Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

4 Peraturan Perpajakan Terbaru di Indonesia pada Tahun 2024

Peraturan Perpajakan terbaru 2024

Tahun 2024 merupakan tahun yang penting bagi dunia perpajakan di Indonesia. Pasalnya, di tahun ini ada beberapa peraturan perpajakan terbaru yang mulai berlaku dan berdampak pada wajib pajak, baik individu maupun badan. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengoptimalkan administrasi pajak, dan memberikan kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang peraturan perpajakan terbaru 2024 di Indonesia, yang meliputi:

Table of Contents

Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai

Mulai Januari 2024, pegawai yang bekerja di sektor publik maupun swasta akan mengalami perubahan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) mereka. Hal ini disebabkan oleh penerapan aturan baru perpajakan yang menggunakan tarif efektif, yaitu tarif yang sudah menggabungkan tarif nominal dan pengurangan pajak. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2023 tentang Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai.

Cakupan Pegawai

Aturan baru ini berlaku bagi pegawai yang termasuk dalam kategori berikut:

– Pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.

– Pegawai yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

– Pegawai yang bekerja di badan usaha swasta yang menerapkan sistem penggajian yang sama dengan pegawai sektor publik.

Tujuan Aturan

Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pegawai. Dengan menggunakan tarif efektif, pegawai tidak perlu lagi menghitung penghasilan kena pajak, pengurangan, dan tarif pajak secara terpisah, melainkan cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah ditetapkan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pegawai, karena tarif efektif yang digunakan sudah mempertimbangkan faktor-faktor seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, dan jenis penghasilan.

Implementasi Tarif Efektif

Untuk mengimplementasikan aturan baru ini, pemerintah telah menetapkan tarif efektif bulanan dan harian yang berbeda-beda sesuai dengan golongan pegawai. Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh atas penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji, tunjangan, dan bonus. Tarif efektif harian digunakan untuk menghitung PPh atas penghasilan harian yang diterima oleh pegawai, seperti honorarium, uang lembur, dan uang makan. Berikut adalah tabel yang menunjukkan tarif efektif bulanan dan harian untuk pegawai:

Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen

Salah satu peraturan perpajakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024 adalah kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, mengurangi konsumsi rokok, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Konteks Kenaikan Tarif Cukai

Kenaikan tarif cukai rokok merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut, diatur bahwa tarif cukai rokok harus dinaikkan setiap tahun sebesar minimal 5 persen dan maksimal 57 persen dari harga jual eceran (HJE) rokok. Selain itu, diatur juga bahwa penerimaan negara dari cukai rokok harus mencapai minimal 50 persen dari total penerimaan negara dari cukai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen untuk tahun 2024. Kenaikan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 8,7 persen. Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 195,7 triliun, atau 51,4 persen dari total penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 380,6 triliun.

Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak pada berbagai pihak, baik industri rokok, konsumen, maupun penerimaan negara. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat diidentifikasi:

– Industri rokok

Kenaikan tarif cukai rokok akan meningkatkan biaya produksi dan harga jual rokok. Hal ini akan menurunkan daya saing dan permintaan rokok, terutama untuk golongan rokok yang memiliki tarif cukai tinggi. Industri rokok juga akan menghadapi tantangan dalam hal penyesuaian stok, distribusi, dan penjualan rokok. Industri rokok diharapkan dapat melakukan inovasi dan efisiensi untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan cukai rokok.

– Konsumen

Kenaikan tarif cukai rokok akan meningkatkan harga jual rokok di pasaran. Hal ini akan mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, terutama bagi konsumen yang memiliki pendapatan rendah atau sensitif terhadap harga. Kenaikan harga rokok juga dapat mendorong konsumen untuk beralih ke produk rokok alternatif, seperti rokok elektrik, rokok kretek, atau rokok ilegal. Konsumen diharapkan dapat mengurangi atau berhenti merokok untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

– Penerimaan negara

Kenaikan tarif cukai rokok akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi APBN, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penerimaan negara dari cukai rokok juga dapat digunakan untuk mendanai program-program yang berkaitan dengan pengendalian tembakau, seperti advokasi, edukasi, dan rehabilitasi.

Pajak Rokok Elektrik

Salah satu produk rokok alternatif yang semakin populer di kalangan konsumen adalah rokok elektrik, atau yang juga dikenal sebagai vape, e-cigarette, atau pod. Rokok elektrik adalah alat yang menghasilkan uap yang mengandung nikotin dan bahan-bahan lain yang dapat dihirup oleh pengguna. Rokok elektrik diklaim sebagai produk yang lebih aman dan lebih sehat daripada rokok konvensional, karena tidak menghasilkan asap dan tar yang berbahaya. Namun, rokok elektrik juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pajak rokok elektrik, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

Kebijakan pajak rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.010/2023 tentang Pajak Rokok Elektrik. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur bahwa rokok elektrik termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini mengenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai jual eceran (NJE) rokok elektrik, yang terdiri dari 5 persen PPh dan 5 persen PPN. Kebijakan ini berlaku bagi produsen, importir, distributor, dan penjual rokok elektrik.

