Associe

Olahraga Padel Kena Pajak Fasilitas Olahraga, Apa Itu?

pajak fasilitas olahraga, olahraga padel
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan Artikel: Pajak Fasilitas Olahraga

Pajak fasilitas olahraga sebesar 10% resmi diberlakukan di DKI Jakarta sejak 20 Mei 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis olahraga komersial, termasuk padel yang tengah populer. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk mendorong keadilan fiskal, meningkatkan transparansi usaha, serta memperkuat pemasukan daerah dari sektor hiburan dan rekreasi.

 

Olahraga padel kini menjadi tren baru di kalangan masyarakat ibu kota. Dengan lapangan khusus dan nuansa sosial yang kuat, padel menjadi pilihan hiburan yang seru sekaligus menyehatkan.

Namun, tahukah Anda bahwa fasilitas olahraga seperti padel kini dikenai pajak khusus?Ya, pajak fasilitas olahraga resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Kenapa KKV Ganti Nama Jadi OH! SOME?

 

Pengertian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pungutan yang dibebankan kepada konsumen atas pemanfaatan barang atau jasa tertentu.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Mulai 20 Mei 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT sebesar 10% untuk berbagai layanan hiburan, termasuk fasilitas olahraga.

Olahraga padel, yang kini digemari berbagai kalangan, termasuk dalam kategori fasilitas komersial yang dikenai pajak.

 

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Fasilitas Olahraga

Penerapan pajak fasilitas olahraga didasarkan pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan turunan dari ketentuan yang tercantum dalam UU HKPD mengenai pengelolaan pajak daerah.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah melalui pengenaan pajak terhadap sektor hiburan dan olahraga komersial yang terus berkembang pesat di perkotaan.

 

Daftar Pajak Fasilitas Olahraga

Besaran pajak yang dikenakan adalah 10% dari nilai transaksi. Pajak ini berlaku untuk pembelian tiket, penyewaan fasilitas, maupun pemesanan layanan olahraga melalui platform digital.

Fasilitas yang terkena pajak 10% meliputi:

  • Pusat kebugaran seperti yoga, pilates, zumba
  • Kolam renang
  • Lapangan padel
  • Lapangan futsal, mini soccer, dan sepak bola
  • Lapangan bulu tangkis, basket, voli, tenis, tenis meja
  • Lapangan squash, panahan, tembak
  • Tempat panjat tebing dan ice skating
  • Arena jetski dan berkuda
  • Tempat atletik/lari
  • Sasana bela diri dan tinju
  • Bowling dan biliar

 

Contoh Perhitungan Pajak Fasilitas Olahraga

Misalnya, Anda menyewa lapangan padel seharga Rp400.000 per jam. Maka tarif pajak yang harus dibayar sebesar 10% atau Rp40.000. Total yang harus dibayarkan menjadi Rp440.000. Harga ini biasanya sudah termasuk pajak yang ditanggung konsumen akhir.

 

Alasan Pengenaan Pajak Fasilitas Olahraga

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa latar belakang utama mengapa fasilitas olahraga dikenai pajak hiburan.

Olahraga Kini Jadi Sarana Hiburan

Aktivitas olahraga seperti padel tidak hanya untuk kebugaran, tetapi juga menjadi pilihan rekreasi masyarakat. Karena itu, aktivitas ini dikategorikan sebagai hiburan komersial.

Potensi Ekonomi yang Besar

Fasilitas olahraga berbayar memiliki kontribusi besar terhadap perputaran uang di kota besar. Pajak menjadi cara untuk mengelola pendapatan ini secara transparan.

Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pengenaan pajak memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dana pembangunan, khususnya dari sektor non-konvensional seperti olahraga.

Pengawasan dan Keadilan Fiskal

Pajak membuat penyelenggaraan usaha lebih akuntabel. Usaha yang beroperasi secara legal akan tercatat dan diawasi dengan lebih baik.

 

Mekanisme Kewajiban Pajak Fasilitas Olahraga Bagi Penyelenggara

Pajak ini dipungut dari konsumen, namun penyelenggara bertanggung jawab dalam pelaporan dan penyetoran ke kas daerah.

  • Harga yang ditetapkan sudah termasuk pajak 10%
  • Konsumen membayar harga beserta pajaknya
  • Pengusaha menyetorkan pajak secara berkala ke Kas Daerah
  • Kewajiban administrasi pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan Bapenda

Baca Juga: Kenapa Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia? Ini Penjelasannya

 

FAQ Tentang Pajak Fasilitas Olahraga

Apakah semua fasilitas olahraga dikenai pajak?

Ya, selama fasilitas tersebut beroperasi secara komersial, maka wajib dikenai pajak sesuai ketentuan.

Apakah pajak ini berlaku untuk fasilitas olahraga di luar Jakarta?

Tidak, peraturan ini berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta, namun daerah lain bisa menerapkan kebijakan serupa.

Apakah harga yang saya bayar sudah termasuk pajak?

Ya, sesuai ketentuan, harga jual jasa olahraga harus mencantumkan pajak di dalamnya.

Bagaimana jika penyedia fasilitas tidak membayar pajak?

Penyedia yang tidak menyetor pajak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perpajakan.

Apakah fasilitas olahraga komunitas juga kena pajak?

Jika tidak bersifat komersial dan tidak mengenakan tarif, maka tidak dikenai pajak.

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media