Ringkasan Artikel: Deposit Pajak DJP
Deposit pajak adalah fitur baru dari DJP melalui sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana lebih dulu sebelum pelaporan SPT. Menggunakan KAP 411168 dan KJS 100, saldo ini otomatis digunakan untuk membayar kekurangan pajak. Sistem ini menyerupai dompet digital, mengurangi beban administrasi, dan meningkatkan efisiensi. Billing harus disetor dalam 1 minggu agar tetap berlaku.
Deposit Pajak — Mengelola kewajiban perpajakan tidak jarang membuat banyak wajib pajak kewalahan, terutama saat masa pelaporan tiba dan billing belum dapat dibuat.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan solusi yang lebih praktis melalui sistem deposit pajak.
Inovasi ini telah terintegrasi dalam platform Coretax DJP dan mulai banyak digunakan oleh para wajib pajak. Bagaimana mekanismenya? Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Pajak Profesi, Pengertian Lengkap dan Contoh Menghitungnya
Apa Itu Deposit Pajak?
Deposit pajak adalah sistem prabayar yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu ke akun pajak miliknya sebelum membuat billing atas Surat Pemberitahuan (SPT).
Fitur ini tersedia dalam sistem Coretax DJP dan bertujuan agar proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih efisien, tanpa tergantung pada ketersediaan billing di akhir masa pelaporan.
Sistem ini berlaku terutama untuk jenis pajak seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 15, yang pada dasarnya membutuhkan pelaporan terlebih dahulu sebelum dapat dibuatkan billing.
Fungsi Deposit Pajak
Sistem ini memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak, khususnya dalam menjaga arus kas dan efisiensi pelaporan. Beberapa fungsi utama dari deposit pajak antara lain:
- Menyederhanakan proses pelaporan SPT Masa atau Tahunan yang kurang bayar
- Menghindari keterlambatan pembayaran karena belum tersedia billing
- Menjaga arus kas usaha agar tidak terganggu di masa pelaporan
- Meminimalisir kesalahan pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS)
- Memberikan kemudahan dalam manajemen pembayaran pajak seperti dompet digital
Cara Kerja Deposit Pajak
Untuk memahami sistem ini lebih dalam, mari lihat cara kerja dari fitur deposit pajak dalam Coretax DJP.
Pembuatan Billing Deposit
Wajib pajak harus membuat billing menggunakan KAP 411168 dan KJS 100, yang khusus digunakan untuk deposit pajak. Masa pajak akan otomatis terisi Januari – Desember tahun berjalan.
Masa Aktif Billing
Berbeda dari billing biasa yang berlaku selama satu bulan, billing deposit hanya aktif selama 1 minggu. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak harus membuat ulang billing-nya.
Pemanfaatan Deposit
Setelah disetor, nominal deposit akan tercatat di akun Coretax dan dapat digunakan saat pelaporan SPT Tahunan atau Masa yang memiliki status kurang bayar. Saldo ini akan otomatis terpotong sesuai jumlah kekurangan pajak.
Cara Bayar/Setor Menggunakan Deposit Pajak
Setelah memiliki saldo deposit pajak di sistem Coretax DJP, Anda dapat menggunakannya untuk membayar pajak tanpa perlu membuat billing baru.
Proses pembayaran dilakukan melalui fitur Pemindahbukuan (Balance Transfer) di akun Coretax Anda.
Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan password Anda.
Ajukan Pemindahbukuan
- Buka menu Pembayaran
- Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)
- Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru
- Pilih saldo deposit pajak yang tersedia
- Masukkan detail pajak tujuan (jenis pajak, kode akun pajak, kode jenis setor, masa pajak, dan nominal)
- Lampirkan dokumen pendukung bila perlu
- Klik Kirim Permohonan untuk memproses
Pembayaran dan Validasi
Setelah permohonan disetujui, saldo deposit akan otomatis dipotong sesuai nominal yang dipindahbukukan. Pembayaran akan tercatat lunas dan muncul dalam sistem dengan validasi resmi.
Cek Saldo Deposit Pajak
Anda dapat memantau sisa saldo deposit melalui menu Buku Besar di akun Coretax DJP. Saldo akan terlihat sebagai Kredit Pajak Tersisa, menandakan masih tersedia dan siap digunakan untuk pembayaran berikutnya.
Syarat Bayar/Setor Menggunakan Deposit Pajak
Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan deposit, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Billing dibuat dengan KAP 411168 dan KJS 100
- Billing hanya berlaku untuk masa Januari – Desember tahun berjalan
- Pembayaran dilakukan dalam waktu 1 minggu sejak billing dibuat
- Digunakan hanya untuk keperluan pelaporan SPT kurang bayar
- Billing tidak bisa digunakan untuk jenis pajak selain yang mendukung deposit
Baca Juga: Mengenal Tax Identification Number dan Fungsinya
FAQ Tentang Deposit Pajak
Apa itu deposit pajak?
Deposit pajak adalah sistem yang memungkinkan penyetoran dana lebih awal ke akun pajak Anda di Coretax sebelum pelaporan dilakukan.
Apa manfaat utama dari sistem ini?
Salah satunya adalah kemudahan dan efisiensi dalam pelaporan serta menjaga cashflow perusahaan tetap stabil.
Bagaimana jika billing deposit tidak dibayar dalam 1 minggu?
Anda harus membuat ulang billing deposit yang baru, karena billing sebelumnya sudah tidak berlaku.
Apakah semua jenis pajak bisa menggunakan sistem deposit ini?
Tidak semua. Sistem ini umumnya digunakan untuk pajak seperti PPh 21, PPh 23, dan sejenisnya.
Apakah deposit bisa dicairkan kembali?
Tidak, karena saldo yang masuk hanya digunakan untuk pelunasan pajak kurang bayar dalam SPT Masa/Tahunan Anda.
Referensi