- PHK wajib mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan
- Proses PHK diawali dengan upaya pencegahan, pemberitahuan, dan hak pekerja untuk mengajukan keberatan
- Sakit, hamil, menjalankan ibadah, diskriminasi, atau aktivitas serikat pekerja bukan alasan yang sah untuk PHK
- Pekerja dapat menempuh penyelesaian melalui bipartit, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika PHK tidak sesuai prosedur
Dalam hubungan kerja, PHK sering menjadi situasi yang menimbulkan kebingungan bagi karyawan maupun perusahaan.
Karyawan yang mendapat informasi pemutusan kerja akan bertanya, bolehkah PHK mendadak dilakukan begitu saja?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apakah Perusahaan Boleh Melakukan PHK Mendadak?
Jawaban singkatnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara mendadak atau sepihak tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh hukum.
Walaupun memiliki dasar yang kuat, perusahaan tetap harus memberikan pemberitahuan dan mengikuti prosedur PHK sesuai ketentuan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan.
Di Indonesia, PHK tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 151 mengatur bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 153 mengatur alasan-alasan yang dilarang untuk dijadikan dasar PHK, sedangkan Pasal 154A mengatur kondisi yang dapat menjadi alasan sah dilakukannya PHK.
PP Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberikan pemberitahuan PHK secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja selama masa percobaan.
Peraturan ini juga mengatur prosedur apabila pekerja menolak PHK serta besaran hak, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian ha.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
UU PPHI ini mengatur penyelesaian perselisihan apabila pekerja tidak menerima keputusan PHK.
Proses penyelesaian wajib diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan, sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana Prosedur PHK yang Sesuai Ketentuan?
Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta alasan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja selama masa percobaan.
Pekerja kemudian memiliki waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk menentukan sikap; jika pekerja setuju, PHK langsung sah dan hak pesangon dibayarkan.
Namun, jika pekerja menolak alasan PHK, ia wajib memberikan surat penolakan resmi dalam tenggat waktu tersebut.
Secara otomatis ini memicu kewajiban perundingan Bipartit secara musyawarah maksimal selama 30 hari kerja.
Apabila bipartit berujung buntu (deadlock), sengketa dapat dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan yang menghasilkan anjuran tertulis.
Lalu jika anjuran tertulis ditolak, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kondisi yang Melarang Perusahaan Melakukan PHK
Dalam keadaan tertentu, peraturan perundang-undangan secara tegas melarang perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja.
Pekerja Sedang Sakit
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang berhalangan bekerja karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menjalankan Ibadah, Menikah, atau Hamil
PHK tidak dapat dilakukan karena pekerja menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui karena kondisi tersebut dilindungi oleh hukum.
Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja maupun menjalankan kegiatan serikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaporkan Tindak Pidana Perusahaan
Pekerja tidak boleh di-PHK karena mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan kepada pihak berwenang.
Alasan Diskriminatif
Perusahaan tidak dapat melakukan PHK berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, status perkawinan, pandangan politik, atau bentuk diskriminasi lainnya.
Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
PHK dilarang terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja selama masih memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
Alasan Pribadi Atasan
Ketidaksukaan pribadi, konflik personal, atau alasan subjektif atasan bukan merupakan dasar yang sah untuk melakukan PHK.
Hak Karyawan Jika Mengalami PHK Mendadak
Apabila pekerja mengalami PHK yang tidak sesuai ketentuan, terdapat beberapa hak yang tetap dilindungi oleh hukum.
- Hak menolak PHK yang tidak sesuai prosedur: Pekerja berhak mengajukan keberatan apabila PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Hak memperoleh uang pesangon: Apabila PHK dilakukan dengan alasan yang sah, pekerja berhak menerima uang pesangon sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku
- Hak atas uang penghargaan masa kerja: Pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021
- Hak atas uang penggantian hak: Pekerja berhak menerima penggantian hak, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami PHK Sepihak?
Apabila Anda menerima pemberitahuan PHK yang diduga tidak sesuai prosedur, jangan terburu-buru menandatangani dokumen.
Simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, seperti perjanjian kerja, surat pengangkatan, slip gaji, surat peringatan apabila ada, serta surat pemberitahuan PHK.
Mintalah alasan PHK secara tertulis agar terdapat dasar yang jelas untuk melakukan penilaian terhadap legalitas keputusan perusahaan.
Setelah memperoleh alasan PHK secara tertulis, ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan apabila Anda tidak menyetujui keputusan tersebut.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses mediasi.
Apabila sengketa masih berlanjut, penyelesaian dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ Tentang Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK Mendadak?
Apakah perusahaan boleh langsung memberhentikan karyawan tanpa pemberitahuan?
Tidak. Pada prinsipnya perusahaan wajib mengikuti prosedur PHK, termasuk memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah PHK sepihak otomatis batal demi hukum?
Tidak selalu. Keabsahannya bergantung pada alasan PHK dan apakah prosedur hukum telah dipenuhi.
Apakah pekerja tetap berhak atas pesangon jika di-PHK?
Ya, sepanjang memenuhi syarat sesuai alasan PHK dan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak mau berunding?
Pekerja dapat mengajukan penyelesaian perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Berapa lama proses penyelesaian sengketa PHK?
Durasinya bergantung pada tahapan penyelesaian yang ditempuh, mulai dari perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan.
Baca Juga:







