- Sengketa Polo Ralph Lauren berlangsung sejak perkara di pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung 2023–2024
- Mohindar H.B. dinyatakan sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek POLOBYRALPHLAUREN dan logonya
- Ralph Lauren Corporation menyatakan PT Manggala Putra Perkasa dan PT Polo Ralph Lauren Indonesia tidak berafiliasi dengan mereka
- Founder perlu menerapkan prinsip first to file dan merapikan chain of title merek
Sengketa merek Polo Ralph Lauren di Indonesia telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini kembali menjadi sorotan.
Setelah perkara yang melibatkan Mohindar H.B., PT Manggala Putra Perkasa, dan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berlanjut hingga Mahkamah Agung.
Dalam rangkaian perkara tersebut, posisi Mohindar H.B. sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek POLOBYRALPHLAUREN dan logo orang menunggang kuda di kelas 25 menjadi salah satu pokok penting yang dipertimbangkan pengadilan.
Kelas 25 merek itu sendiri adalah klasifikasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang khusus mencakup produk pakaian, alas kaki, dan tutup kepala

Sumber: Fine Print Art — The History of the Polo Logo
Ralph Lauren Corporation menyatakan PT Manggala Putra Perkasa tidak berafiliasi dengan mereka dan sengketa di Indonesia tidak melibatkan Ralph Lauren.
Ralph Lauren juga tidak mengoperasikan atau mengotorisasi toko bermerek “Polo Ralph Lauren” atau “Ralph Lauren” di Indonesia.
Kronologi Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Salah satu latar belakang yang muncul dalam perkara adalah persoalan pendaftaran dan penggunaan merek.
Sengketa merek “Polo” di Indonesia bermula dari kepemilikan merek yang dialihkan Jon Whiteley kepada Mohindar HB pada 1986, dengan nomor pendaftaran merek 173934.
Merek tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mohindar HB untuk mengajukan gugatan terkait penggunaan merek “Polo by Ralph Lauren” di Indonesia.
Dalam perkembangannya, Mohindar HB menggugat PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI), PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP), dan Fahmi Babra.
Sengketa tersebut berkaitan dengan penggunaan dan kepemilikan merek “Polo” yang diklaim oleh para pihak.
Namun, pendaftaran merek yang menjadi dasar klaim tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1995 dan putusan tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung pada 2001.
Putusan inilah yang menjadi bagian penting dalam rangkaian panjang sengketa merek “Polo” di Indonesia.
Sengketa Kembali Muncul pada 2022
Pada 2022, Mohindar H.B. kembali membawa perkara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam salah satu perkara, Mohindar menggugat PT Manggala Putra Perkasa. Dalam perkara lain, PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga menjadi pihak yang berhadapan dengan Mohindar.
Putusan tingkat pertama tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui beberapa perkara kasasi.
Kasasi PT Manggala Putra Perkasa Ditolak
Mahkamah Agung pada 30 Maret 2023 menolak kasasi PT Manggala Putra Perkasa melalui Putusan 365 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
Dalam rangkaian putusan tersebut, Mohindar dinyatakan sebagai pemilik dan pendaftar pertama yang berhak menggunakan merek POLOBYRALPHLAUREN dan logo orang menunggang kuda di kelas 25.
Sejumlah merek milik pihak lawan juga menjadi objek perintah pembatalan.
Kasasi PT Polo Ralph Lauren Indonesia Juga Ditolak
Perkara PT Polo Ralph Lauren Indonesia berjalan melalui jalur tersendiri.
Pada 23 Mei 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Polo Ralph Lauren Indonesia melalui Putusan 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut sebagai PT Polo Ralph Lauren Indonesia melawan Mohindar H.B. dan pihak terkait.
Kajian hukum atas putusan tersebut juga mencatat bahwa penolakan kasasi memperkuat kedudukan hukum Mohindar H.B. sebagai pemegang hak atas merek yang menjadi objek perkara.
PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Ditolak pada 2024
Perkara kemudian berlanjut melalui Peninjauan Kembali.
Pada 14 Maret 2024, Mahkamah Agung menolak PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia melalui Putusan 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan tersebut mempertahankan hasil pada tingkat sebelumnya.
Kajian akademik terhadap perkara ini menyebut penerapan asas first to file dan persoalan itikad tidak baik sebagai bagian penting dalam analisis sengketa.
Sengketa Berdampak hingga ke Karyawan
Dampak perkara tidak hanya dirasakan oleh pihak yang bersengketa di pengadilan.
Pada 2024, ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa melakukan demonstrasi di depan Mahkamah Agung.

Sumber: detikNews — Demo Karyawan Polo Ralph Lauren di MA
Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan akibat dampak sengketa merek.
Ralph Lauren Corporation Akhirnya Buka Suara

Sumber: Ralph Lauren — Statement Terkait Indonesia
Pada 16 Juli 2024, Ralph Lauren Corporation mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai sengketa di Indonesia.
Ralph Lauren Corporation menyatakan bahwa PT Manggala Putra Perkasa tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dengan Ralph Lauren dan sengketa tersebut tidak melibatkan Ralph Lauren Corporation.
Ralph Lauren menyatakan tidak mengoperasikan atau mengotorisasi toko bermerek “Polo Ralph Lauren” maupun “Ralph Lauren” di Indonesia, sementara produknya dijual melalui retailer pihak ketiga tertentu.
Ralph Lauren juga menyebut bahwa PT Manggala Putra Perkasa telah mendirikan anak perusahaan bernama PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Serta menyatakan mengetahui adanya pihak ketiga di Indonesia yang mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan merek Ralph Lauren.
Upaya PT Manggala Berlanjut hingga 2025
Perkara tidak berhenti pada putusan 2024. PT Manggala Putra Perkasa kemudian mengajukan PK kedua.
Berdasarkan perkembangan perkara yang tercatat pada 2025, permohonan tersebut kembali ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2025.
Siapa yang Menang dalam Sengketa Merek Polo Ralph Lauren?
Jika melihat rangkaian putusan, Mohindar H.B. berada pada posisi yang memenangkan perkara-perkara utama terkait merek.
Putusan 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023 diputus pada 23 Mei 2023, sementara 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 merupakan upaya PK dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Karena terdapat beberapa perkara dalam sengketa Polo, kesimpulan tentang pihak yang menang harus merujuk pada nomor perkara dan objek mereknya.
Ringkasannya:
Kasasi: Putusan No. 365 K/Pdt.Sus-HKI/2023 — diajukan PT Manggala Putra Perkasa — ditolak
Kasasi: Putusan No. 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023 — diajukan PT Polo Ralph Lauren Indonesia — ditolak
PK: Putusan No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 — diajukan PT Polo Ralph Lauren Indonesia — ditolak
PK II: Putusan No. 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 — diajukan PT Manggala Putra Perkasa — ditolak
Apa Hubungan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dengan Ralph Lauren Corporation?
PT Manggala Putra Perkasa tidak berafiliasi dengan Ralph Lauren Corporation.
Ralph Lauren juga menyatakan bahwa sengketa yang melibatkan perusahaan tersebut di Indonesia tidak melibatkan Ralph Lauren Corporation.
Ralph Lauren Corporation juga menyatakan tidak mengoperasikan toko secara langsung di Indonesia.
Mereka juga tidak memberikan otorisasi kepada partner atau distributor untuk mengoperasikan toko dengan merek “Polo Ralph Lauren” atau “Ralph Lauren” di Indonesia.
Karena itu, penggunaan nama yang mengandung “Polo Ralph Lauren” oleh perusahaan di Indonesia tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan atau bagian dari Ralph Lauren Corporation.
Mengapa Sengketa Merek Ini Bisa Terjadi?
Indonesia menggunakan prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek.
Secara sederhana, prinsip ini memberikan posisi penting kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, first to file bukan berarti setiap permohonan yang diajukan lebih dahulu pasti tidak dapat dipersoalkan.
Dalam perkara Polo Ralph Lauren, itikad tidak baik menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam putusan.
Pendaftaran merek perlu mempertimbangkan potensi kemiripan dan persoalan hukum, bukan sekadar memastikan nama belum terdaftar.
Riwayat Pengalihan Hak Merek Juga Penting
Kasus ini menunjukkan pentingnya chain of title atau riwayat kepemilikan merek yang sering kurang diperhatikan founder.
Kepemilikan merek dapat berubah melalui:
- pembelian bisnis
- pengalihan aset
- merger atau akuisisi
- pewarisan
- restrukturisasi perusahaan
- pemisahan aset antarperusahaan
Jika dokumen pengalihan dan pencatatan hak tidak rapi, persoalan kepemilikan dapat muncul kembali bertahun-tahun kemudian.
Dampak Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Sengketa merek dapat berdampak lebih luas daripada sekadar biaya hukum dan persidangan.
Jika hak atas merek dipersoalkan atau pendaftarannya dibatalkan, perusahaan dapat menghadapi ketidakpastian dalam penggunaan nama, logo, produk, kemasan, toko, hingga materi pemasaran.
Dampaknya juga dapat meluas kepada karyawan ketika keberlangsungan perusahaan dan pekerjaan ikut terpengaruh, seperti terlihat dari demonstrasi karyawan.
Lindungi Brand Bisnis dengan Pendaftaran Merek
Sengketa merek Polo Ralph Lauren menunjukkan bahwa perlindungan brand sebaiknya dipikirkan sejak bisnis mulai dibangun, bukan setelah muncul konflik.
Pendaftaran merek membantu memperjelas posisi hukum pemilik atas aset brand. Sebelum mendaftar, pemeriksaan merek juga penting untuk mengidentifikasi potensi kemiripan dan risiko penolakan.
Associe menyediakan layanan pendaftaran merek yang mencakup pengecekan merek, analisis risiko, pendaftaran melalui DJKI, serta pendampingan proses.
FAQ Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Siapa yang menang dalam sengketa merek Polo Ralph Lauren?
Dalam rangkaian perkara yang dibahas, Mohindar H.B. berada pada posisi yang memenangkan perkara terkait merek POLOBYRALPHLAUREN dan logo orang menunggang kuda. Beberapa upaya kasasi dan PK yang diajukan pihak lawan ditolak Mahkamah Agung.
Apa putusan MA dalam sengketa Polo Ralph Lauren?
Beberapa putusan penting antara lain 365 K/Pdt.Sus-HKI/2023, 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. PT Manggala Putra Perkasa juga mengajukan PK II yang kemudian ditolak melalui Putusan 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2025.
Apakah PT Polo Ralph Lauren Indonesia bagian dari Ralph Lauren Corporation?
Menurut pernyataan Ralph Lauren Corporation pada Juli 2024, PT Manggala Putra Perkasa dan entitas bernama PT Polo Ralph Lauren Indonesia tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dengan Ralph Lauren Corporation.
Apa hubungan first to file dengan sengketa merek Polo Ralph Lauren?
First to file memberikan posisi penting kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek. Namun, pendaftaran tetap harus memenuhi ketentuan hukum, sehingga persoalan seperti persamaan merek dan itikad tidak baik tetap dapat menjadi dasar sengketa.
Apa pelajaran utama bagi pemilik bisnis dari kasus ini?
Pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mendaftarkan merek, tetapi juga memastikan kepemilikan, dokumen pengalihan, kelas merek, dan seluruh riwayat hak terdokumentasi dengan baik. Perlindungan brand perlu dikelola sebagai aset bisnis jangka panjang.
Baca Juga:
Belajar Sengketa Merek dari Kasus Arc’teryx Indonesia
Sengketa Minyak Kutus Kutus, Perebutan Hak Merek Antar Keluarga






