Ringkasan Artikel: Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi
- Tenggat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi setiap 31 Maret.
- Denda keterlambatan sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan :contentReference[oaicite:0]{index=0}.
- Sanksi dapat lebih berat jika wajib pajak tidak melapor sama sekali.
- Sistem bunga pajak kini bersifat fluktuatif mengikuti peraturan terbaru.
- Kesalahan atau ketidaklengkapan pelaporan dapat menimbulkan tambahan sanksi.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun pajak.
Tenggat ini berlaku untuk seluruh wajib pajak individu yang memiliki NPWP, baik karyawan, pekerja bebas, maupun pelaku usaha.
Untuk tahun pajak 2025, batas pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.
Jika melewati batas tersebut tanpa pengajuan perpanjangan, maka Anda berpotensi dikenakan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan dengan prosedur tertentu sebelum tenggat berakhir.
Pengecualian denda telat lapor pajak dapat diberikan dalam kondisi berikut:
- Kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan
- Terkena bencana atau keadaan darurat
- Wajib pajak warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
- Wajib pajak tidak aktif atau sudah tidak memiliki penghasilan
Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Besaran sanksi keterlambatan pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000.
Denda ini dikenakan jika pelaporan dilakukan setelah batas waktu tanpa perpanjangan resmi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis SPT Tahunan pribadi.
Sebagai perbandingan, wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat sanksi antara individu dan badan usaha, dengan pertimbangan skala aktivitas dan risiko.
Contoh kasus, seseorang baru melaporkan SPT satu bulan setelah tenggat
Setelah pelaporan, ia menerima tagihan denda yang harus dibayar agar kewajiban pajaknya dianggap selesai.
Proses pengenaan denda pajak biasanya meliputi:
- Surat Tagihan Pajak dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Penagihan sesuai prosedur administrasi
- Tahapan penyelesaian hingga pembayaran
Cara Mengecek dan Membayar Denda Telat Lapor Pajak
Untuk memastikan kewajiban denda telah dipenuhi, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Cek Surat Tagihan Pajak yang diterima
- Login melalui
- Pilih menu pembayaran dan e-Billing
- Masukkan data sesuai STP
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal resmi
Sanksi Pajak Terbaru Berdasarkan Sistem Bunga UU HPP
Saat ini, sistem sanksi administrasi pajak tidak lagi menggunakan tarif tetap seperti sebelumnya.
Bunga sanksi pajak UU HPP dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan setiap bulan ditambah faktor uplift.
Merujuk UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), jika SPT dilaporkan tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kurang bayar.
Maka dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sanksi tersebut juga ditambah uplift factor sebesar 20% dari pajak yang kurang dibayar.
Bunga dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.
Perhitungan bunga ini dibatasi maksimal selama 24 bulan dan tidak lagi menggunakan persentase tetap seperti ketentuan lama sebesar 200%.
Apakah Tetap Harus Lapor Pajak Jika Terlambat?
Banyak orang bertanya apakah tetap harus lapor SPT jika terlambat?
Jawabannya, kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun melewati tenggat waktu.
Melaporkan SPT meskipun terlambat membantu menghindari sanksi yang lebih berat seperti pemeriksaan atau pidana.
Cara menghindari denda pajak antara lain dengan melaporkan lebih awal, menggunakan layanan pajak online, serta membuat pengingat tahunan.
FAQ Tentang “Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi”
Apakah SPT nihil tetap dikenakan denda jika terlambat?
Ya, keterlambatan pelaporan tetap dikenakan sanksi meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar.
Apakah denda pajak bisa dihapus?
Dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan darurat, penghapusan dapat diajukan sesuai aturan.
Berapa lama bunga sanksi pajak dihitung?
Bunga administrasi dihitung sejak batas pelaporan hingga pembayaran maksimal 24 bulan.
Apa risiko jika tidak membayar denda pajak?
Penagihan lanjutan dapat dilakukan sesuai prosedur hingga tindakan hukum.
Apakah wajib pajak yang tidak bekerja tetap harus melapor?
Jika NPWP masih aktif, pelaporan tetap diperlukan untuk menjaga status kepatuhan.
Baca Juga:



