- KBJI 2026 memuat 2.380 kode jabatan, termasuk 243 kode jabatan baru
- KBJI mengklasifikasikan jabatan, sedangkan KBLI mengklasifikasikan kegiatan usaha
- KBJI 2026 tidak otomatis mengubah NIB atau izin usaha di OSS
- KBJI membantu HR dalam standardisasi jabatan, pemetaan tenaga kerja, kompetensi, rekrutmen, dan pengembangan karier
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026.
Pembaruan ini menghadirkan 243 kode jabatan baru sehingga jumlah klasifikasi jabatan dalam KBJI 2026 menjadi 2.380 kode.
Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi jabatan dengan perkembangan dunia kerja.
Termasuk munculnya berbagai pekerjaan baru di sektor digital, teknologi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan industri modern.
Terbitnya KBJI 2026 mungkin menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pemerintah juga memperbarui KBLI.
Apakah KBJI berkaitan dengan NIB dan OSS? Apakah perusahaan harus mengganti kode usaha atau mengubah kontrak kerja?
Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Apa Itu KBJI?

KBJI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia, yaitu standar yang digunakan untuk mengelompokkan jabatan atau pekerjaan berdasarkan karakteristik dan tugas pekerjaan.
KBJI disusun oleh BPS untuk menciptakan keseragaman dalam pengelompokan jabatan di Indonesia.
Klasifikasi ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan ketenagakerjaan, antara lain:
- Statistik ketenagakerjaan
- Pemetaan tenaga kerja
- Rekrutmen
- Penilaian dan pengembangan kompetensi
- Pengembangan karier
- Sistem penggajian
Sederhananya, KBJI menjawab pertanyaan:
“Seseorang bekerja sebagai apa dan termasuk dalam klasifikasi jabatan yang mana?”
Hal ini berbeda dengan KBLI yang lebih berfokus pada kegiatan ekonomi atau bidang usaha suatu perusahaan.
Karena perkembangan dunia kerja terus berubah, sejumlah pekerjaan yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi khusus perlu dimasukkan atau diperbarui dalam KBJI.
Manfaat Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI)
KBJI tidak hanya digunakan untuk memberi nama atau kode pada suatu pekerjaan. Klasifikasi ini memiliki fungsi yang lebih luas dalam pengelolaan dan pemetaan tenaga kerja.
Beberapa pemanfaatannya antara lain:
- Menyeragamkan klasifikasi jabatan di Indonesia
- Mendukung penyusunan statistik ketenagakerjaan
- Membantu pemetaan profil tenaga kerja
- Mendukung kebutuhan rekrutmen
- Menjadi referensi dalam pemetaan kompetensi
- Mendukung pengembangan karier
- Membantu penyusunan sistem penggajian
- Mendukung survei dan pengumpulan data ketenagakerjaan
Perbedaan KBJI 2026 dan KBLI 2025
KBJI dan KBLI sama-sama diterbitkan oleh BPS dan sama-sama menggunakan sistem klasifikasi, tetapi keduanya memiliki objek yang berbeda.
KBLI 2025 mengklasifikasikan kegiatan ekonomi atau bidang usaha, sedangkan KBJI 2026 mengklasifikasikan jabatan atau pekerjaan.
Contohnya, sebuah perusahaan dapat memiliki kegiatan usaha yang masuk dalam klasifikasi KBLI tertentu.
Di dalam perusahaan yang sama, terdapat berbagai jabatan yang masing-masing dapat diklasifikasikan menggunakan KBJI.
Jadi, satu perusahaan tidak memiliki “KBJI pengganti KBLI”. Kedua klasifikasi tersebut digunakan untuk kebutuhan yang berbeda.
