Kontroversi AI Ghibli — Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam dunia kreatif.
Salah satu tren terbaru yang ramai di media sosial adalah gambar bergaya Studio Ghibli yang dihasilkan oleh AI.
Kontroversi AI Ghibli kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak cipta dan etika seni. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Pengertian HAKI dan Jenisnya di Indonesia
Kontroversi AI Ghibli
Tren penggunaan AI untuk mengubah foto menjadi ilustrasi ala Studio Ghibli menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Pengguna hanya perlu memasukkan foto, lalu sistem AI secara otomatis mengubah gambar tersebut menjadi ilustrasi mirip karya Ghibli.
Namun, kemunculan tren ini tidak lepas dari perdebatan. Salah satu pendiri Studio Ghibli, Hayao Miyazaki, secara tegas mengkritik teknologi AI dalam proses kreatif. Dalam sebuah wawancara tahun 2016, Miyazaki mengatakan:
“I would never wish to incorporate this technology into my work at all. I strongly feel that this is an insult to life itself.”
Menurut Miyazaki, seni harus mencerminkan pengalaman hidup dan emosi manusia, bukan hanya sekadar hasil olahan algoritma mesin.
Pernyataan tersebut semakin memanaskan kontroversi AI Ghibli di tengah publik yang terbelah antara apresiasi teknologi dan penghormatan terhadap karya seni orisinal.
Tanggapan CEO OpenAI terhadap Kontroversi AI Ghibli
Menanggapi kontroversi AI Ghibli, CEO OpenAI, Sam Altman, memberikan pembelaan terhadap teknologi yang dikembangkan perusahaannya.
Ia menyebut bahwa keberadaan AI dalam dunia seni adalah sebuah “net win” atau keuntungan besar bagi masyarakat.
Menurut Altman, AI memungkinkan lebih banyak orang untuk mengekspresikan kreativitas mereka tanpa batasan teknis.
Meskipun demikian, ia tetap mengakui bahwa peran manusia dalam menentukan rasa estetika dan desain tetap tak tergantikan.
Pernyataan ini mempertegas posisi OpenAI bahwa teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti peran seniman.
Menyorot Aspek Hak Cipta terkait Karya Hasil AI
Menurut Andreas Kaplan (2015), kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah sistem yang mampu meniru kecerdasan manusia dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
Dalam konteks seni, AI belajar dari banyak karya untuk menghasilkan gambar baru.
Namun, hal ini menimbulkan perdebatan terkait hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di berbagai negara, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atas karya orisinalnya.
Syarat utama karya dapat dilindungi hak cipta adalah orisinalitas, yaitu berasal dari ide kreatif pencipta sendiri dan tidak meniru karya orang lain.
Orisinalitas berbeda dengan konsep kebaruan (novelty). Orisinalitas menekankan keaslian proses kreatif, sementara kebaruan berkaitan dengan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya
Dalam kasus AI, orisinalitas dipertanyakan karena AI belajar dari kumpulan karya yang sudah ada.
Jika AI menghasilkan gambar bergaya Ghibli tanpa izin, maka secara hukum berpotensi melanggar hak cipta karena menggunakan elemen visual yang sangat khas dari Studio Ghibli.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Hukum di Indonesia Mengenai Hak Cipta
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pasal 40 juga mengatur bahwa karya seni rupa seperti gambar, ilustrasi, dan karya seni terapan dilindungi hak ciptanya.
Artinya, penggunaan karya atau elemen khas tanpa izin dari pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Secara hukum saat ini, perlindungan hak cipta terhadap “gaya” masih menjadi area abu-abu.
Meskipun gaya seorang seniman mungkin tidak dilindungi hak cipta, penggunaan elemen spesifik yang dapat diidentifikasi dari karya mereka tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait hak cipta atau membutuhkan layanan pembuatan HAKI, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.