Associe

Pasar Mangga Dua Disorot AS karena Barang Palsu dan Bajakan

pasar mangga dua disorot as

Pasar Mangga Dua Disorot AS — Pasar Mangga Dua kembali mencuri perhatian, bukan karena kejayaan pusat perbelanjaannya, melainkan karena dugaan peredaran barang bajakan.

Dalam laporan dagang Amerika Serikat, kawasan ini dianggap sebagai titik rawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Apa alasan di balik sorotan ini dan bagaimana tanggapan pemerintah? Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Pengertian HAKI dan Jenisnya di Indonesia

Table of Contents

Pasar Mangga Dua Disorot AS

Amerika Serikat secara resmi menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar kawasan yang menjadi perhatian dalam “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pasar ini menjadi salah satu pusat penyebaran produk bajakan, mulai dari barang elektronik, aksesori, hingga pakaian bermerek palsu.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menilai bahwa keberadaan barang ilegal yang melanggar hak cipta dan merek dagang merupakan hambatan serius dalam perdagangan global.

Bukan hanya di platform daring, pasar fisik seperti Mangga Dua dianggap sebagai titik distribusi yang mengancam perlindungan merek dagang internasional.

Kekhawatiran AS ini bukan hal baru. Sejak beberapa tahun lalu, Pasar Mangga Dua dan beberapa pusat perbelanjaan lain di Indonesia memang kerap menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan terhadap barang-barang ilegal.

Namun, laporan 2025 ini memperkuat kembali urgensi masalah pelanggaran HAKI yang terjadi secara terbuka di kawasan tersebut.

Laporan ini menimbulkan dampak diplomatis. Pemerintah Indonesia pun diminta untuk menunjukkan komitmen lebih tegas dalam memberantas perdagangan barang palsu yang telah lama menjadi perhatian komunitas internasional.

 

Respons Pemerintah Indonesia

Menteri Perdagangan Budi menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung ke lapangan, merupakan agenda rutin yang terus dilakukan.

Hal ini disampaikan usai menghadiri Talkshow Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4).

Ia mencontohkan bahwa Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan terkait baru-baru ini berhasil menyita barang ilegal senilai Rp15 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dari hasil pendalaman, Budi mengungkapkan bahwa mayoritas barang impor tersebut berasal dari China.

Barang-barang yang disita diduga tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi terkait aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

 

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap pusat perbelanjaan seperti Pasar Mangga Dua akan ditingkatkan.

Razia terhadap produk palsu disebut akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Namun, pengawasan ini tidak hanya bergantung pada aparat. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dan selektif, serta tidak mendukung peredaran barang ilegal dengan membeli produk bajakan.

Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menciptakan pasar yang adil dan legal.

 

Pentingnya HAKI dalam Perdagangan

Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan elemen penting dalam ekosistem perdagangan global.

Negara-negara mitra, termasuk Amerika Serikat, memandang perlindungan HAKI sebagai indikator keseriusan sebuah negara dalam menjamin iklim bisnis yang sehat.

Ketika pasar seperti Mangga Dua disorot karena maraknya pelanggaran, hal ini tidak hanya berdampak pada citra Indonesia, tetapi juga bisa mempengaruhi kerja sama dagang.

Perlindungan terhadap karya dan merek bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal penghargaan terhadap kreativitas dan investasi.

Baca Juga: Perbedaan Hak Merek dan Hak Paten

 

Kesimpulan

Pasar Mangga Dua disorot AS karena dituding menjadi pusat peredaran barang bajakan, sebagaimana tercantum dalam laporan perdagangan 2025.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan HAKI.

Penanganan isu ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pemilik merek, dan masyarakat luas.

Penegakan HAKI yang konsisten akan menciptakan ekosistem dagang yang lebih adil dan terpercaya.

Untuk itu, kesadaran bersama dalam melawan produk palsu menjadi pondasi penting dalam perdagangan modern.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe