Ringkasan Artikel Pajak Marketplace
Pajak marketplace merupakan bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan di sektor digital. Mulai 14 Juli 2025, marketplace resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual, menggantikan sistem pembayaran mandiri. Ketentuan ini berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Marketplace kini tidak hanya menjadi tempat jual beli digital, tetapi juga memegang peran baru dalam urusan perpajakan.
Bagi pelaku usaha di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau platform serupa, perubahan ini tentu berdampak langsung.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Deposit Pajak, Cara Bayar Pajak Lebih Praktis
Pengertian Pajak Marketplace
Pasar daring (online marketplace) adalah platform berbasis situs web atau aplikasi yang memungkinkan pengguna berbelanja dari berbagai penjual dalam satu tempat.
Contoh marketplace populer di Indonesia antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Menurut Forbes, kegiatan marketplace ini tidak memiliki stok barang sendiri, melainkan menampilkan produk milik pihak ketiga dan memfasilitasi proses transaksi.
Dikutip dari laman DJP, marketplace kini tidak hanya sebagai perantara transaksi, tetapi juga menjadi mitra pajak.
Sejak 14 Juli 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan bahwa marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari omzet kotor atau peredaran bruto. Ini merupakan bagian dari kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, pedagang online harus menghitung dan membayar pajak secara mandiri. Kini, mekanismenya dialihkan ke marketplace yang sudah memiliki sistem data dan teknologi untuk memungut pajak secara otomatis dari setiap transaksi.
Tujuan Aturan Pajak Marketplace Terbaru
Kebijakan baru ini tidak ditujukan sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha. Justru, pemerintah ingin menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi penjual kecil dan menengah di platform digital.
Pajak akan langsung dipotong oleh marketplace sehingga penjual tidak perlu melakukan setoran manual lagi.
Selain kemudahan, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah shadow economy di sektor digital.
Marketplace dipilih karena mereka memiliki data transaksi secara real-time dan bisa menjamin kepatuhan pelaporan pajak lebih baik.
Besaran Pajak Marketplace
Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan elektronik. Besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kriteria yang Terkena Pajak Marketplace
Berikut adalah kriteria pedagang yang wajib dipotong pajak oleh marketplace:
- Berjualan melalui platform marketplace dalam negeri atau asing yang ditunjuk DJP
- Memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun
- Wajib membuat dan menyerahkan tagihan elektronik dari setiap transaksi
- Tidak menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah batas
Kriteria yang Tidak Terkena Pajak Marketplace
Sementara itu, pedagang berikut tidak dikenai pungutan pajak marketplace:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 juta per tahun
- Telah menyampaikan surat pernyataan ke marketplace mengenai omzet tersebut
- Tidak wajib membuat dokumen tagihan untuk setiap transaksi
Dasar Hukum/Pasal Terkait Pajak Marketplace
Pajak yang dikenakan pada transaksi di marketplace adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, jenis pajak yang dipungut di muka oleh pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara spesifik menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform mereka.
Contoh Menghitung Pajak Marketplace
Misalnya, seorang penjual online memiliki omzet Rp20.000.000 dalam satu bulan dari penjualan melalui Shopee.
Maka, PPh 22 yang dipungut oleh marketplace adalah 0,5% dari Rp20.000.000, yaitu sebesar Rp100.000.
Pemotongan ini akan dilakukan otomatis oleh Shopee dan disetor langsung ke kas negara.
Penjual akan menerima jumlah bersih setelah dipotong pajak dan tetap mendapatkan bukti potong resmi yang bisa digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Hitung Tarif PB1 untuk Restoran
FAQ Tentang Pajak Marketplace
Apakah ini termasuk pajak baru?
Tidak. Ini hanya perubahan mekanisme. Pajak tetap dikenakan, tetapi sekarang dipungut langsung oleh platform.
Apakah penjual kecil tetap harus membayar pajak?
Jika omzet Anda tidak lebih dari Rp500 juta setahun dan Anda menyampaikan surat pernyataan, maka tidak dikenakan pajak.
Bagaimana jika saya tidak menyampaikan surat pernyataan?
Marketplace tetap akan memotong pajak karena sistem akan menganggap Anda wajib pajak.
Apakah saya bisa mengajukan keberatan?
Bisa. Anda dapat menyampaikan pengaduan ke DJP atau melalui marketplace dengan bukti pendukung omzet.
Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak?
Marketplace lokal seperti Tokopedia, Shopee, serta platform asing yang memenuhi kriteria akan diumumkan dan ditunjuk resmi oleh DJP.
Referensi
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
https://peraturan.bpk.go.id/Details/215271/pmk-no-41pmk0102022
PMK 37 TAHUN 2025: Pemungutan PPh Pedagang Online oleh Pihak Lain
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-37-tahun-2025/view