Ringkasan Artikel: P3B & Tax Treaty
- P3B adalah perjanjian antarnegara untuk mencegah pajak berganda.
- Indonesia memiliki dasar hukum jelas dalam UU PPh dan PMK terkait.
- Mekanisme penerapan melibatkan dokumen dan persetujuan dari DJP.
- Terdapat dua model utama P3B, yaitu UN dan OECD.
- Lebih dari 70 negara telah menjadi mitra P3B dengan Indonesia.
Pajak lintas negara bisa terasa rumit. Tanpa pemahaman yang tepat, Anda bisa terkena pajak ganda.
Inilah sebabnya penting mengenal P3B, aturan yang berhubungan dengan investasi dan kerja sama internasional.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu P3B (Tax Treaty)?
P3B adalah singkatan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yaitu kesepakatan antara dua negara untuk mengatur hak pemajakan atas penghasilan yang diterima subjek pajak lintas yurisdiksi.
Dalam konteks internasional, istilah ini sering disebut tax treaty.
Dengan adanya perjanjian tersebut, seseorang atau badan usaha tidak dikenakan pajak berganda di dua negara sekaligus atas penghasilan yang sama.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat bertukar informasi dengan otoritas pajak negara mitra sesuai ketentuan P3B.
P3B biasanya mengatur wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki penghasilan lintas negara. Contohnya, perusahaan asing yang memiliki cabang di Indonesia.
Objek pajak yang diatur dalam perjanjian ini meliputi dividen, bunga, royalti, hingga keuntungan usaha.
Untuk dapat memanfaatkan ketentuan P3B, wajib pajak perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen tertentu, termasuk Surat Keterangan Domisili (SKD).
Tujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Beberapa tujuan utama adanya P3B antara lain:
- Menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak internasional
- Mendorong investasi lintas negara
- Memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara
Menghindari Pengenaan Pajak Ganda
Tujuan utama P3B adalah mencegah penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus.
Tanpa perjanjian ini, wajib pajak bisa terbebani tarif ganda yang merugikan.
Dengan adanya aturan yang jelas, setiap negara mitra memiliki pembagian hak pemajakan yang adil.
Contoh kasus pengenaan pajak berganda adalah ketika seorang warga Indonesia bekerja di Singapura, lalu penghasilannya dipajaki baik oleh pemerintah Singapura maupun Indonesia.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak Internasional
P3B juga berfungsi memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan di dua yurisdiksi.
Wajib pajak dapat memahami dengan jelas negara mana yang berhak mengenakan pajak atas suatu penghasilan.
Ketentuan ini mengurangi potensi sengketa pajak antarnegara.
Mendorong Investasi Lintas Negara
Investor asing akan lebih percaya diri menanamkan modal karena tidak dibebani pajak berlapis.
P3B sering kali juga memberikan tarif pajak yang lebih rendah dibanding aturan domestik.
Hal ini menjadi daya tarik tambahan bagi negara untuk mendatangkan investasi baru.
Memperkuat Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Selain aspek teknis perpajakan, P3B berperan penting dalam mempererat hubungan ekonomi internasional.
Perjanjian ini mencerminkan komitmen negara untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada pajak, tetapi juga mendukung pertumbuhan perdagangan dan investasi.
Dasar Hukum P3B Di Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU PPh) dan Pasal 32A
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi dasar hukum utama P3B di Indonesia.
Pasal ini adalah landasan bagi P3B sebagai aturan khusus (lex specialis) yang memprioritaskan ketentuan perjanjian di atas hukum pajak domestik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak mencabut atau mengubah substansi Pasal 32A.
Melainkan memperkuatnya dengan menambah ketentuan yang lebih relevan dengan kondisi perpajakan saat ini.
UU HPP memperjelas prosedur penyelesaian sengketa pajak internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)
Undang-undang ini memastikan bahwa P3B tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan global, terutama dalam memerangi praktik penghindaran pajak.
Mekanisme Penerapan P3B
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah pedoman detail bagi wajib pajak di Indonesia dan luar negeri dalam menerapkan P3B:
- Pengajuan Dokumen: Wajib Pajak Luar Negeri menyerahkan Formulir DGT sebagai bukti domisili dan status pemilik penghasilan sebenarnya.
- Verifikasi: Pemotong pajak di Indonesia memverifikasi kelengkapan dan keabsahan formulir tersebut.
- Pemotongan Pajak: Pemotong pajak mengenakan tarif sesuai P3B jika dokumen valid. Jika tidak, tarif domestik (20%) akan diterapkan.
- Pelaporan dan Arsip: Pajak disetor ke negara dan Formulir DGT disimpan sebagai arsip untuk keperluan audit di masa mendatang.
Model P3B
Secara internasional, terdapat dua model P3B yang menjadi acuan utama:
- Model UN
- Model OECD
Model UN
Model UN (United Nation) disusun oleh PBB untuk membantu negara berkembang dalam perjanjian pajak bilateral.
Model ini memberi hak pemajakan lebih luas bagi negara sumber, misalnya Indonesia tetap bisa mengenakan pajak atas dividen atau royalti yang dibayarkan ke luar negeri.
Pendekatan ini dianggap lebih adil karena menjaga penerimaan pajak negara berkembang dan mendukung kemandirian fiskal.
Model OECD
Model OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) lebih banyak dipakai oleh negara maju.
Dalam model ini, hak pemajakan lebih banyak diberikan kepada negara domisili penerima penghasilan.
Misalnya, royalti yang dibayarkan dari Indonesia kepada perusahaan di Eropa akan lebih banyak dikenai pajak di negara asal penerima.
Contoh Negara Mitra P3B Dengan Indonesia
Indonesia telah menandatangani lebih dari 70 perjanjian P3B dengan berbagai negara.
Beberapa mitra utama antara lain Jepang, Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat.
Negara-negara tersebut menjadi mitra strategis karena memiliki hubungan perdagangan dan investasi yang kuat dengan Indonesia.
Sebagai contoh, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan negara mitra akan lebih mudah menentukan kewajiban pajak mereka.
FAQ Tentang “Apa Itu P3B (Tax Treaty)?”
Apa yang dimaksud dengan P3B?
P3B adalah perjanjian internasional untuk mencegah pajak berganda antara dua negara.
Apa manfaat utama P3B bagi wajib pajak?
Memberikan kepastian hukum, menghindari pajak ganda, dan mendukung investasi.
Apakah tax treaty adalah sama dengan P3B?
Ya, tax treaty adalah istilah internasional yang merujuk pada P3B.
Bagaimana cara mengajukan manfaat P3B?
Dengan mengajukan dokumen ke DJP, termasuk Surat Keterangan Domisili.
Berapa banyak negara yang memiliki P3B dengan Indonesia?
Lebih dari 70 negara mitra telah menandatangani perjanjian dengan Indonesia.
Baca Juga: