Ringkasan Artikel: Apa Itu Global Minimum Tax?

  • Global Minimum Tax/GMT)adalah kebijakan pajak internasional.
  • Tarif pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional.
  • Berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan global tahunan di atas €750 juta.
  • Bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
  • Menciptakan persaingan pajak yang adil antarnegara.
  • Diberlakukan mulai 1 Januari 2024 di banyak negara, termasuk Indonesia.

Apa Itu Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax (GMT) adalah kebijakan pajak internasional yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas €750 juta.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak antarnegara yang tidak sehat.

Inisiatif Global Minimum Tax dimulai pada tahun 2019 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan didukung oleh lebih dari 140 negara.

 

Bagaimana Cara Kerja Global Minimum Tax?

GMT beroperasi melalui aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang menetapkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak minimum 15% di setiap yurisdiksi.

GloBE memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas pendapatan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif di suatu negara lebih rendah dari 15%, negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Aturan ini dirancang agar dapat diadopsi secara seragam oleh semua negara dan mulai diterapkan dalam undang-undang domestik sejak 2022.

Misalnya, perusahaan X beroperasi di dua negara: tarif pajak 10% di Negara A dan 20% di Negara B.

Aturan GloBE menetapkan pajak minimum 15%, sehingga GlobalTech harus membayar pajak tambahan di Negara A, sedangkan di Negara B tidak perlu.

Hal ini mencegah pengalihan keuntungan ke negara pajak rendah.

 

Tujuan Global Minimum Tax

Tujuan utama GMT adalah:

  • Mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
  • Menetapkan standar pajak minimum global untuk menciptakan persaingan pajak yang adil antarnegara.
  • Meningkatkan pendapatan pajak negara tempat perusahaan beroperasi.
  • Mencegah “perlombaan ke bawah” dalam penetapan tarif pajak korporasi.

 

Sektor Bisnis yang Terdampak

Beberapa sektor bisnis akan merasakan dampak paling besar dari penerapan Global Minimum Tax. 

Teknologi dan e-commerce, seperti Google, Amazon, dan Facebook, yang memiliki operasi di banyak negara.

Farmasi dan kesehatan, terutama perusahaan dengan paten dan lisensi yang bisa dipindahkan antarnegara.

Energi dan sumber daya alam, termasuk perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

 

Kebijakan yang Mengatur Global Minimum Tax

Global Minimum Tax diatur oleh OECD melalui aturan GloBE, yang dirancang agar diadopsi oleh negara-negara anggota.

Indonesia, sebagai bagian dari G20, telah mulai menerapkan GMT sejak 1 Januari 2024.

Untuk mendukung implementasi GMT, pemerintah memiliki beberapa alternatif kebijakan.

Pertama, melalui Pajak Minimum Dalam Negeri yang Berkualitas (Qualified Domestic Minimum Tax/QDMT).

Ini memberlakukan perlakuan pajak yang sama bagi perusahaan multinasional dan wajib pajak lain.

Kedua, insentif pajak bisa diubah menjadi bentuk lain seperti subsidi listrik, gas, atau tenaga kerja, sehingga tetap menarik bagi investor.

Ketiga, pemerintah dapat menggunakan penerimaan dari pajak minimum global untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan pelabuhan, zona bebas, dan zona ekonomi khusus.

Selain mendorong investasi, hal ini juga menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan PDB (Pendapatan Domestik Bruto)

 

FAQ Tentang “Global Minimum Tax”

Apa itu Global Minimum Tax?

Global Minimum Tax adalah kebijakan internasional yang menetapkan tarif pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas €750 juta.

Mengapa GMT penting?

GMT penting untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dan menciptakan persaingan pajak yang adil antarnegara.

Siapa yang terkena GMT?

Perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas €750 juta yang beroperasi di negara yang mengimplementasikan GMT.

Kapan GMT mulai berlaku?

GMT mulai berlaku pada 1 Januari 2024 di banyak negara, termasuk Indonesia.

Bagaimana cara perusahaan mematuhi GMT?

Perusahaan harus memastikan bahwa mereka membayar pajak minimum 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi.

 

Baca Juga:

Suka Belanja Impor? Anda Wajib Tahu Cara Hitung Nilai Pabean

Mengenal Aturan Dan Tujuan P3B (Tax Treaty) Di Indonesia