Associe

Pajak Buku Impor: Alasan Kenapa Harganya Cenderung Mahal

pajak buku impor
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan dari Pajak Buku Impor

Pajak buku impor merupakan komponen penting yang mempengaruhi harga buku dari luar negeri di Indonesia. Mulai dari Bea Masuk, PPh Pasal 22, hingga PPN 11%, semua dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tidak semua buku dikenai pajak—kategori seperti buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmiah tertentu dibebaskan.

 

Bagi pecinta literasi, memiliki buku impor sering kali menjadi kebanggaan tersendiri Sayangnya, harga yang tinggi kerap menjadi penghalang.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa pajak buku impor cenderung mahal dibandingkan buku lokal atau versi terjemahan?

Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Pajak Profesi, Pengertian Lengkap dan Contoh Menghitungnya

 

Apa Itu Buku Impor?

Buku impor adalah buku yang ditulis dan diterbitkan di luar negeri, kemudian didatangkan masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan internasional. Buku ini dapat berupa karya fiksi, nonfiksi, ilmiah, hingga akademik yang umumnya masih berbahasa asing.

 

Mengapa Harga Buku Impor Cenderung Mahal

Harga buku impor relatif mahal dibandingkan dengan buku lokal karena banyaknya biaya tambahan dalam proses masuknya buku tersebut ke pasar Indonesia.

Buku impor dikenakan berbagai komponen fiskal yang harus dipenuhi oleh importir sebelum dapat dijual kepada konsumen.

Faktor lain yang mempengaruhi harga adalah nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah, ongkos kirim internasional, dan margin keuntungan dari penerbit atau toko buku lokal.

Tidak hanya itu, distribusi dan risiko penyimpanan barang impor juga menjadi bagian dari biaya total yang dibebankan pada harga akhir buku.

 

Pajak Buku Impor

Pengenaan pajak buku impor tidak sederhana. Ada beberapa jenis pungutan yang harus dipenuhi oleh importir.

Bea Masuk

Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.010/2019, buku impor yang nilai kirimannya melebihi free on board (FOB) USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean. Ketentuan ini menjadi salah satu faktor utama pembentuk harga tinggi pada buku-buku impor di pasaran.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017, buku cetakan yang diimpor akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 2,5% apabila importir memiliki Angka Pengenal Impor (API), atau 7,5% jika tidak menggunakan API. Pajak ini dikenakan atas dasar nilai impor.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, buku impor juga dikenai PPN sebesar 11%. PPN ini dihitung dari nilai impor yang terdiri dari nilai barang ditambah bea masuk dan pungutan lain yang dikenakan dalam rangka impor.

 

Contoh Perhitungan Pajak Buku Impor

Bayangkan Anda membeli sebuah buku dari luar negeri seharga USD 100, yang jika dikonversi menjadi sekitar Rp1.500.000 (nilai pabean).

Karena tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), Anda akan dikenakan beberapa jenis pajak impor:

  • Bea Masuk (7,5%): Rp112.500
  • PPh Pasal 22 (7,5%): Rp112.500
  • PPN (11%): Rp183.150

Total pajak impor yang harus dibayar adalah: Rp408.150

Jadi, harga buku yang awalnya Rp1.500.000 bisa naik menjadi hampir Rp1.908.150, hanya karena pajak.

Namun, ini belum termasuk ongkos kirim internasional dan margin keuntungan toko lokal. Jika semua biaya ini ditambahkan, harga jual buku bisa melonjak menjadi lebih dari Rp2.000.000 di pasaran Indonesia.

 

Kategori Buku Impor yang Tidak Dikenakan Pajak

Dikutip dari laman pajak.com, Beberapa jenis buku dibebaskan dari pungutan pajak impor sesuai Pasal 20 Ayat 3a PMK 199/2019 dan PMK Nomor 5/PMK.010/2020. Buku-buku tersebut tetap masuk dalam kategori Barang Kena Pajak namun mendapatkan fasilitas pembebasan.

  • Buku pelajaran umum
  • Kitab suci
  • Buku pelajaran agama
  • Buku ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Buku ilmiah non-komersial

 

Apakah Buku Terjemahan Bisa Jadi Alternatif Buku Impor?

Buku terjemahan bisa jadi pilihan hemat untuk menikmati karya penulis mancanegara. Diterbitkan secara legal oleh penerbit lokal, buku ini bebas pajak impor sehingga harganya lebih terjangkau.

Dikutip dari blog DJP, selain mudah ditemukan di toko buku, banyak yang dicetak dengan spesifikasi ekonomis tanpa mengorbankan legalitas, sehingga tetap mendukung literasi dan kontribusi pajak dalam negeri.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Hitung Tarif PB1 untuk Restoran

 

FAQ Tentang Pajak Buku Impor

Apakah semua buku dari luar negeri dikenakan pajak?

Tidak semua. Buku tertentu seperti kitab suci dan buku pelajaran umum dibebaskan dari pungutan pajak sesuai regulasi pemerintah.

Berapa batas nilai buku impor yang bebas pajak?

Barang kiriman dengan nilai FOB di bawah USD 3 dibebaskan dari Bea Masuk, namun tetap diperiksa apakah tergolong kategori buku yang dibebaskan pajak lainnya.

Mengapa buku terjemahan lebih murah daripada versi aslinya?

Proses penerbitan lokal menekan biaya impor. Penerbit hanya perlu membayar royalti dan biaya terjemahan, bukan pajak impor secara penuh.

Apakah pembelian buku melalui toko online luar negeri juga dikenakan pajak?

Ya, selama nilai dan jenis bukunya memenuhi syarat pemungutan pajak, pembelian secara online juga akan dikenai pajak saat masuk ke Indonesia.

Bisakah pajak buku impor diklaim kembali?

Tidak. Pajak yang dikenakan dalam rangka impor tidak dapat direstitusi kepada konsumen, kecuali oleh importir untuk keperluan usaha tertentu.

Referensi

Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
https://peraturan.bpk.go.id/Details/137018/pmk-no-199pmk0102019

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

https://peraturan.bpk.go.id/Details/112623/pmk-no-34pmk-0102017 

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021 

PMK No. 199/2019 tentang Pajak dan Bea Impor Barang Kiriman

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16919 

Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

https://peraturan.bpk.go.id/Details/136716/pmk-no-5pmk0102020

 

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media