Ringkasan Artikel: PPN PMSE
PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah pajak atas barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tarifnya sebesar 11% dan dipungut langsung oleh penyedia layanan digital asing yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini diberlakukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri di era digital. Contoh perusahaan pemungut PPN PMSE meliputi Google, Netflix, Meta, dan Spotify.
Transaksi digital makin digandrungi, tapi tahukah Anda bahwa layanan seperti Netflix, Google, hingga Spotify dikenakan pajak khusus di Indonesia?
Ini adalah bagian dari kebijakan PPN PMSE. Meski terdengar teknis, aturan ini berdampak langsung pada dompet konsumen dan strategi bisnis digital.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Deposit Pajak, Cara Bayar Pajak Lebih Praktis
Apa Itu PMSE?
PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Istilah ini merujuk pada proses jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara digital melalui platform internet.
Barang yang dijual bisa berupa produk fisik maupun produk digital tidak berwujud. Adapun jasa yang ditawarkan bisa mencakup layanan langganan, penyimpanan data, atau iklan digital.
Jenis-jenis PMSE antara lain:
- Unduhan film, musik, atau game dari situs internasional
- Layanan cloud storage dan software berbasis langganan
- Penjualan e-book atau kursus daring
- Jasa periklanan digital dari platform global
Contoh perusahaan internasional yang termasuk dalam PMSE:
- Netflix
- Meta (Facebook dan Instagram)
- Spotify
- Amazon Web Services (AWS)
Apa Itu PPN PMSE?
PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi digital lintas negara melalui sistem elektronik.
Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak adalah barang tidak berwujud dan jasa digital yang dibeli oleh konsumen di Indonesia dari pelaku usaha luar negeri.
Besaran pajak yang dikenakan saat ini adalah 11% dari nilai transaksi. PPN ini dipungut langsung oleh penyedia layanan digital asing yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan Berlakunya PPN PMSE
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang terus tumbuh.
Tujuannya dijabarkan lebih lanjut berikut ini:
Keadilan Perpajakan
PPN PMSE diharapkan menciptakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan asing.
Sebelumnya, perusahaan digital dalam negeri dikenakan PPN, sementara pelaku usaha asing tidak.
Hal ini dianggap tidak adil karena konsumen tetap mengakses layanan digital tanpa perbedaan kualitas, meski pajaknya berbeda.
Penyesuaian Perkembangan Ekonomi Digital
Dengan masifnya penggunaan layanan digital internasional di Indonesia, pemerintah perlu menyesuaikan regulasi perpajakan.
Pengenaan PPN PMSE mencerminkan adaptasi atas perubahan perilaku belanja dan konsumsi masyarakat modern, yang banyak beralih ke platform online.
Menambah Penerimaan Keuangan Negara
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital.
PPN yang dipungut dari transaksi ini akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan pajak, yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum PMSE
Berikut dua regulasi utama yang mendasarinya:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020
Perppu ini lahir sebagai respons cepat terhadap dampak pandemi dan akselerasi digitalisasi.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa barang dan jasa digital dari luar negeri dapat dikenakan pajak, termasuk PPN, jika dikonsumsi oleh pengguna di Indonesia.
PMK No. 60/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tata cara penunjukan pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.
PMK ini juga mengatur pelaporan, penyetoran, serta pelabelan bukti pungut pajak yang ditampilkan pada invoice.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN PMSE?
Pelaku usaha luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu—seperti volume transaksi dan traffic dari pengguna Indonesia—akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN.
Setelah ditunjuk, mereka wajib mengenakan tarif PPN sebesar 11% dalam setiap tagihan kepada konsumen Indonesia.
Setelah PPN dipungut, pelaku usaha tersebut harus menyetorkannya ke kas negara.
Konsumen tidak perlu melakukan pembayaran pajak tambahan karena semuanya sudah disertakan dalam tagihan. Bukti pungut akan dicantumkan di invoice atau email pembayaran.
Contoh Penerapan PPN PMSE
Misalnya Anda berlangganan Netflix seharga Rp150.000 per bulan. Dalam tagihan akan terlihat tambahan PPN sebesar 11%, yakni Rp16.500. Maka total yang dibayarkan menjadi Rp166.500 per bulan.
Baca Juga: Pajak Profesi, Pengertian Lengkap dan Contoh Menghitungnya
FAQ Tentang “PPN PMSE”
Apakah semua perusahaan digital asing dikenakan PPN PMSE?
Tidak semua. Hanya perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kriteria tertentu yang wajib memungut PPN.
Apakah konsumen wajib melapor atau menyetor PPN PMSE?
Tidak. Kewajiban pelaporan dan penyetoran ada di pihak pelaku usaha digital yang telah ditunjuk DJP.
Apakah harga layanan digital jadi lebih mahal karena PPN PMSE?
Ya, karena PPN sebesar 11% akan ditambahkan ke dalam total tagihan Anda sebagai konsumen.
Apa yang terjadi jika perusahaan asing tidak memungut PPN PMSE?
Jika belum ditunjuk oleh DJP, mereka tidak wajib memungut. Namun, jika sudah ditunjuk dan tidak menjalankan kewajiban, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan pajak.
Bisakah PPN PMSE dikreditkan oleh badan usaha di Indonesia?
Tidak bisa. PPN PMSE tidak dapat dikreditkan karena bukan termasuk dalam mekanisme PPN dalam negeri.