Perbedaannya dapat dilihat berikut ini:
| Aspek | KBLI 2025 | KBJI 2026 |
| Fokus | Kegiatan atau bidang usaha | Jabatan atau pekerjaan |
| Objek yang diklasifikasikan | Kegiatan ekonomi perusahaan | Pekerjaan seseorang |
| Pertanyaan utama | Perusahaan bergerak di bidang apa? | Seseorang bekerja sebagai apa? |
| Contoh | Kegiatan usaha teknologi informasi | UI/UX Designer |
| Konteks penggunaan | OSS, NIB, dan perizinan usaha | Klasifikasi dan pemetaan jabatan |
| Tujuan utama | Mengelompokkan kegiatan ekonomi | Mengelompokkan jabatan |
KBJI Tidak Mengubah NIB atau Izin Usaha
Penerbitan KBJI 2026 tidak otomatis membuat perusahaan harus mengubah NIB atau izin usahanya.
NIB dan kegiatan usaha perusahaan berkaitan dengan klasifikasi bidang usaha yang menggunakan KBLI dalam konteks OSS dan perizinan.
Sementara itu, KBJI digunakan untuk mengklasifikasikan jabatan atau pekerjaan.
Karena itu, perusahaan yang sebelumnya melakukan penyesuaian KBLI 2025 di OSS tidak perlu menganggap penerbitan KBJI 2026 sebagai perubahan kode usaha berikutnya.
Cara sederhananya:
KBLI 2025 → perusahaan melakukan kegiatan usaha apa?
KBJI 2026 → karyawan atau tenaga kerja memiliki jabatan apa?
Penambahan Jabatan Baru dalam KBJI
Penambahan 243 kode jabatan menunjukkan bahwa klasifikasi pekerjaan di Indonesia juga mengikuti perkembangan dunia kerja.
Struktur penamaan mengacu pada standar internasional International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Sektor Utama dengan Jabatan Baru
KBJI 2026 menambahkan jabatan yang mencerminkan perkembangan kebutuhan dunia kerja, terutama pada sektor:
Teknologi, Digital & Keamanan Siber: Spesialis Keamanan Siber, Analis Kriptografi, dan Perancang Antarmuka Web dan Digital (UI/UX Designer)
Ekonomi Kreatif & Media: Content Creator, perancang grafis, dan profesi desain digital
Pekerjaan Hijau & Energi: Teknisi Daur Ulang Limbah, Operator PLT Biomassa, dan Analis Cadangan Biomassa Karbon
Pariwisata, Budaya & Jasa: Terapis Spa, Edukator Museum, dan Ahli Cagar Budaya
Penyebaran Golongan Jabatan
Penambahan kode juga tersebar pada beberapa golongan jabatan, dengan peningkatan pada:
Profesional: dari 501 menjadi 593 kode
Teknisi & Asisten Profesional: dari 344 menjadi 410 kode
Manajer: dari 172 menjadi 210 kode
Apakah Perusahaan Wajib Menggunakan KBJI 2026?
Tidak secara otomatis.
Penerbitan KBJI 2026 tidak berarti setiap perusahaan wajib mengganti nama jabatan atau kontrak kerja. KBJI dapat digunakan sebagai acuan untuk:
- Pemetaan jabatan dan kompetensi
- Rekrutmen dan pengembangan karier
- Pengelolaan data tenaga kerja
- Penyusunan struktur organisasi dan remunerasi
Jabatan dalam KBJI Tidak Berarti Profesi Sudah Memiliki Lisensi
Masuknya suatu jabatan dalam KBJI hanya menunjukkan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam klasifikasi jabatan.
Hal ini tidak otomatis berarti profesi tersebut memiliki lisensi, sertifikasi, atau izin praktik. Persyaratan kompetensi dan perizinan tetap mengikuti peraturan sektoral yang berlaku.
Cara Mengetahui Kode KBJI Suatu Jabatan
Untuk menentukan klasifikasi jabatan, jangan hanya melihat nama posisi. Karakteristik dan tugas pekerjaan juga perlu diperhatikan.
