Ringkasan Artikel: Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI?

HAKI melindungi hasil karya, inovasi, dan merek dari peniruan. Berikut ringkasannya:

  • Pihak yang dapat mengajukan: individu, badan usaha, atau pemerintah.
  • Syarat utama: kebaruan (orisinalitas), itikad baik, dan kelengkapan dokumen.
  • Prosedur pendaftaran: dilakukan secara online melalui situs DJKI.
  • Tahapan pengajuan: registrasi akun, pengisian formulir, pembayaran kode billing, dan pemeriksaan data.
  • Biaya dan durasi: bervariasi, rata-rata memakan waktu 3 bulan 15 hari.
  • Sertifikat: diterbitkan secara digital dan sah secara hukum.

 

Sekilas Tentang HAKI dan Jenisnya

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan atas hasil karya atau penemuan mereka.

Tujuannya untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi dari tindakan peniruan tanpa izin.

Jenis HAKI di Indonesia meliputi:

  • Hak Cipta
  • Merek Dagang
  • Paten
  • Desain Industri
  • Indikasi Geografis
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
  • Rahasia Dagang

 

Siapa yang Wajib Mendaftarkan HAKI?

Pendaftaran HAKI tidak terbatas hanya untuk individu kreator, namun juga pihak lain yang memiliki karya/inovasi.

Berikut pihak yang dapat mengajukan:

Perorangan

Perorangan adalah individu yang secara sah memiliki karya atau temuan hasil kreativitasnya sendiri.

Contohnya, seorang penulis yang mendaftarkan hak cipta atas novelnya. 

Badan Usaha

Badan usaha mencakup perusahaan, baik berbadan hukum (seperti PT atau CV) maupun tidak. 

Misalnya, sebuah perusahaan kosmetik mendaftarkan merek dan desain kemasannya agar tidak ditiru kompetitor.

Pemerintahan

Pemerintahan, melalui dinas atau lembaga resmi, dapat mengajukan HAKI untuk melindungi produk khas daerah atau hasil inovasi. 

Contohnya, pemerintah daerah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk kopi Gayo atau tenun ikat Sumba agar diakui sebagai produk khas daerah tersebut.

 

Mengapa Penting Mendaftarkan HAKI?

Mendaftarkan HAKI memberi perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi terhadap karya Anda.

Dengan HAKI, Anda memiliki hak eksklusif yang melarang pihak lain menggunakan karya tanpa izin.

Banyak kasus di mana merek atau desain ditiru oleh kompetitor, dan tanpa perlindungan hukum, kreator sulit menuntut.

 

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap.

Tiga prinsip penting dalam pengajuan HAKI meliput:i unsur kebaruan (orisinalitas), itikad baik, dan kelengkapan dokumen sejak awal.

Dokumen umum yang diperlukan mencakup:

  • Surat pernyataan hak
  • Surat pengalihan hak (jika ada)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan NPWP (untuk badan usaha)
  • Contoh karya, merek, atau desain yang akan didaftarkan

 

Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI?

Pendaftaran HAKI di Indonesia kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI. Prosesnya berbeda tergantung pada jenis HAKI yang ingin Anda ajukan.

Hak Cipta

Melindungi karya sastra, musik, desain, fotografi, dan karya digital lainnya.

  • Registrasi akun di https://paten.dgip.go.id/#/login
  • Pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital
  • Isi formulir dan unggah karya
  • Pastikan semua data lengkap
  • Lakukan pembayaran kode billing substantif
  • Tunggu proses verifikasi dan terbitnya sertifikat

Hak Merek

Melindungi nama, logo, simbol, atau kombinasi unsur yang membedakan produk atau jasa.

  • Registrasi di https://merek.dgip.go.id
  • Isi formulir digital dan unggah logo atau merek
  • Verifikasi data dan lakukan pembayaran kode billing
  • Tunggu pemeriksaan administratif dan substantif

Hak Paten

Melindungi penemuan di bidang teknologi yang memiliki unsur kebaruan.

Desain Industri

Melindungi bentuk visual, motif, atau kombinasi warna pada produk.

  • Registrasi akun di DJKI
  • Isi formulir dan unggah gambar desain
  • Bayar biaya pendaftaran dan tunggu hasil pemeriksaan

Indikasi Geografis

Perlindungan terhadap produk khas daerah (misalnya kopi Gayo atau tenun ikat).

  • Diajukan oleh kelompok atau lembaga resmi
  • Unggah dokumen asal-usul dan karakteristik produk
  • Tunggu pemeriksaan substansi dan validasi lokasi

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

  • Ajukan pendaftaran melalui laman DJKI
  • Unggah diagram tata letak sirkuit dan keterangan fungsi
  • Bayar biaya administrasi dan tunggu sertifikat

Rahasia Dagang

Tidak perlu registrasi formal, cukup menjaga informasi bisnis tetap rahasia melalui sistem manajemen internal.

Namun, pencatatan sukarela dapat dilakukan di DJKI sebagai penguatan bukti hukum.

 

Masa Berlaku, Estimasi Biaya dan Durasi Proses Pengajuan HAKI

Proses pengajuan HAKI rata-rata memakan waktu sekitar 3 bulan 15 hari, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian pemeriksaan.

Masa berlaku setiap jenis HAKI berbeda-beda.

  • Hak Cipta: berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia.
  • Hak Merek: berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Paten: 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
  • Desain Industri: berlaku selama 10 tahun.

Biaya pendaftaran bervariasi tergantung jenisnya.

  • Hak cipta: Rp200.000 – Rp400.000
  • Merek dagang: Rp500.000 per kelas
  • Desain industri: Rp1.000.000
  • Paten sederhana: Rp350.000
  • Paten penuh: Rp750.000

💡 Butuh bantuan mengurus HAKI? Daftar lebih mudah dan cepat lewat Associe! Hubungi kami sekarang.

 

FAQ Tentang “Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI”

Apakah bisa daftar HAKI secara online?

Ya, semua proses pendaftaran HAKI sudah dapat dilakukan melalui situs resmi DJKI secara digital.

Berapa lama waktu pengajuan HAKI disetujui?

Rata-rata sekitar 3 bulan 15 hari, tergantung jenis dan kelengkapan dokumen.

Apakah merek usaha kecil juga bisa didaftarkan HAKI?

Tentu bisa, UMKM sangat dianjurkan untuk melindungi merek dagangnya melalui HAKI.

Apakah perlu konsultan hukum untuk daftar HAKI?

Tidak wajib, namun disarankan untuk mempermudah proses administrasi dan menghindari kesalahan dokumen.

Apakah sertifikat HAKI diterbitkan fisik atau digital?

DJKI kini menerbitkan sertifikat HAKI dalam bentuk elektronik (e-sertifikat) yang sah secara hukum.

 

Baca Juga:

Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Bisnis

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan?