• PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/2014 dan berlaku mulai 6 Juli 2026
  • Mulai 2027, staf pajak internal tidak lagi otomatis dapat menjadi kuasa
  • Bukti kompetensi menggunakan status terdaftar di sistem DJP melalui izin Konsultan Pajak atau SKT
  • Masa transisi bagi pemegang brevet dan lulusan perpajakan tertentu berlaku hingga 31 Desember 2026

 

Apakah Anda mengandalkan staf pajak internal untuk mengurus semua urusan perusahaan ke kantor pajak?

Kebiasaan tersebut mungkin tidak lagi bisa dilakukan setelah aturan terbaru mulai berlaku.

Mulai 2027, staf pajak internal tidak bisa lagi otomatis menjadi kuasa untuk mewakili perusahaan Anda ke DJP.

Perubahan besar lewat PMK 44/2026 ini menghapus jalur karyawan yang sudah dipakai selama 12 tahun dan kini semua bermigrasi ke sistem digital Coretax.

Mengingat masa transisi hanya dibuka sampai 31 Desember 2026, salah langkah sedikit saja bisa membuat urusan pajak macet.

Di artikel ini, Associe akan membahas aturan kuasa wajib pajak terbaru tersebut.

 

Apa Saja Perubahan Aturan Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026?

Apa Saja Perubahan Aturan Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44 2026

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) sebagai pengganti PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Regulasi baru ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan menjadi dasar baru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah dihapusnya kategori Karyawan Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa.

Staf pajak internal perusahaan nantinya tidak lagi dapat mewakili perusahaan hanya karena berstatus sebagai karyawan.

Perubahan tidak sekadar mengganti aturan sebelumnya, PMK 44/2026 juga menyesuaikan ketentuan dan memperjelas persyaratan kompetensi yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

Dengan demikian, mekanisme penunjukan kuasa menjadi lebih seragam, memiliki kepastian hukum yang lebih baik, dan mendukung digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP.

Tujuan utama diterbitkannya PMK 44/2026 antara lain:

  • Menyesuaikan ketentuan dengan perubahan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun kuasa
  • Memperjelas persyaratan kompetensi bagi pihak yang menjadi kuasa
  • Mengakomodasi kategori kuasa keluarga dan pihak lain
  • Mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan secara elektronik (Coretax)

 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Salah satu perubahan kuasa wajib pajak yang paling signifikan adalah penyederhanaan kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

PMK 44/2026 menetapkan hanya tiga kategori yang dapat menerima penunjukan sebagai kuasa.

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.

Izin tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kompetensi dalam aspek perpajakan.

Sehingga mereka tidak lagi perlu melampirkan dokumen kompetensi setiap kali menerima surat kuasa.

Agar dapat menjalankan tugas sebagai kuasa, Konsultan Pajak wajib memiliki izin yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Pihak Lain

Kategori berikutnya adalah Pihak Lain, yaitu individu selain Konsultan Pajak maupun keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kehadiran kategori ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan kategori karyawan Wajib Pajak.

Sebagai bukti kompetensi, pihak yang ditunjuk harus memiliki SKT yang masih berlaku dan telah terdaftar dalam sistem DJP.

Setelah status tersebut aktif, bukti kompetensi tidak lagi dilampirkan pada setiap surat kuasa.

Keluarga

PMK 44/2026 juga secara khusus mengakomodasi anggota keluarga sebagai kuasa.

Yang dimaksud keluarga adalah suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Berbeda dengan dua kategori lainnya, keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu.

Sebagai pengganti bukti kompetensi, Wajib Pajak cukup melampirkan salinan Kartu Keluarga apabila berada dalam satu KK.

 

Perbandingan Aturan Lama dan Baru Kuasa Wajib Pajak

Tabel berikut memberikan gambaran singkat mengenai perbedaan ketentuan sebelum dan sesudah berlakunya PMK 44/2026.

AspekAturan Lama (PMK 229/2014)Aturan Baru (PMK 44/2026)
Dasar hukumPMK 229/PMK.03/2014PMK 44 Tahun 2026
BerlakuSebelum 6 Juli 2026Mulai 6 Juli 2026
Kategori kuasaKonsultan Pajak dan Karyawan Wajib PajakKonsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga
Status karyawan internalDapat menjadi kuasa pajak.Kategori karyawan internal dihapus sehingga tidak lagi menjadi kategori kuasa tersendiri.
Bukti kompetensiMelampirkan bukti sesuai ketentuan, misalnya sertifikat brevet perpajakan atau ijazah di bidang perpajakan.Kompetensi diverifikasi melalui status yang telah terdaftar dalam sistem DJP.
AdministrasiDidominasi dokumen fisik dan proses manual.Terintegrasi dengan Portal Wajib Pajak dan Coretax DJP.
Pengakhiran kuasaBerdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.Dapat berakhir otomatis apabila izin praktik atau SKT dibekukan, dicabut, atau penerima kuasa dipidana.

 

2 Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Lewat Coretax

Melalui PMK 44/2026 dan sistem Coretax DJP, seluruh administrasi kuasa kini diintegrasikan secara penuh di Portal Wajib Pajak.

Mulai dari pendaftaran kompetensi, pembuatan surat kuasa, hingga pemberian persetujuan akses digital.

