• SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 10 September 2026 untuk transaksi digital luar negeri
  • SPP-TDLN mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital yang dimanfaatkan di Indonesia
  • Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026 menjadi dasar penyelenggaraan SPP-TDLN
  • SPP-TDLN memiliki mekanisme berbeda dari PPN PMSE dengan keterlibatan sistem pembayaran

 

Pemerintah resmi menerapkan sistem baru dalam pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha dari luar negeri.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena akan mengubah mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi digital lintas negara.

Salah satu kebijakan yang perlu dipahami adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

Lantas, kapan SPP-TDLN mulai berlaku dan apa yang perlu diketahui?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

SPP-TDLN Mulai Berlaku per 10 September 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026.

Sistem ini menjadi mekanisme baru untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan SPP-TDLN.

“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan Perpres terkait SPP-TDLN,” ucap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Penerapan SPP-TDLN didasarkan antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Lewat aturan tersebut terlampir mekanisme pemungutan, penyampaian data transaksi, penerbitan dokumen pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.

 

Apa Itu SPP-TDLN?

Apa Itu SPP-TDLN

SPP-TDLN adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yaitu sistem yang dirancang untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital yang dilakukan lintas negara.

Sistem ini menyasar transaksi ketika masyarakat atau perusahaan di Indonesia memanfaatkan barang digital atau jasa digital yang disediakan oleh pelaku usaha dari luar negeri.

Contohnya dapat berupa penggunaan layanan atau produk digital dari penyedia luar negeri yang transaksinya dilakukan secara elektronik dan dimanfaatkan di Indonesia.

Perpres 68/2025 mengatur SPP-TDLN sebagai sistem nasional yang bertujuan mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang kompleks.

Sistem ini juga diarahkan untuk membuat pemungutan pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Mengapa SPP-TDLN Diterapkan?

Perkembangan ekonomi digital membuat transaksi barang dan jasa tidak lagi terbatas pada penjual dan pembeli yang berada di negara yang sama.

Konsumen di Indonesia dapat membeli atau menggunakan layanan digital dari penyedia yang berada di luar negeri.

Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme administrasi perpajakan yang dapat menjangkau transaksi lintas negara secara lebih efektif.

SPP-TDLN dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan mengintegrasikan proses pemungutan pajak dengan sistem transaksi atau pembayaran digital.

 

Penerapan SPP-TDLN Dimulai dari Bank BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemungutan pada tahap awal akan dilakukan melalui bank-bank BUMN.

Sebelum penerapan resmi, sistem tersebut telah melalui proses pengujian atau sandboxing, termasuk dengan 4 bank BUMN yang telah menjalankan sistem tersebut dalam tahap uji coba.

Bank memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi transaksi digital tersebut terutang PPN.

Penyelenggara SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang ditugaskan berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2025.

Transaksi dalam skema ini mencakup pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean di Indonesia.

PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN.

Setelah tahap awal melalui bank BUMN, penerapan SPP-TDLN akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya.

 

Transaksi Apa yang Dikenai PPN melalui SPP-TDLN?

PMK 49/2026 mengatur pemungutan PPN melalui SPP-TDLN atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia.

Secara umum, transaksi yang menjadi cakupan mekanisme ini berkaitan dengan pemanfaatan dari luar daerah pabean atas:

  • Barang Kena Pajak tidak berwujud
  • Jasa Kena Pajak
  • Produk atau layanan digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan

Artinya, tidak setiap transaksi dengan pihak luar negeri otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

Pengenaan pajak tetap bergantung pada karakteristik transaksi dan ketentuan PPN yang berlaku.

 

Mekanisme dan Cara Kerja SPP-TDLN

Mekanisme SPP-TDLN melibatkan pengguna, Penerbit seperti bank, dan Penyelenggara SPP-TDLN. Alurnya meliputi:

  • Pengguna membayar produk atau jasa digital dari penyedia luar negeri
  • Penerbit memproses transaksi dan mengirim datanya ke SPP-TDLN
  • SPP-TDLN mengonfirmasi transaksi yang terutang PPN
  • Penerbit memungut PPN sebesar 11/111 dari nilai transaksi
  • Penerbit memberikan bukti pemungutan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • PPN disetor ke Penyelenggara dalam 7 hari, lalu diteruskan ke Kas Negara dalam 7 hari berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN

 

Berapa Tarif PPN melalui SPP-TDLN?

PPN melalui SPP-TDLN dipungut sebesar 11/111 dari nilai transaksi yang telah termasuk PPN.

Sebagai contoh, jika nilai transaksi sebesar Rp1.110.000, PPN yang dipungut adalah:

11/111 × Rp1.110.000 = Rp110.000

Dengan demikian, nilai transaksi sebelum PPN sebesar Rp1.000.000, sedangkan Rp110.000 merupakan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.

Bukti transaksi dari bank, seperti billing statement, dapat menjadi bukti pemungutan PPN yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

Perbedaan SPP-TDLN dan PMSE?

SPP-TDLN memungut PPN melalui sistem pembayaran, sedangkan PMSE memungut PPN melalui penyedia barang atau jasa digital luar negeri yang telah ditunjuk.

AspekSPP-TDLNPPN PMSE
FokusTransaksi digital luar negeriPerdagangan melalui sistem elektronik
MekanismeTerhubung dengan sistem pembayaranPemungutan oleh pemungut PPN PMSE
Pihak pemungutPihak yang ditunjuk sesuai SPP-TDLNPemungut PPN PMSE yang ditunjuk DJP
SistemMenggunakan SPP-TDLNMekanisme pemungut PPN PMSE
Dasar teknis terbaruPMK 49 Tahun 2026Ketentuan PPN PMSE

Apakah SPP-TDLN Menggantikan PPN PMSE?

SPP-TDLN tidak dapat disederhanakan sebagai sekadar penggantian pemungut PPN PMSE.

Keduanya memiliki mekanisme dan cakupan yang perlu dilihat berdasarkan karakteristik transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Dampak SPP-TLDN Bagi Konsumen

Bagi konsumen, hal yang paling penting adalah memahami bahwa transaksi digital dengan pihak luar negeri dapat memiliki konsekuensi PPN apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penerapan SPP-TDLN terutama mengubah mekanisme administrasi dan pemungutan, bukan menciptakan PPN secara terpisah dari ketentuan perpajakan.

Dalam praktiknya, konsumen perlu memperhatikan:

  • Jenis barang atau jasa digital yang dibeli
  • Lokasi pemanfaatan barang atau jasa
  • Nilai transaksi
  • Pihak yang memproses pembayaran
  • Bukti atau dokumen pemungutan PPN

 

FAQ Seputar “Apa Itu SPP TDLN?”

SPP-TDLN mulai berlaku kapan?

SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 10 September 2026 untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Apa itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yaitu sistem yang digunakan untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Transaksi apa yang dikenai SPP-TDLN?

SPP-TDLN digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia sesuai ketentuan PMK 49/2026.

Apakah SPP-TDLN menggantikan PPN PMSE?

Tidak tepat jika SPP-TDLN dipahami hanya sebagai pengganti PPN PMSE. Keduanya memiliki mekanisme dan karakteristik pemungutan yang berbeda sehingga penerapannya perlu dilihat berdasarkan jenis dan karakteristik transaksi.

Siapa penyelenggara SPP-TDLN?

Perpres 68/2025 menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

 

Baca Juga:

Alasan dan Kapan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional di Indonesia (PFII)

13 Bank Indonesia Ini Ditutup OJK, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

 

Referensi:

[1] M. Wildan dan R. Gumiwang, “Siap-Siap! Ditjen Pajak Akan Terapkan SPP-TDLN Mulai 10 September 2026,” DDTCNews, 8-Sep-2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822259/siap-siap-ditjen-pajak-akan-terapkan-spp-tdln-mulai-10-september-2026 

[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, Ortax Datacenter, 2025. [Daring]. Tersedia: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26307 

[3] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, Ortax Datacenter, 2026. [Daring]. Tersedia: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27193