• Registrasi SIM card baru wajib menggunakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026
  • Verifikasi dilakukan dengan face recognition yang terhubung ke data Dukcapil
  • Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang dan operator tidak menyimpan data biometrik
  • Kebijakan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan identitas pelanggan

 

Apa Itu Registrasi SIM Biometrik?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerapkan sistem registrasi biometrik untuk aktivasi nomor seluler baru secara nasional.

Dilansir dari situs Komdigi, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menyebut registrasi biometrik bertujuan meningkatkan keamanan ruang digital.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.

Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penguatan proses verifikasi identitas pelanggan agar data pengguna yang terdaftar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Autentikasi biometrik adalah proses memverifikasi identitas seseorang melalui ciri fisik unik, seperti wajah, iris mata, atau sidik jari.

Identifikasi dalam registrasi SIM akan dilakukan menggunakan data wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan resmi milik pemerintah (Dukcapil).

 

Mulai Kapan Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik Berlaku?

Penerapan registrasi SIM card baru berbasis biometrik akan dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026.

Sebelum diberlakukan secara penuh, pemerintah bersama operator telekomunikasi telah menjalankan uji coba sejak Januari hingga April 2026.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sekitar 1,4 juta nomor baru telah melalui proses registrasi biometrik selama masa pengujian tersebut.

Hasilnya dinilai berjalan lancar dengan tingkat penerimaan masyarakat yang cukup baik.

Registrasi biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku untuk aktivasi nomor seluler baru.

 

Operator yang Telah Menyesuaikan Sistem

Sejumlah operator seluler besar di Indonesia telah menyelesaikan integrasi sistem untuk mendukung proses registrasi SIM pakai face recognition.

Operator yang disebut telah siap melaksanakan kebijakan ini antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart.

Pelanggan nantinya dapat melakukan proses verifikasi melalui kanal resmi yang disediakan masing-masing operator.

 

Tujuan Utama Penerapan Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik

Pemerintah menyebut penerapan sistem biometrik ditujukan untuk meningkatkan keamanan penggunaan nomor seluler di Indonesia.

  • Mengurangi spam call yang merugikan masyarakat
  • Mencegah phishing dan pencurian data pribadi
  • Menekan penggunaan identitas palsu saat registrasi SIM
  • Mengurangi penyalahgunaan OTP untuk penipuan
  • Membatasi penggunaan nomor anonim dalam kejahatan digital
  • Meningkatkan validitas data pelanggan operator seluler

 

Siapa yang Wajib Mengikuti Registrasi Biometrik?

Kebijakan verifikasi wajah kartu SIM berlaku untuk setiap pelanggan yang melakukan aktivasi nomor baru setelah 1 Juli 2026.

Artinya, siapa pun yang membeli kartu perdana baru wajib mengikuti proses verifikasi biometrik sebelum nomor dapat digunakan.

Bagi pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum kebijakan diberlakukan, tidak berkewajiban registrasi ulang.

Namun pemerintah mendorong pengguna eksisting untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Pengguna dapat menikmati fitur tambahan seperti pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya serta permintaan pemblokiran terhadap nomor yang dicurigai terdaftar tanpa izin.

 

Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah?

Registrasi Melalui Gerai Operator

Pelanggan dapat mendatangi gerai resmi operator untuk melakukan proses registrasi.

Petugas akan membantu pengambilan data wajah dan melakukan pencocokan identitas dengan data Dukcapil sebelum aktivasi nomor dilakukan.

Registrasi Melalui Aplikasi Resmi

Operator juga menyediakan layanan registrasi melalui aplikasi resmi.

Pengguna cukup mengikuti instruksi yang tersedia, melakukan pemindaian wajah, lalu menunggu hasil verifikasi identitas secara otomatis.

Registrasi Melalui Situs Operator

Alternatif lain yang disediakan adalah registrasi melalui situs resmi operator.

Mekanisme yang digunakan serupa dengan aplikasi, yaitu melakukan pengambilan foto wajah dan pencocokan data secara digital dengan sistem yang telah terintegrasi.

 

Apakah Data Wajah Pelanggan Akan Disimpan?

Kemkomdigi menegaskan bahwa data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun kementerian setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Data biometrik hanya digunakan untuk kebutuhan pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil.

Sistem keamanan juga menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan ISO/IEC 30107-3 untuk teknologi liveness detection.

 

FAQ Tentang Registrasi SIM Card Baru Pakai Biometrik

Apakah pelanggan lama wajib melakukan registrasi biometrik?

Tidak. Kebijakan ini hanya wajib bagi aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026, sedangkan pelanggan lama dapat mengikuti secara sukarela.

Apa itu verifikasi wajah kartu SIM?

Verifikasi wajah kartu SIM adalah proses pencocokan wajah pelanggan dengan data kependudukan Dukcapil untuk memastikan identitas pengguna sesuai.

Apakah data wajah saya akan disimpan operator?

Menurut penjelasan pemerintah, operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data hanya digunakan untuk proses validasi identitas.

Bisakah registrasi dilakukan secara online?

Ya. Operator dapat menyediakan layanan registrasi melalui aplikasi resmi maupun situs resmi yang terintegrasi dengan sistem verifikasi biometrik.

Mengapa pemerintah menerapkan registrasi biometrik?

Tujuannya adalah meningkatkan keamanan digital, mengurangi penipuan, menekan spam call, dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam penggunaan nomor seluler.

 

Baca Juga:

Komdigi Batasi Medsos Anak: TikTok & Meta Mulai Penghapusan Akun

Komdigi Blokir Grok untuk Sementara Karena Potensi Asusila