Secara umum, perusahaan atau HR dapat melakukan langkah berikut:
- Identifikasi nama dan tugas utama jabatan
- Periksa uraian pekerjaan atau job description
- Cari kelompok jabatan yang sesuai dalam KBJI 2026
- Cocokkan tugas pekerjaan dengan deskripsi klasifikasi
- Pastikan kode yang digunakan mengacu pada KBJI 2026
Dampak KBJI bagi HR dan Perusahaan
KBJI 2026 dapat menjadi acuan bagi HR untuk mengevaluasi dan memetakan jabatan, tugas, serta kompetensi tenaga kerja.
Klasifikasi ini relevan dalam penyusunan struktur organisasi, rekrutmen, pengembangan karier, remunerasi, dan analisis kebutuhan tenaga kerja.
Kesimpulan
KBJI adalah Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jabatan atau pekerjaan berdasarkan karakteristik dan tugasnya.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026, BPS memperbarui KBJI dengan total 2.380 kode jabatan, termasuk 243 kode jabatan baru untuk menyesuaikan perkembangan dunia kerja.
Bagi pelaku usaha, hal terpenting adalah tidak menyamakan KBJI dengan KBLI. KBLI 2025 berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha, sedangkan KBJI 2026 berkaitan dengan klasifikasi jabatan.
Karena itu, penerbitan KBJI 2026 tidak otomatis membuat perusahaan harus mengubah NIB atau izin usaha di OSS.
Untuk legalitas dan bidang usaha, perusahaan tetap perlu menggunakan acuan KBLI yang berlaku, sedangkan KBJI dapat digunakan sebagai referensi dalam klasifikasi dan pengelolaan jabatan.
FAQ Seputar KBJI
Apa itu KBJI?
KBJI adalah Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia, yaitu standar yang digunakan untuk mengelompokkan jabatan atau pekerjaan berdasarkan karakteristik dan tugas pekerjaan.
Apa perbedaan KBJI dan KBLI?
KBJI digunakan untuk mengklasifikasikan jabatan atau pekerjaan, sedangkan KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan atau bidang usaha perusahaan.
Apakah KBJI 2026 mengharuskan perusahaan mengubah NIB?
Tidak. KBJI 2026 dan KBLI 2025 memiliki fungsi berbeda. KBJI berkaitan dengan klasifikasi jabatan, sedangkan KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha dalam konteks OSS dan NIB.
Apa saja perubahan dalam KBJI 2026?
KBJI 2026 memperbarui klasifikasi jabatan sebelumnya dan menambah 243 kode jabatan sehingga total menjadi 2.380 kode jabatan. Pembaruan tersebut menyesuaikan perkembangan pekerjaan dan dunia kerja.
Apakah jabatan yang masuk KBJI otomatis menjadi profesi berlisensi?
Tidak. Pencantuman suatu jabatan dalam KBJI berarti jabatan tersebut memiliki klasifikasi dalam standar KBJI. Hal tersebut tidak otomatis memberikan sertifikasi, lisensi, atau izin praktik untuk menjalankan profesi tersebut.
Baca Juga:
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Apa Aturan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya?
Benarkah Kini Content Creator Wajib Punya NIB? Simak Faktanya
Referensi:
Badan Pusat Statistik. 2026. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
European Centre for the Development of Vocational Training. n.d. “International Standard Classification of Occupations (ISCO-08).” CEDEFOP VET Glossary. Akses 2 Oktober 2026. https://www.cedefop.europa.eu/en/tools/vet-glossary/glossary/internationale-standaardclassificatie-van-beroepen-isco-08
Rizky, M. 2026. “Setelah 12 Tahun, BPS Resmi Perbarui Klasifikasi Pekerjaan di RI.” CNBC Indonesia, 18 September 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260918115444-4-768985/setelah-12-tahun-bps-resmi-perbarui-klasifikasi-pekerjaan-di-ri






