Associe

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Pemerintah Berikan Relaksasi

sanksi telat lapor spt dihapus

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Namun, terkadang kondisi tertentu membuat sebagian orang terlambat dalam menyampaikan laporan tersebut.

Kabar baiknya, sanksi telat lapor SPT dihapus hingga 11 April 2025. Apa alasan di balik kebijakan ini? Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Ketentuan dan Besaran Denda SPT Tahunan

Table of Contents

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus sampai 11 April 2025

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, yang berarti wajib pajak yang seharusnya dikenakan denda akibat keterlambatan tidak akan mendapat sanksi selama periode tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Meskipun sanksi telat lapor SPT dihapus sementara, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.

Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting.

Oleh karena itu, relaksasi ini bukan berarti kewajiban melapor SPT diabaikan, melainkan sebagai bentuk fleksibilitas agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa tekanan akibat keterlambatan.

 

Penyebab Penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT

Keputusan penghapusan sanksi ini bukan tanpa alasan. Salah satu faktor utamanya adalah bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Tahun 2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan (31 Maret) berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi serta perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Libur nasional yang dimulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025 diperkirakan akan membuat banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT tepat waktu. Oleh karena itu, DJP memberikan kelonggaran hingga 11 April 2025.

Menurut Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Humas DJP, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi akibat kondisi yang tidak bisa dihindari.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam mempersiapkan dan menyampaikan laporan pajaknya tanpa tekanan waktu yang ketat.

Meskipun demikian, DJP tetap menyarankan agar tidak menunggu batas akhir untuk menghindari kendala teknis di sistem pelaporan online.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah

 

Kesimpulan

Penghapusan sanksi telat lapor SPT hingga 11 April 2025 memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan perayaan hari besar.

Meski demikian, DJP tetap menganjurkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan fasilitas DJP Online.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak tetap terjaga dan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel pajak atau membutuhkan layanan konsultan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari kerumitan pembukuan dan perpajakan yang membebani. Associe menyediakan layanan profesional sesuai regulasi terkini, memastikan keuangan Anda tertata rapi tanpa risiko kesalahan.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis* dan fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda.

Layanan Associe