Perseteruan kasus Agnez Mo di media sosial mencuat setelah ia menerima tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar dari Ari Bias, rekan lama sang penyanyi dan pencipta lagu “Bilang Saja”.
Perselisihan ini bermula pada penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser tanpa izin langsung dari pencipta lagu.
Kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia dan kewajiban pembayaran royalti.
Apa yang bisa dipelajari dari kejadian ini terkait hak cipta dan royalti?
Awal Mula Kasus Agnez Mo hingga Ari Bias Menuntut Rp1,5 Miliar
Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias bermula pada Mei 2023, ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Ari kemudian mengklaim tidak menerima royalti atas penampilan tersebut. Pada 2 Mei 2024, ia mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Karena tidak mendapat tanggapan, Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Gugatan perdata diajukan pada 12 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan sidang pertama digelar pada 19 September 2024. Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margaret Tacia Situmorang.
Pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan memberikan somasi untuk membayarkan royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
- Ari Bias menerapkan direct licensing, di mana izin penggunaan lagunya harus diperoleh langsung dari dirinya.
- Agnez Mo dan penyelenggara konser tidak meminta izin langsung, tetapi mengacu pada aturan yang memperbolehkan penggunaan lagu dengan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Ari Bias mensomasi Agnez Mo dan penyelenggara konser, lalu mengajukan gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta.
- Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan Ari Bias, menyatakan bahwa penggunaan lagu secara komersial tanpa izin langsung dari pencipta merupakan pelanggaran hak cipta.
Respon Agnez Mo Terhadap Tuntutan Royalti
Setelah putusan tersebut, Agnez Mo menyinggung kasus ini melalui unggahan di Instagram Story pada 13 Februari 2025.
Ia menyatakan bahwa mempertahankan kebenaran tidaklah mudah dan menyoroti adanya pihak yang menyebarkan kebohongan.
Ia juga menyebut Melly Goeslaw dan Armand Maulana sebagai musisi yang berani berbicara menentang ketidakadilan, mengisyaratkan dukungan mereka terhadapnya.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan musisi Indonesia. Piyu Padi menekankan pentingnya pembayaran royalti kepada pencipta lagu, sementara Melly Goeslaw dan Armand Maulana mengkhawatirkan dampak putusan ini terhadap hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Agnez Mo sendiri telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, menegaskan upayanya untuk terus memperjuangkan kasus ini di tingkat hukum yang lebih tinggi.
Bagaimana Aturan Hak Cipta di Indonesia?
Dalam kasus Agnez Mo, ada perbedaan interpretasi apakah sistem direct licensing yang digunakan Ari Bias dapat mengesampingkan kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN.
Sengketa ini menyoroti perbedaan pemahaman tentang aturan hak cipta di Indonesia. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa:
- Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karyanya.
- Pasal 23 ayat (5) memberikan pengecualian bagi penggunaan komersial lagu dalam pertunjukan, asalkan royalti dibayarkan melalui LMKN.
- PP No. 56 Tahun 2021 menetapkan bahwa pembayaran royalti dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial.
Dampak Putusan terhadap Industri Musik
Keputusan pengadilan ini memicu perdebatan di kalangan musisi dan penyelenggara konser.
Penyanyi serta penyelenggara acara kini harus lebih berhati-hati dalam memperoleh izin sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain.
Selain itu, efektivitas sistem pembayaran royalti melalui LMKN dipertanyakan, karena pencipta lagu tetap memiliki hak penuh untuk melarang penggunaan karyanya.
Keputusan ini berpotensi mempengaruhi mekanisme perlindungan hak cipta di industri musik ke depannya.
Sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, dan Armand Maulana ikut angkat bicara.
Sebagian melihatnya sebagai kemenangan pencipta lagu, sementara yang lain khawatir putusan ini akan membatasi kebebasan musisi dalam membawakan lagu secara live.
Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Kasus Agnez Mo
Sengketa royalti ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi industri musik dan dunia bisnis pada umumnya:
- Pahami aturan hak cipta sebelum menggunakan lagu dalam pertunjukan atau bisnis lainnya.
- Pastikan izin telah diperoleh, baik melalui sistem direct licensing maupun pembayaran royalti ke LMKN.
- Perhatikan kontrak kerja sama, terutama bagi penyelenggara konser dan artis yang akan membawakan lagu ciptaan orang lain.
- Waspadai dampak hukum, karena pelanggaran hak cipta bisa berujung pada gugatan hukum dan denda besar.
- Gunakan jasa konsultan hukum, untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan hukum dalam penggunaan hak cipta.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.