Hak akses dan kuasa akan otomatis dicabut jika izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan, dicabut, atau terlibat kasus pidana.

Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Lewat Coretax

1. Pendaftaran Kompetensi Kuasa di Coretax

Sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa, Konsultan Pajak atau Pihak Lain harus terlebih dahulu terdaftar dan memiliki status kompetensi yang telah tervalidasi dalam sistem DJP.

  • Masuk ke Portal Wajib Pajak menggunakan akun pribadi
  • Pilih menu Registrasi Profesi atau Manajemen Kuasa
  • Daftarkan bukti kompetensi
  • Konsultan Pajak mengisi atau mengunggah data izin Konsultan Pajak yang masih berlaku
  • Pihak Lain mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) beserta dokumen pendukung
  • Menunggu proses validasi sistem, Coretax akan memverifikasi data dengan basis data DJP.

Setelah disetujui, status pengguna berubah menjadi Kuasa Aktif dan dapat menerima penunjukan dari Wajib Pajak

2. Pembuatan Surat Kuasa Khusus Elektronik (e-Kuasa)

Setelah kuasa terdaftar, Wajib Pajak dapat membuat Surat Kuasa Khusus secara elektronik melalui Coretax tanpa menggunakan dokumen fisik.

  • Membuat draft surat kuasa: masuk ke menu Manajemen Kuasa, pilih Surat Kuasa Khusus Elektronik, lalu masukkan NPWP kuasa untuk diverifikasi sistem
  • Menentukan ruang lingkup kuasa: pilih jenis kewenangan, masa berlaku, dan lakukan pembayaran e-Meterai jika diperlukan
  • Memberikan otorisasi akses: berikan persetujuan akses Portal Wajib Pajak agar kuasa dapat menggunakan layanan Coretax
  • Menandatangani surat kuasa: tanda tangani secara elektronik, kemudian kirim agar surat kuasa langsung tercatat di sistem DJP tanpa persetujuan manual KPP

 

Bagaimana Jika Kuasa yang Ditunjuk adalah Anggota Keluarga?

PMK 44/2026 memberikan pengecualian bagi anggota keluarga sehingga tidak diwajibkan memiliki izin Konsultan Pajak maupun SKT.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, yaitu:

  • Salinan Kartu Keluarga, apabila masih berada dalam satu KK; atau
  • Surat Pernyataan Hubungan Keluarga, apabila tidak berada dalam satu KK.

 

Ketentuan Pembuatan dan Batasan Surat Kuasa Khusus

Setiap kuasa wajib memiliki surat kuasa khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.

  • Format minimal surat kuasa: memuat identitas para pihak, status kuasa, ruang lingkup kewenangan, masa berlaku, tanda tangan, dan memenuhi ketentuan bea meterai
  • Larangan pelimpahan kuasa: kuasa tidak dapat mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain, dan setiap surat kuasa hanya berlaku untuk satu kuasa serta kewenangan tertentu
  • Surat penunjukan staf: kuasa dapat menunjuk pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tanpa mengalihkan status sebagai kuasa
  • Larangan menghalangi pemeriksaan: kuasa wajib mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak boleh menghambat proses pemeriksaan pajak, karena dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku

 

Masa Transisi Berlaku Hingga 31 Desember 2026

Surat kuasa yang telah disampaikan sebelum 6 Juli 2026 tetap berlaku hingga hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai dilaksanakan.

Pemegang brevet atau lulusan D-3 Perpajakan masih dapat menjadi kuasa dengan surat kuasa kertas hingga 31 Desember 2026.

Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa harus mengikuti ketentuan PMK 44/2026.

Karena itu, perusahaan sebaiknya segera meninjau kuasa yang masih aktif, memanfaatkan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.

 

Kesimpulan

PMK 44/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme penunjukan kuasa di bidang perpajakan.

Perusahaan maupun Wajib Pajak kini harus memperhatikan kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Anda dapat mempersiapkan proses penyesuaian sebelum ketentuan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dan meminimalkan risiko kendala administrasi perpajakan.

 

FAQ Tentang Aturan Kuasa Wajib Pajak Terbaru

Apakah staf pajak internal masih bisa menjadi kuasa wajib pajak?

Masih bisa melalui ketentuan peralihan hingga 31 Desember 2026 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 44/2026.

Setelah masa transisi berakhir, kategori Karyawan Wajib Pajak tidak lagi berlaku.

Siapa yang bisa menjadi kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026?

Hanya terdapat tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan keluarga sesuai ketentuan hubungan keluarga yang diatur dalam PMK 44/2026.

Apakah brevet pajak masih dapat digunakan untuk menjadi kuasa?

Masih dapat digunakan sebagai ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pihak yang memenuhi persyaratan, dengan menggunakan surat kuasa khusus dalam bentuk kertas beserta dokumen pendukung.

Apakah bukti kompetensi masih harus dilampirkan pada setiap surat kuasa?

Tidak. Kompetensi Konsultan Pajak maupun Pihak Lain kini dibuktikan melalui status yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Apakah surat kuasa wajib dibuat melalui Coretax?

Surat kuasa dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas sesuai kondisi yang diatur dalam PMK 44/2026.

Untuk layanan perpajakan elektronik, penggunaan Portal Wajib Pajak menjadi mekanisme utama.