Landasan Hukum

Landasan hukum dari kebijakan pajak rokok elektrik adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta mengatur tentang objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan pajak. UU ini juga mengatur tentang pengenaan pajak pada produk-produk baru yang belum diatur sebelumnya, seperti rokok elektrik, layanan digital, dan mata uang kripto.

Alasan dan Tujuan Pemerintah

Alasan dan tujuan pemerintah mengenakan pajak pada rokok elektrik adalah sebagai berikut:

– Mengatur dan mengawasi peredaran rokok elektrik.

Pajak rokok elektrik dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatur dan mengawasi peredaran rokok elektrik di Indonesia, yang saat ini masih minim pengawasan. Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menetapkan standar kualitas, kesehatan, dan keamanan rokok elektrik, serta menghindari praktik-praktik ilegal, seperti penyelundupan, pemalsuan, atau pengoplosan rokok elektrik.

– Meningkatkan penerimaan negara.

Pajak rokok elektrik dapat menjadi sumber penerimaan negara yang potensial, mengingat jumlah konsumen dan nilai pasar rokok elektrik yang terus meningkat. Dengan adanya pajak, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

– Mengurangi konsumsi rokok elektrik.

Pajak rokok elektrik dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi konsumsi rokok elektrik di masyarakat, terutama bagi konsumen yang sensitif terhadap harga. Dengan adanya pajak, harga jual rokok elektrik akan meningkat, sehingga dapat menurunkan daya beli dan permintaan rokok elektrik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif rokok elektrik bagi kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Potensi Penerimaan Pajak

Potensi penerimaan pajak dari rokok elektrik dapat dianalisis dengan menggunakan data dan asumsi berikut:

– Jumlah konsumen rokok elektrik di Indonesia pada tahun 2024 adalah sekitar 10 juta orang, dengan rata-rata konsumsi 1 pod per hari. Pod adalah kemasan isi ulang rokok elektrik yang mengandung cairan nikotin dan rasa.

– Harga jual eceran (HJE) rata-rata pod rokok elektrik pada tahun 2024 adalah sekitar Rp 50.000 per pod, dengan rata-rata biaya produksi sekitar Rp 25.000 per pod.

– Tarif pajak rokok elektrik adalah sebesar 10 persen dari NJE, yang terdiri dari 5 persen PPh dan 5 persen PPN.

Arah Kebijakan Perpajakan 2024 Bertumpu pada “Core Tax”

Salah satu arah kebijakan perpajakan yang akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2024 adalah pengembangan dan penguatan sistem inti perpajakan, atau yang disebut sebagai “core tax”. Core tax adalah sistem perpajakan yang berfokus pada objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan pajak yang paling mendasar dan esensial. Core tax mencakup pajak-pajak utama yang menjadi sumber penerimaan negara terbesar, seperti PPh, PPN, PBB, dan cukai. Core tax juga mencakup proses-proses bisnis yang menjadi inti dari administrasi pajak, seperti registrasi, perhitungan, penyampaian, pembayaran, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pelaksanaan Reformasi Perpajakan

Reformasi perpajakan adalah salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas perpajakan di Indonesia. Reformasi perpajakan dilakukan melalui berbagai langkah dan strategi, seperti revisi peraturan perundang-undangan, penyederhanaan dan harmonisasi peraturan perpajakan, pengembangan dan penguatan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pegawai pajak.

Salah satu strategi yang digunakan dalam reformasi perpajakan adalah pengembangan dan penguatan core tax. Dengan mengoptimalkan core tax, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan reformasi perpajakan, serta menghasilkan dampak yang signifikan bagi penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, dan pelayanan publik.

Penguatan Administrasi

Penguatan administrasi adalah salah satu aspek penting dalam core tax. Penguatan administrasi dilakukan melalui empat hal, yaitu:

– Penguatan proses bisnis

Penguatan proses bisnis adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan akurasi proses-proses bisnis yang menjadi inti dari administrasi pajak, seperti registrasi, perhitungan, penyampaian, pembayaran, pengawasan, dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan dengan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan konsisten, serta dengan melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala.

– Penguatan regulasi

Penguatan regulasi adalah upaya untuk menyederhanakan dan mengharmoniskan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi. Hal ini dilakukan dengan melakukan revisi, penyempurnaan, dan penyatuan peraturan perpajakan yang bersifat umum, khusus, atau teknis, serta dengan mengeluarkan peraturan perpajakan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

– Penguatan sumber daya manusia

Penguatan sumber daya manusia adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pegawai pajak, baik yang bekerja di pusat maupun di daerah. Hal ini dilakukan dengan melakukan rekrutmen, pelatihan, pengembangan karir, dan penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan profesional, serta dengan memberikan insentif, fasilitas, dan perlindungan yang memadai.

– Penguatan teknologi informasi

Penguatan teknologi informasi adalah upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi yang canggih dan terintegrasi untuk mendukung proses-proses bisnis core tax. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengadaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi perpajakan yang andal, aman, dan mudah diakses, serta dengan melakukan inovasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

Manfaat Core Tax

– Meningkatkan penerimaan negara

Core tax dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, dengan mengoptimalkan pajak-pajak utama yang menjadi sumber pendapatan terbesar, seperti PPh, PPN, PBB, dan cukai. Core tax juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, dengan mengurangi biaya operasional, waktu, dan sumber daya yang dibutuhkan.

– Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Core tax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan menyederhanakan dan mengharmoniskan peraturan perpajakan, serta dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat. Core tax juga dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak, dengan memberikan insentif, fasilitas, dan edukasi yang memadai, serta dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

– Meningkatkan kualitas pelayanan

Core tax dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak, dengan menggunakan teknologi informasi yang canggih dan terintegrasi, serta dengan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pegawai pajak. Core tax juga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan wajib pajak, dengan memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan transparan.

Tantangan Core Tax

– Menghadapi perubahan dan dinamika

Core tax mengharuskan otoritas pajak dan wajib pajak untuk menghadapi perubahan dan dinamika yang terjadi di dunia perpajakan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hal ini membutuhkan kesiapan dan keterbukaan untuk beradaptasi dan berinovasi, serta kemampuan untuk mengatasi hambatan dan tantangan yang muncul, seperti perlawanan, penolakan, atau kesulitan teknis.

– Mengatasi kompleksitas dan keragaman

Core tax mengharuskan otoritas pajak dan wajib pajak untuk mengatasi kompleksitas dan keragaman yang ada di dunia perpajakan, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Hal ini membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat, seperti pusat dan daerah, sektor publik dan swasta, atau lintas sektor dan bidang. Hal ini juga membutuhkan pemahaman dan penghargaan terhadap perbedaan dan keunikan yang dimiliki oleh masing-masing pihak, seperti karakteristik, kepentingan, atau budaya.

Kesimpulan

Peraturan perpajakan terbaru 2024 di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas perpajakan di Indonesia. Peraturan-peraturan ini meliputi:

– Tarif efektif perhitungan pajak untuk pegawai, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan keadilan bagi pegawai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

– Cukai rokok naik rata-rata 10 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengurangi konsumsi rokok, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

– Pajak rokok elektrik, yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi peredaran rokok elektrik, meningkatkan penerimaan negara, dan mengurangi konsumsi rokok elektrik.

– Arah kebijakan perpajakan 2024 bertumpu pada “core tax”, yang bertujuan untuk mengoptimalkan sistem inti perpajakan, yang mencakup pajak-pajak utama dan proses-proses bisnis yang menjadi inti dari administrasi pajak.

– Kebijakan DJP optimalkan penerimaan pajak 2024, yang bertujuan untuk mengimplementasikan lima kebijakan strategis, yaitu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pegawai pajak.

Peraturan-peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, dan pelayanan publik. Namun, kami menyadari bahwa tidak semua wajib pajak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengurus perpajakan sendiri. Oleh karena itu, kami menawarkan jasa konsultan pajak dari Associe.co.id, yang dapat membantu wajib pajak dalam hal-hal berikut:

– Menyediakan informasi dan konsultasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.

– Membantu wajib pajak dalam mengumpulkan dan mengelola dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan kegiatan usaha yang menjadi objek pajak.

– Membantu wajib pajak dalam menghitung dan menyusun SPT, serta menyampaikan dan membayar pajak secara tepat waktu dan benar.

– Membantu wajib pajak dalam menghadapi audit, pemeriksaan, atau penindakan dari otoritas pajak, serta memberikan bantuan hukum jika diperlukan.

– Membantu wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia, seperti pengurangan, pembebasan, kredit pajak, atau insentif pajak.

Jika kamu tertarik dengan jasa konsultan pajak dari Associe.co.id, kamu bisa menghubungi kami melalui nomor telepon, email, atau website yang tercantum di bawah ini. Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan terjangkau bagi wajib pajak.

Butuh Bantuan untuk Keperluan HR?

Layanan HR Management dari Associe siap membantu kamu mengatasi hal itu!

Bagikan Artikel

Tags