Ringkasan Artikel: PBJT
PBJT adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah atas penjualan barang dan jasa tertentu, seperti makanan di restoran, jasa hiburan, parkir, dan penginapan. Pajak ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda masing-masing daerah. Tarifnya antara 5–10%, dihitung dari nilai transaksi, dan dipungut langsung oleh penyedia barang atau jasa.
PBJT merupakan salah satu jenis pajak yang mempengaruhi berbagai sektor usaha dan konsumen di tingkat daerah yang diurus oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
Banyak pelaku usaha dan masyarakat belum memahami sepenuhnya mekanisme serta aturan pemungutan pajak ini.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Mengenal Tax Identification Number dan Fungsinya
Apa Itu PBJT?
PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yaitu pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Barang dan Jasa Tertentu sendiri merujuk pada barang atau jasa yang secara khusus dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Pajak ini merupakan penggabungan dari lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi yang telah ada sebelumnya, yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Dasar Hukum atau Pasal yang Mengatur PBJT
Penerapan PBJT memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi berikut menjadi dasar pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
UU ini menjadi dasar pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak seperti PBJT.
Regulasi ini mendorong kemandirian fiskal daerah dan memperkuat peran pajak sebagai sumber pendapatan. PBJT diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah yang sah dan wajib dipatuhi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, PP ini menjelaskan teknis pelaksanaan PBJT oleh pemerintah daerah.
Di dalamnya diatur objek pajak, pihak yang wajib memungut, serta mekanisme penyetoran ke kas daerah.
PP ini menjadi acuan operasional bagi pemda agar pelaksanaan PBJT lebih seragam dan terstruktur.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Setiap kabupaten/kota dapat menetapkan Perda untuk mengatur lebih detail soal tarif, objek, dan tata cara pemungutan PBJT.
Aturan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Perda menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami dan menjalankan kewajiban pajak secara benar.
Daftar Barang atau Jasa yang Terkena PBJT
PBJT dikenakan atas barang atau jasa tertentu yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat di suatu daerah.
Daftar objek dan tarif pajaknya meliputi:
- Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%.
- Tarif PBJT atas jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10%.
- Tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10%.
- Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.
- Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
- Tarif PBJT tenaga listrik sebesar 3% untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
- Tarif PBJT tenaga listrik sebesar 2,4% untuk konsumsi dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
- Tarif PBJT tenaga listrik sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Perhitungan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Penentuan tarif PBJT ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan batasan maksimum tarif yang diatur oleh pemerintah pusat.
Umumnya, tarif PBJT berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai transaksi.
Perhitungan pajaknya dapat menggunakan rumus:
PBJT = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh: Jika Anda makan di restoran dengan total tagihan Rp200.000 dan tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, maka:
PBJT = 10% x Rp200.000 = Rp20.000
PBJT ini akan ditambahkan pada total tagihan yang dibayarkan oleh konsumen, dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah oleh pihak penyedia jasa atau barang.
Prosedur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pendaftaran Subjek Pajak
Pelaku usaha yang menyediakan barang atau jasa tertentu—seperti restoran, tempat hiburan, atau jasa parkir—wajib mendaftarkan usahanya ke dinas pendapatan daerah.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas resmi dalam sistem perpajakan daerah.
Tanpa NPWPD, usaha dianggap tidak sah dalam melakukan pemungutan PBJT.
Pemungutan Pajak Saat Transaksi
PBJT dikenakan langsung saat terjadi transaksi antara penjual dan konsumen.
Pengusaha atau penyedia jasa bertanggung jawab memungut pajak ini dan mencantumkannya secara jelas pada struk atau bukti pembayaran.
Ini penting agar konsumen mengetahui bahwa sebagian dari pembayaran yang dilakukan merupakan kontribusi pajak daerah.
Pelaporan dan Penyetoran Pajak
Setelah pajak dipungut, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan dan penyetoran PBJT secara berkala, umumnya setiap bulan.
Laporan tersebut harus disampaikan ke dinas terkait sesuai format dan jadwal yang ditetapkan.
Pemeriksaan dan Pengawasan
Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Jika ditemukan pelanggaran—seperti tidak memungut PBJT, tidak menyetor, atau memalsukan laporan—akan ada konsekuensi hukum dan finansial bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, keterbukaan dan ketepatan dalam setiap tahap sangat diperlukan.
Kepatuhan Administratif Tambahan
Beberapa daerah mungkin mewajibkan pelaku usaha untuk menyimpan dokumen pendukung seperti faktur pajak, laporan penjualan, dan bukti setor pajak selama periode tertentu.
Hal ini berguna jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan audit atau pemeriksaan dari otoritas pajak daerah.
Sanksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Kegagalan dalam melaporkan, menyetor, atau memungut PBJT dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda atau PP terkait.
Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga keterlambatan, atau pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi pidana bisa diberikan apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghindari pajak.
Baca Juga: BPHTB, Pajak atas Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
FAQ Tentang “PBJT adalah”
Apa tujuan utama dari PBJT?
PBJT bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur konsumsi terhadap barang dan jasa tertentu yang dianggap penting atau berdampak tinggi.
Apakah semua restoran wajib mengenakan PBJT?
Tidak semua, namun restoran yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Perda wajib mengenakannya, terutama jika memiliki omzet atau kapasitas layanan besar.
Apakah PBJT bisa diklaim kembali oleh konsumen?
Tidak. PBJT bersifat final dan ditanggung oleh konsumen, berbeda dengan jenis pajak seperti PPN yang bisa dikreditkan.
Bagaimana jika pelaku usaha tidak menyetorkan PBJT?
Akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan daerah. Jika terbukti menyembunyikan transaksi, bisa dikenai sanksi pidana.
Apakah PBJT berlaku untuk usaha kecil?
PBJT dapat dikecualikan bagi usaha mikro tergantung regulasi daerah. Namun, jika usaha kecil berkembang, kewajiban PBJT bisa diberlakukan.
Referensi
UU No. 1 Tahun 2022 – Dasar hukum pemungutan PBJT oleh pemerintah daerah.
Lihat di situs BPK RI
PP No. 35 Tahun 2023 – Mengatur teknis pelaksanaan PBJT dan ketentuan umumnya.
Lihat di situs BPK RI
Kategori dan Tarif PBJT – Daftar objek dan tarif pajak PBJT.