Ringkasan Artikel: Cara Mengajukan NPPN di Coretax

  • NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase norma yang ditetapkan DJP.
  • Skema ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyelenggarakan pembukuan lengkap.
  • Pemberitahuan penggunaan norma kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
  • Proses pengajuan meliputi pengisian formulir, pembuatan dokumen PDF, tanda tangan elektronik, dan pengiriman permohonan.

 

Apa Itu NPPN?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan penghasilan neto yang menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto

Persentase norma tersebut telah ditetapkan oleh DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pembukuan secara lengkap

Wajib Pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya usaha secara detail, karena penghasilan neto dapat dihitung berdasarkan norma yang berlaku untuk jenis usaha tertentu

Pengaturan mengenai penggunaan norma ini tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

 

Fungsi NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penggunaan norma penghitungan penghasilan neto memiliki beberapa manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Mempermudah perhitungan penghasilan neto bagi usaha kecil atau pekerjaan bebas
  • Mengurangi kebutuhan pencatatan biaya usaha secara rinci
  • Memberikan kepastian metode perhitungan pajak yang diakui oleh DJP
  • Membantu Wajib Pajak tetap memenuhi kewajiban pajak meski belum melakukan pembukuan lengkap
  • Menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem pencatatan sederhana

 

Syarat Menggunakan NPPN

Penggunaan norma tidak dapat diterapkan oleh semua Wajib Pajak, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

  • Ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Digunakan oleh Wajib Pajak yang belum menyelenggarakan pembukuan lengkap
  • Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi batas yang ditetapkan
  • Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum
  • menggunakan metode ini
  • Pemberitahuan penggunaan NPPN saat ini dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP

 

Cara Mengajukan NPPN di Coretax DJP

Berikut alur cara mengajukan NPPN di Coretax melalui layanan administrasi yang tersedia pada sistem DJP

Login ke Coretax

Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kredensial yang telah terdaftar.

Pilih Layanan Administrasi

Buka menu Layanan Wajib Pajak kemudian pilih submodul Layanan Administrasi. Setelah itu klik opsi membuat permohonan layanan administrasi.

Isi Formulir Pemberitahuan NPPN

Pilih layanan AS.04 terkait pemberitahuan penggunaan NPPN. Pada tahap ini Anda perlu mengisi data seperti tahun pajak mulai penggunaan norma, peredaran bruto tahun sebelumnya, serta kota atau kabupaten pemberitahuan. Proses ini merupakan bagian dari cara isi formulir NPPN Coretax yang harus diisi dengan benar.

Create PDF Dokumen

Setelah data tersimpan, sistem akan menyediakan opsi untuk membuat dokumen permohonan dalam format PDF. Pastikan klasifikasi dokumen telah dipilih sebelum menyimpan.

Tanda Tangan Elektronik

Dokumen yang telah dibuat perlu ditandatangani secara elektronik. Anda dapat memilih penyedia tanda tangan seperti kode otorisasi DJP dan memasukkan passphrase yang sesuai.

Kirim Permohonan

Setelah seluruh proses selesai, klik kirim untuk mengajukan permohonan. Sistem akan memproses permohonan secara otomatis dalam waktu singkat.

 

Masalah yang Sering Terjadi Saat Mengajukan NPPN di Coretax

Dalam praktiknya, beberapa pengguna melaporkan kendala teknis seperti NPPN Coretax error saat menggunakan layanan. 

Berikut masalah yang sering terjadi dan cara mengatasinya:

Formulir Coretax tidak muncul

Terkadang halaman formulir terlihat kosong saat pertama kali dibuka, kondisi ini umumnya terjadi karena proses pemuatan data dari sistem masih berlangsung.

Anda dapat menunggu beberapa saat hingga formulir muncul secara otomatis atau mencoba memuat ulang halaman.

Status kepatuhan tidak tercentang

Setelah menyimpan data, sistem terkadang belum langsung menampilkan status kepatuhan wajib pajak.

Jika hal ini terjadi, gunakan tombol refresh pemenuhan kewajiban perpajakan agar sistem memperbarui data.

Gagal sign dokumen

Jika proses tanda tangan elektronik tidak berhasil, periksa kembali passphrase Coretax yang digunakan.

Pastikan passphrase yang dimasukkan sudah benar serta penyedia layanan tanda tangan elektronik yang dipilih sudah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem.

Permohonan tidak berpindah tahap

Pada beberapa kasus, permohonan tidak langsung berpindah ke tahap berikutnya setelah tombol kirim ditekan.

Anda dapat menunggu beberapa detik hingga sistem memproses permintaan atau melakukan refresh halaman sebelum mencoba melanjutkan proses kembali.

 

Cara Mengetahui Pengajuan NPPN di Coretax Berhasil

Setelah proses pengajuan selesai, sistem Coretax akan menampilkan status permohonan pada alur kasus.

Indikator keberhasilan biasanya ditandai dengan notifikasi bahwa skrip sistem telah dijalankan dengan sukses.

Status kasus juga akan berubah menjadi Kasus Ditutup, ketika status tersebut muncul, proses pemberitahuan penggunaan norma dianggap telah selesai.

Anda juga dapat memeriksa kembali status fasilitas melalui menu profil pada portal pengguna.

 

FAQ Tentang “Cara Mengajukan Nppn Di Coretax”

Apakah semua Wajib Pajak bisa menggunakan NPPN?

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan metode ini. NPPN hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu sesuai aturan DJP.

Apakah pemberitahuan penggunaan NPPN wajib dilakukan setiap tahun?

Pemberitahuan biasanya dilakukan saat Wajib Pajak mulai menggunakan norma tersebut. Jika masih menggunakan metode yang sama, tidak selalu perlu mengajukan ulang setiap tahun.

Apa yang harus dilakukan jika formulir Coretax tidak muncul?

Anda dapat menunggu beberapa saat hingga sistem selesai memuat data. Jika masih kosong, coba refresh halaman.

Bagaimana cara mengecek NPPN sudah aktif?

Status fasilitas dapat dilihat melalui menu profil atau fasilitas aktif pada portal Coretax.

Apakah pengajuan NPPN bisa dibatalkan setelah dikirim?

Jika permohonan sudah diproses oleh sistem, perubahan biasanya perlu dilakukan melalui layanan administrasi lain di Coretax.

 

Baca Juga:

Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan di SPT Coretax?

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil