Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak — Setiap wajib pajak harus memahami sanksi yang dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran atau kekurangan dalam pelaporan pajak.
Tanpa pemahaman yang tepat, Anda bisa mengalami denda yang lebih besar dari yang diperkirakan.
Tarif bunga sanksi administrasi pajak berubah secara berkala, sehingga penting untuk selalu mengecek regulasi terbaru.
Associe akan membahas secara lengkap mengenai tarif bunga sanksi administrasi pajak, termasuk dasar hukumnya dan contoh perhitungannya.
Baca Juga: Pengertian NITKU Pajak dan Cara Mengurusnya
Apa itu Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak?
Tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah persentase bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai akibat dari pelanggaran ketentuan perpajakan.
Pelanggaran ini bisa berupa keterlambatan pembayaran pajak, kurang bayar dalam pelaporan, atau koreksi yang menyebabkan peningkatan jumlah pajak terutang.
Besaran tarif bunga sanksi ini tidak tetap dan diperbarui setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).
Dengan sistem ini, sanksi pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
Sanksi administrasi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Oleh karena itu, memahami besaran dan mekanisme sanksi sangat penting agar tidak mengalami beban pajak tambahan yang tidak perlu.
Fungsi Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Mencegah Keterlambatan Pembayaran Pajak
Sanksi bunga mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu. Dengan adanya bunga keterlambatan, WP akan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menyesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
Karena tarif bunga sanksi ditentukan berdasarkan suku bunga acuan BI, besaran sanksi bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi nasional. Hal ini membuat sanksi tetap relevan dan tidak memberatkan secara berlebihan.
Memberikan Efek Jera
Wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan menghadapi sanksi bunga yang cukup signifikan. Dengan demikian, mereka akan lebih berhati-hati agar tidak terkena denda di masa mendatang.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan penerapan tarif bunga yang jelas, transparan, dan diperbarui secara berkala, wajib pajak lebih memahami risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Ini berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Pasal Terkait Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Pasal 8 Ayat (2)
Mengatur sanksi bunga jika wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah.
Pasal 9 Ayat (2a)
Mengenakan sanksi bunga bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetor pajak berdasarkan perhitungan SPT Masa.
Pasal 13 Ayat (2)
Mengatur bunga sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pasal 19 Ayat (1)
Menetapkan bunga atas pajak yang belum atau kurang dibayarkan setelah jatuh tempo.
Daftar Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak (Per Februari 2025)
Imbalan bunga bagi wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pajak adalah 0,59% per bulan sesuai ketentuan UU KUP.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.10/2025, berikut adalah tarif bunga sanksi administrasi pajak per Februari 2025:
Ketentuan UU KUP | Tarif Bunga per Bulan |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | 0,59% |
Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), Pasal 14 ayat (3) | 1,01% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,43% |
Pasal 13 ayat (2), (2a) | 1,84% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,26% |
Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Pajak
Misalkan seorang wajib pajak memiliki pajak terutang sebesar Rp100.000.000 yang seharusnya dibayar pada Januari 2025.
Namun, pembayaran baru dilakukan pada April 2025, sehingga terjadi keterlambatan selama 3 bulan.
Mengacu pada Pasal 13 ayat (2), tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku adalah 1,84% per bulan.
Perhitungan sanksi:
Sanksi bunga per bulan = 1,84% x Rp100.000.000 = Rp1.840.000
Total sanksi bunga untuk 3 bulan = Rp1.840.000 x 3 = Rp5.520.000
Sehingga, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp100.000.000 + Rp5.520.000 = Rp105.520.000.
Baca Juga: Apa itu Coretax?
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administrasi pajak dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau kurang membayar pajak.
Besaran tarifnya ditetapkan berdasarkan suku bunga acuan BI dan diperbarui oleh Menteri Keuangan setiap bulan.
Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan perpajakan.
Dengan memahami tarif dan perhitungannya, wajib pajak dapat menghindari denda yang tidak perlu.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel pajak atau membutuhkan layanan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.