Pajak Profesi — Menjalankan profesi tertentu sering kali diikuti dengan kewajiban perpajakan yang spesifik. Salah satunya adalah pajak profesi, kewajiban yang berlaku untuk berbagai kalangan profesional seperti dokter, pengacara, hingga konsultan.
Banyak yang belum memahami secara jelas bagaimana penghitungan dan pelaporan pajak jenis ini dilakukan. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Cara Menghitung Intensif PPh 21 dan Contohnya
Apa Itu Pajak Profesi?
Pajak profesi adalah jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang dari kegiatan keprofesian, baik dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan instansi lain.
Kewajiban ini berlaku bagi individu yang memperoleh penghasilan dari keahlian khusus yang dijalankan secara bebas.
Dasar hukum pajak ini tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 7 Tahun 1983.
Selain itu, aturan teknis pemotongan pajak atas penghasilan profesional juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait PPh Pasal 21 dan Pasal 23.
Pajak profesi dikenakan atas penghasilan bruto yang diperoleh dari honorarium, komisi, fee, atau imbalan lainnya atas jasa profesional.
Kewajiban ini menjadi bagian dari sistem self-assessment di mana wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri jumlah pajaknya jika tidak dipotong oleh pihak lain.
Profesi yang Dikenai Pajak Profesi
Setiap individu yang menjalankan profesi tertentu dan memperoleh penghasilan dari jasanya wajib membayar pajak profesi.
Kategori profesi yang dikenai pajak ini cukup luas, terutama mereka yang bekerja secara independen atau tidak terikat kontrak kerja tetap.
Beberapa contoh profesi yang dikenai pajak profesi:
- Dokter umum dan spesialis
- Pengacara atau advokat
- Akuntan publik dan auditor
- Konsultan manajemen atau bisnis
- Arsitek dan desainer interior
- Notaris dan PPAT
- Konsultan pajak
- Penerjemah dan interpreter
- Penilai (appraiser)
- Makeup artist dan hair stylist profesional
Rincian Pajak Profesi
Pajak profesi memiliki aturan yang cukup spesifik tergantung pada jenis kegiatan dan status hubungan kerja.
Subjek Pajak Profesi
Yang menjadi subjek pajak adalah individu yang menjalankan pekerjaan bebas berdasarkan keahlian tertentu.
Mereka tidak terikat sebagai pegawai tetap dan bertanggung jawab langsung atas hasil pekerjaannya.
Contohnya adalah dokter praktek pribadi atau konsultan yang tidak bekerja di bawah perusahaan tertentu.
Objek Pajak Profesi
Objek pajak profesi meliputi seluruh penghasilan bruto dari jasa profesional. Bentuk penghasilan ini dapat berupa honorarium, komisi, fee, atau bentuk imbalan lain yang diterima atas pemberian jasa. Penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak Profesi
Tarif pajak profesi bergantung pada mekanisme pembayaran. Jika penghasilan dipotong oleh pihak pemberi kerja (misalnya rumah sakit), maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto akan berlaku.
Jika dibayarkan langsung oleh klien tanpa pemotongan, maka wajib pajak harus melaporkannya sendiri menggunakan tarif PPh Orang Pribadi (Pasal 17) yang bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 35%.
Contoh Perhitungan Pajak Profesi
Untuk mempermudah pemahaman, mari simulasikan perhitungan pajak profesi dokter yang dikenakan kepada seorang dokter umum yang praktik secara mandiri dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp30.000.000.
Dokter tersebut tidak memiliki pemotongan PPh dari rumah sakit karena praktik mandiri. Maka ia wajib menghitung sendiri menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.
Setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sisa penghasilan dikenai tarif 5% untuk lapisan pertama (hingga Rp60 juta per tahun), 15% untuk lapisan selanjutnya, dan seterusnya. Dengan demikian, ia harus membayar PPh berdasarkan total penghasilan bersih tahunan yang dikalkulasi dalam SPT.
FAQ Tentang Pajak Profesi
Pajak profesi kerap menimbulkan pertanyaan karena sifatnya yang spesifik dan tidak selalu dipotong langsung oleh instansi.
Apakah pajak profesi hanya berlaku bagi pekerja lepas?
Tidak. Pekerja tetap yang menjalankan kegiatan profesi di luar pekerjaan utamanya juga wajib membayar pajak profesi atas penghasilan tersebut.
Bagaimana jika penghasilan tidak mencapai batas PTKP?
Jika total penghasilan setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Anda tidak wajib membayar pajak, namun tetap disarankan untuk lapor SPT.
Haruskah memiliki NPWP untuk membayar pajak profesi?
Ya. Memiliki NPWP adalah syarat utama agar tarif pajak Anda tidak lebih tinggi. Tanpa NPWP, tarif pajak bisa dikenakan lebih besar (tambahan 20%).
Bagaimana cara melaporkan pajak profesi?
Pajak dapat dilaporkan melalui SPT Tahunan di DJP Online. Anda bisa melampirkan bukti potong (jika ada) atau menghitung sendiri sesuai tarif progresif.
Apakah ada potongan khusus untuk UMKM atau profesi tertentu?
Untuk profesi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, terdapat fasilitas pajak UMKM final 0,5% sesuai PP No. 55 Tahun 2022, jika memenuhi syarat.