Ringkasan Artikel: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
- Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, dan Permendagri No. 8 Tahun 2024.
- Tarif pajak progresif berbeda di setiap provinsi, berkisar antara 1% hingga 10%.
- Perhitungan dilakukan dengan rumus: NJKB × Tarif Pajak + SWDKLLJ.
- Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Artinya, tarif pajak akan meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Penerapan pajak progresif bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan mengendalikan jumlah kendaraan di jalan.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar.
Perbedaannya dengan pajak kendaraan biasa terletak pada penetapan tarif.
Pajak biasa (PKB) hanya mengenakan satu tarif tetap, sedangkan pajak progresif menerapkan tarif berjenjang tergantung urutan kepemilikan kendaraan.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009 menjadi dasar hukum utama dalam pengenaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dikenakan pajak dengan tarif tertentu yang dapat berbeda tergantung jenis, fungsi, dan jumlah kepemilikan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
UU No. 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui regulasi ini, kewenangan penetapan tarif pajak progresif diberikan kepada pemerintah daerah agar dapat menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
PP No. 35 Tahun 2023 memperbarui ketentuan teknis dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Di dalamnya, disebutkan bahwa identifikasi pemilik kendaraan dilakukan berdasarkan data NIK dan alamat.
Sehingga tidak bisa menghindari tarif progresif dengan memecah kepemilikan atas nama keluarga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2024
Permendagri No.8 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan pajak progresif harus transparan dan berbasis data elektronik yang terintegrasi dengan Samsat nasional.
Tujuannya agar tidak ada duplikasi data kepemilikan kendaraan antar provinsi.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Tarif pajak progresif di Indonesia ditentukan berdasarkan urutan kepemilikan dan kebijakan masing-masing provinsi.
Tarif Pajak Progresif Berdasarkan Kepemilikan
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Berikut kisaran tarif yang berlaku di sebagian besar daerah:
| Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak Progresif |
|---|---|
| Kendaraan pertama | 1% – 2% |
| Kendaraan kedua | 2% – 2,5% |
| Kendaraan ketiga | 2,5% – 3% |
| Kendaraan keempat | 3% – 3,5% |
| Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,5% – 4% |
Penerapan tarif ini mengacu pada kemampuan pemilik kendaraan untuk membayar pajak sesuai jumlah aset yang dimilikinya.
Tarif Pajak Progresif untuk Provinsi (Jakarta)
Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Untuk kendaraan pribadi, tarifnya dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama dan naik sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan berikutnya, hingga maksimal 10%.
Sementara untuk kendaraan milik badan usaha, tarif awalnya lebih tinggi yaitu 2,5% hingga maksimal 10,5%.
Tarif Pajak Progresif untuk Provinsi Lainnya
Setiap provinsi memiliki kebijakan tersendiri. Misalnya di Jawa Barat, tarif dimulai dari 1,75% untuk kendaraan pertama dan naik hingga 3,75% untuk kendaraan keempat.
Di Jawa Timur, tarif dimulai dari 1,5% dengan kenaikan 0,5% per kendaraan tambahan.
Daerah seperti Bali dan Yogyakarta juga menerapkan tarif progresif serupa untuk mengendalikan kepadatan kendaraan dan menjaga ketertiban pajak daerah.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Rumus dasar untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor adalah:
PKB = (NJKB x Tarif Pajak) + SWDKLLJ
Keterangan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai pasar kendaraan.
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar pajak yang dikenakan.
Contoh Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Misalnya Anda memiliki dua mobil di Jakarta dengan NJKB sebesar Rp200 juta.
| Kepemilikan | NJKB (Rp) | Tarif PKB | Pajak yang Harus Dibayar |
|---|---|---|---|
| Mobil pertama | 200.000.000 | 2% | 4.000.000 |
| Mobil kedua | 200.000.000 | 2,5% | 5.000.000 |
Cara Mengecek dan Membayar Pajak Progresif
Anda dapat mengecek pajak progresif kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi dan situs resmi pemerintah daerah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi [Samsat Online Nasional (https://samsatdigital.id)]
- Masukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak progresif yang harus dibayar
- Lakukan pembayaran melalui e-commerce, ATM, atau aplikasi Samsat Online
- Simpan bukti pembayaran untuk arsip Anda
FAQ Tentang “Pajak Progresif Kendaraan Bermotor”
Apa itu pajak progresif kendaraan bermotor?
Pajak tambahan yang dikenakan pada pemilik lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama.
Siapa yang dikenakan pajak progresif?
Pemilik kendaraan bermotor dengan nama atau alamat yang sama di lebih dari satu kendaraan.
Bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor?
Gunakan rumus NJKB x Tarif Pajak, sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Apakah tarif pajak progresif di setiap provinsi sama?
Tidak. Tarifnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Bagaimana cara mengetahui kendaraan saya terkena pajak progresif?
Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Samsat Online atau situs resmi Bapenda provinsi.
Baca Juga:



