Apa itu PTKP? — Penghasilan yang Anda peroleh setiap bulan bisa jadi tidak seluruhnya dikenai pajak.
Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak, atau biasa dikenal dengan istilah PTKP.
Banyak pekerja masih keliru dalam memahami batas penghasilan bebas pajak ini.
Padahal, mengenal PTKP penting untuk mengetahui apakah Anda wajib membayar pajak atau tidak. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Simak Penjelasannya
Apa Itu PTKP?
PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Jika penghasilan bersih Anda masih di bawah nilai PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
Fungsi utama PTKP adalah sebagai acuan untuk menentukan besaran penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Pemerintah menetapkan nilai PTKP agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban perpajakan.
Nilai PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak, seperti belum menikah, sudah menikah, memiliki tanggungan, atau istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
Semakin banyak tanggungan atau status khusus, maka nilai PTKP juga semakin tinggi, yang artinya penghasilan bebas pajaknya lebih besar.
Kebijakan mengenai PTKP disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tarifnya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
Tarif PTKP Terbaru dan Golongannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang berlaku saat ini tetap digunakan untuk tahun pajak 2024.
Nilai PTKP ini disesuaikan dengan status dan kondisi pribadi wajib pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, nilai PTKP ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun. Ini menjadi batas minimum bebas pajak bagi individu yang bekerja dan berpenghasilan.
Tambahan untuk Status Kawin
Jika Anda telah menikah, maka ada tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun. Tambahan ini berlaku satu kali meskipun pasangan Anda tidak bekerja.
Tambahan per Tanggungan
Setiap anak atau anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan akan menambah nilai PTKP sebesar Rp4.500.000 per orang, dengan maksimum tiga orang tanggungan.
Tambahan untuk Penghasilan yang Digabung
Apabila istri bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, maka tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 diberikan. Ini berguna agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas penghasilan pasangan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21)
Setelah nilai PTKP dikurangkan dari total penghasilan bruto, sisa penghasilan yang disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPh 21.
Besaran pajaknya bersifat progresif, tergantung dari total PKP.
Berikut ini rincian tarif pajak PPh 21 sesuai Undang-Undang HPP terbaru:
- Penghasilan hingga Rp60 juta: dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar: tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: tarif 35%
Contoh Penerapan PTKP
Misalnya seorang karyawan bernama Rina memiliki penghasilan bruto sebesar Rp90.000.000 per tahun, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan.
Maka, PTKP Rina adalah Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp90.000.000 – Rp54.000.000 = Rp36.000.000
Karena PKP masih di bawah Rp60 juta, maka tarif yang dikenakan adalah 5%.
PPh Terutang:
5% × Rp36.000.000 = Rp1.800.000 per tahun
Itulah total pajak yang harus dibayarkan oleh Rina dalam setahun.
Apakah PTKP Wajib Lapor SPT?
Meskipun penghasilan Anda masih di bawah batas PTKP dan tidak dikenai pajak, pelaporan SPT Tahunan tetap diwajibkan.
Hal ini untuk memastikan bahwa data perpajakan Anda tercatat dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, ada pengecualian bagi wajib pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
Status ini membuat Anda tidak wajib lapor SPT, misalnya karena tidak lagi memiliki penghasilan atau sudah pensiun dan tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Jika Anda belum masuk kategori NE, sebaiknya tetap melaporkan SPT meskipun nihil. Proses pelaporannya kini bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.
Baca Juga: Ketentuan dan Besaran SPT Tahunan
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai aturan perpajakan di Indonesia.
Nilainya ditentukan berdasarkan status pribadi, perkawinan, jumlah tanggungan, dan penggabungan penghasilan suami-istri.
Memahami apa itu PTKP sangat penting agar Anda tidak salah hitung dalam membayar pajak dan mengetahui hak atas penghasilan yang bebas dari pemotongan PPh.
Meskipun tidak dikenai pajak karena penghasilan di bawah PTKP, pelaporan SPT tetap menjadi kewajiban.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel pajak atau membutuhkan layanan bantuan pelaporan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.