasar Hukum PPN DTP
Kebijakan PPN DTP di Indonesia diatur dengan beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023), menjelaskan bahwa jenis pajak termasuk PPN dapat ditanggung pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2010 (PMK-228/2010), khususnya Pasal 3, memberikan kewenangan Menteri Keuangan menetapkan objek-insentif pajak berupa PPN DTP.
Tujuan dan Manfaat PPN DTP
Tujuan dan manfaat kebijakan PPN DTP dapat dirangkum dalam beberapa poin:
- Mendorong daya beli masyarakat karena harga barang/jasa menjadi lebih terjangkau.
- Memacu pertumbuhan sektor-tertentu yang strategis dan memiliki efek pengganda bagi perekonomian.
- Meringankan beban pembeli langsung dalam transaksi tertentu.
- Menstimulasi aktivitas ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi dalam kondisi kritis.
Mekanisme dan Cara Kerja PPN DTP
Cara kerja kebijakan PPN DTP meliputi beberapa langkah berikut:
- Pemerintah menetapkan objek penerima fasilitas PPN DTP.
- PKP mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah” pada faktur.
- Pembeli tidak dipungut PPN.
- Pemerintah menanggung nilai PPN melalui anggaran.
- PKP melaporkan realisasi sesuai ketentuan pajak.
Contoh Penerapan Intensif PPN DTP
PPN DTP Rumah Tapak/Susun
Kebijakan ini diterapkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru di bawah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.
Pembeli yang memperoleh fasilitas ini mendapat PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Persentase insentif 100 % bila penyerahan unit dilakukan 1 Januari-30 Juni 2025, dan 50 % untuk penyerahan 1 Juli-31 Desember 2025.
PPN DTP Penanganan Covid-19
Pada masa pandemi, fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga diterapkan untuk barang dan jasa terkait penanganan COVID‑19.
Seperti obat, alat pelindung diri, dan vaksin, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021.
Ini menunjukkan bahwa objek PPN DTP dapat melampaui properti dan menyesuaikan kebutuhan fiskal dan sosial.
PPN DTP Sektor Pariwisata
Sebagai contoh penerapan di sektor pariwisata, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi.
PPN DTP sebesar 6%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh penerima jasa. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 hingga 31 Juli 2025.
PPN DTP Kendaraan Bermotor
Pemerintah memberikan fasilitas PPN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendorong industri otomotif dan kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 serta melanjutkan aturan sebelumnya (PMK 8/2024 dan PMK 38/2023).
Insentif diberikan bagi mobil dan bus listrik dengan syarat TKDN tertentu, dengan besaran PPN DTP hingga 10% dari harga jual.
Mengapa PPN DTP Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi Negara?
Skema PPN DTP menjadi instrumen kebijakan yang esensial karena mampu menciptakan daya ungkit ekonomi.
Dengan meringankan beban transaksi untuk pembeli atau bisnis, maka konsumsi meningkat dan produksi terdorong.
Dengan demikian, kebijakan ini turut berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
FAQ Tentang “Apa Itu PPN DTP?”
Apa yang dimaksud dengan PPN DTP?
PPN DTP adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar pembeli, namun ditanggung oleh pemerintah agar beban pajak langsung dihapus dari pembeli.
Siapa yang bisa memanfaatkan PPN DTP?
Pembeli atau transaksi pada objek yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi; misalnya pembelian rumah baru dengan kriteria tertentu.
Apakah transaksi PPN biasa bisa diklaim sebagai PPN DTP?
Tidak semua transaksi; hanya yang memenuhi syarat regulasi dan objek insentif PPN DTP.
Berapa besaran insentif PPN DTP untuk properti?
Contoh untuk properti: 100 % PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar jika penyerahan unit dalam periode tertentu.
Apakah PPN DTP sama dengan bebas PPN?
Tidak. Pada PPN DTP, pajak tetap terutang namun pembayarannya dialihkan ke pemerintah, sedangkan bebas PPN berarti objek tidak dikenai PPN atau tidak terutang.
Baca Juga:



