Ringkasan Artikel: Perbedaan BPA1 dan BPA2
- BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- BPA1 diberikan kepada pegawai tetap, pegawai swasta, pensiunan, dan PPPK.
- BPA2 digunakan oleh PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya.
- Perbedaan utama terletak pada pemberi kerja dan sumber pembayaran gaji.
Apa Itu Bukti Potong dalam Pelaporan SPT Tahunan?
Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atas gaji atau imbalan telah dipotong oleh pemberi kerja.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar bagi wajib pajak orang pribadi saat mengisi laporan SPT Tahunan.
Ketentuan mengenai bukti potong PPh Pasal 21 diatur dalam PER-11/PJ/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru, bukti potong yang sebelumnya dikenal sebagai formulir 1721-A1 dan 1721-A2 kini menggunakan kode BPA1 dan BPA2.
Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas wajib pajak, total penghasilan selama 1 tahun, serta jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan.
Apa Itu BPA1?
BPA1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang memperoleh penghasilan secara rutin.
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh perusahaan, organisasi, atau instansi tempat seseorang bekerja.
Siapa yang menggunakan BPA1
BPA1 diberikan kepada beberapa kategori penerima penghasilan berikut:
- Pegawai tetap di perusahaan swasta
- Pensiunan yang menerima penghasilan berkala
- Pegawai kontrak yang bekerja penuh dengan penghasilan rutin
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Apa Itu BPA2?
BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh aparatur negara dan pensiunannya.
Dokumen ini diterbitkan oleh bendahara pemerintah atau instansi tempat penerima penghasilan bekerja.
Secara fungsi, BPA2 memiliki tujuan yang sama dengan BPA1, yaitu sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan telah dipotong oleh pemberi kerja.
Siapa yang menggunakan BPA2
BPA2 digunakan oleh kelompok penerima penghasilan berikut:
- Pegawai negeri sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dari instansi pemerintah
Perbedaan BPA1 dan BPA2
Berikut gambaran singkat perbedaan BPA1 dan BPA2 yang perlu Anda pahami sebelum melaporkan SPT Tahunan.
(table)
Fungsi Bukti Potong BPA1 dan BPA2 dalam SPT Tahunan
Dokumen ini memiliki peran penting dalam proses pelaporan pajak tahunan.
- Menjadi bukti resmi bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong oleh pemberi kerja
- Menjadi acuan utama saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Membantu memverifikasi jumlah pajak yang telah disetorkan
- Memudahkan wajib pajak memastikan data penghasilan sesuai dengan laporan pajak
- Mendukung transparansi perhitungan pajak atas penghasilan
Cara Mendapatkan Bukti Potong BPA1 atau BPA2
Dokumen bukti potong tersebut dapat diperoleh melalui dua cara utama:
- Meminta langsung kepada pemberi kerja atau bendahara instansi
- Mengunduh melalui sistem Coretax DJP
Cara Mengunduh Bukti Potong BPA1 atau BPA2 di Coretax
- Buka situs Coretax DJP
- Login menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi yang terdaftar
- Masuk ke menu Portal Saya pada dashboard utama
- Pilih submenu Dokumen Saya untuk melihat dokumen perpajakan yang tersedia
- Cari dokumen BPA1 atau BPA2 sesuai dengan status pekerjaan
- Klik tombol unduh untuk menyimpan dokumen bukti potong dalam bentuk PDF
FAQ Tentang “Perbedaan BPA1 Dan BPA2”
Apa perbedaan utama BPA1 dan BPA2?
Perbedaannya terletak pada kategori penerima penghasilan dan pemberi kerja. BPA1 digunakan pegawai tetap sektor swasta atau PPPK, sedangkan BPA2 digunakan aparatur negara.
Apa itu BPA1 dan BPA2 dalam pajak?
BPA1 dan BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada penerima penghasilan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Apakah PPPK menggunakan BPA1 atau BPA2?
PPPK menggunakan BPA1 karena dalam sistem perpajakan dikategorikan sebagai pegawai tetap dengan penghasilan rutin.
Di mana mendapatkan bukti potong BPA1 atau BPA2?
Dokumen dapat diperoleh dari pemberi kerja atau diunduh melalui sistem Coretax DJP.
Apakah fungsi bukti potong BPA1 dan BPA2 sama?
Ya, keduanya berfungsi sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga:







