Ringkasan Artikel: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

  • Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 mulai Januari di sejumlah provinsi.
  • Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara resmi mengikuti program ini.
  • Aceh menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan.
  • Bali memberikan diskon pokok PKB sebesar 8–9 persen.
  • Sulawesi Tenggara menggelar pemutihan khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat belum mengadakan program pemutihan.

 

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dimulai?

Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah daerah, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 sudah mulai berjalan sejak awal tahun di beberapa provinsi.

Program ini tidak dilaksanakan serentak secara nasional karena kebijakannya berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Hingga saat ini, program telah diumumkan di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, belum ada pengumuman resmi terkait pemutihan pajak kendaraan 2026 pada periode awal tahun ini.

Perlu dipahami bahwa program semacam ini umumnya bersifat terbatas dan memiliki batas waktu tertentu.

 

Daftar Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut daftar provinsi pemutihan pajak 2026 yang telah mengumumkan kebijakannya secara resmi:

Aceh (Berlaku hingga 30 April 2026)

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Pergub Aceh No. 25 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan signifikan bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan.

Fasilitas yang diberikan meliputi:

  • Dasar hukum: Pergub No. 25 Tahun 2025
  • Penghapusan 100% tunggakan pokok PKB
  • Bebas denda
  • Bebas pajak progresif

Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya, kecuali ketentuan tertentu untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Bali (Mulai 5 Januari 2026)

Kebijakan ini diatur dalam Pergub Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bali mulai berlaku sejak 5 Januari 2026.

Rincian kebijakannya sebagai berikut:

  • Pergub No. 53 Tahun 2025
  • Diskon pokok PKB 8%–9%
  • Tambahan insentif Wajib Pajak patuh

Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan diskon 8%, sedangkan di atas 200 cc memperoleh 9%.

Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga mendapat tambahan potongan sesuai kategori kendaraan.

Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan kebijakan khusus yang menyasar pelajar dan mahasiswa.

Program ini diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.

Skema keringanan yang diberikan meliputi:

  • SK Gubernur No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025
  • Khusus pelajar & mahasiswa
  • Penghapusan denda dan tunggakan hingga 2024

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda yang memiliki kendaraan atas nama pribadi agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani tunggakan lama.

 

Apakah Semua Provinsi Mengadakan Pemutihan Pajak 2026?

Tidak semua provinsi secara otomatis mengadakan program pemutihan setiap tahun.

Kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur atau keputusan kepala daerah.

Untuk memastikan apakah daerah Anda termasuk dalam program, silakan memantau informasi resmi dari Bapenda atau Samsat setempat.

Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah provinsi atau akun media sosial resmi instansi terkait agar memperoleh informasi yang valid dan terkini.

 

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Secara umum, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Dokumen tambahan sesuai daerah
  • Khusus Sultra: kartu pelajar/mahasiswa

 

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlangsung?

Periode program berbeda di setiap daerah. Di Aceh dan Sulawesi Tenggara, program berlaku hingga April 2026.

Sementara itu, Bali mulai menerapkan kebijakan sejak 5 Januari 2026 dengan skema pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan dalam pergub yang berlaku.

Mengingat program ini terbatas waktu, Anda disarankan segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku berakhir.

 

FAQ Tentang “Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026?”

Apakah pemutihan pajak kendaraan 2026 berlaku nasional?

Tidak. Program ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi dan tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Apakah Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2026?

Hingga awal 2026, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait program pemutihan.

Apakah semua tunggakan pajak dihapus?

Tergantung kebijakan daerah. Aceh menghapus 100% tunggakan pokok, sementara Bali memberikan diskon pokok pajak.

Apakah pajak tahun berjalan tetap dibayar?

Ya. Umumnya Wajib Pajak tetap wajib membayar pajak tahun berjalan meski mendapat penghapusan denda.

Bagaimana cara mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 di daerah saya?

Anda dapat mengecek situs resmi Bapenda atau Samsat provinsi masing-masing untuk informasi terbaru.

 

Baca Juga:

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Perpanjang SIM dan STNK di Aplikasi Korlantas (Sinar & Signal)