Kenaikan PPN — Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang merasa terancam dengan tambahan beban pajak ini. Pertanyaan besar yang muncul adalah, apa alasan kuat di balik kenaikan ini dan bagaimana dampaknya pada sektor ekonomi, khususnya UMKM?
Mengapa Kenaikan PPN 2025 Menjadi Sorotan?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 telah memancing perhatian banyak pihak. Pemerintah beralasan bahwa peningkatan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan mengimbangi tekanan ekonomi global, termasuk deflasi yang bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Namun, sektor UMKM menagih pemerintah untuk memberikan alasan yang lebih kuat dan memastikan mereka tidak akan tercekik oleh kebijakan ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, berpendapat bahwa penetapan tarif PPN harus didasarkan pada analisis mendalam mengenai daya beli masyarakat. Ia mengingatkan agar kenaikan PPN tidak malah mengurangi kemampuan masyarakat untuk berbelanja yang nantinya merugikan pelaku UMKM. Pemerintah perlu memberikan alasan yang kuat terkait rencana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 2025. Menurutnya, kebijakan tarif PPN memiliki keterkaitan yang erat dengan kemungkinan peningkatan harga barang dan jasa yang dijual oleh pelaku UMKM.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Ekonomi dan UMKM
Tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak besar pada berbagai sektor. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia. Kenaikan PPN sebesar 1% mungkin terlihat kecil, namun efek domino terhadap biaya produksi dan harga barang akan terasa signifikan bagi pelaku UMKM.
Beberapa dampak yang mungkin dirasakan UMKM akibat kenaikan PPN 2025 antara lain:
1. Peningkatan Biaya Produksi
UMKM yang bergantung pada bahan baku impor atau yang dikenakan PPN pada setiap rantai distribusi akan merasakan peningkatan biaya yang pada akhirnya bisa menaikkan harga jual.
2. Penurunan Daya Beli
Dengan peningkatan PPN, masyarakat mungkin akan lebih selektif dalam melakukan pembelian, yang dapat mengurangi penjualan produk-produk UMKM.
3. Kesulitan Bersaing di Pasar
Kenaikan harga barang akibat pajak bisa membuat produk UMKM kurang kompetitif dibandingkan produk dari luar negeri atau perusahaan besar.
Apakah Deflasi Akan Terjadi Setelah Kenaikan PPN?
Deflasi, atau penurunan harga secara umum dalam perekonomian, adalah salah satu kekhawatiran utama yang dihadapi oleh pemerintah saat menaikkan PPN. Jika daya beli masyarakat menurun drastis karena harga barang meningkat, hal ini bisa memicu deflasi yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan penurunan daya beli masyarakat yang telah berlangsung lama, sejalan dengan data penurunan jumlah kelas menengah. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyoroti dua aspek dalam fenomena deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut: pelemahan permintaan dan pasokan. “Analisis fenomena deflasi perlu dilakukan dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif,” kata Ajib pada Senin (7/10/2024), menambahkan bahwa indikator ekonomi menunjukkan menurunnya daya beli masyarakat.
Bagaimana UMKM Bisa Bertahan?
Untuk menghadapi kenaikan PPN 2025, pelaku UMKM harus segera menyiapkan strategi adaptasi. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
1. Efisiensi Produksi
UMKM perlu mencari cara untuk menekan biaya produksi agar kenaikan PPN tidak langsung berdampak besar pada harga jual.
2. Inovasi Produk
Menawarkan produk dengan nilai tambah atau unik dapat membantu UMKM tetap kompetitif di pasar.
3. Memanfaatkan Teknologi Digital
Dengan memaksimalkan teknologi digital, UMKM bisa meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas pasar tanpa harus bergantung pada lokasi fisik.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan langkah yang penuh tantangan, terutama bagi UMKM yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Kebijakan ini dapat meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk dalam negeri, terutama di kalangan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan alasan yang kuat di balik keputusan ini serta menawarkan solusi konkret bagi UMKM agar tidak tenggelam dalam tekanan ekonomi.
Bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan kebijakan pajak, kunjungi situs Associe untuk berita terkini dan tips penting tentang pajak.