Associe

Tarif Baru PPN Listrik dan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan

ppn listrik pln, ppn 12 persen, ppn listrik naik

PPN Listrik PLN — Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait tarif PPN listrik PLN yang mulai berlaku pada awal 2024. Kebijakan ini mencakup penerapan tarif PPN sebesar 12 persen untuk pelanggan tertentu, disertai pemberian diskon listrik hingga 50 persen untuk sebagian besar pelanggan rumah tangga.

Table of Contents

Tarif PPN Listrik PLN Berlaku Selektif

Tarif PPN sebesar 12 persen ini dirancang untuk diterapkan secara selektif pada kelompok pelanggan listrik dengan daya besar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang lebih mampu menanggung beban pajak ini. 

Dalam hal ini, pelanggan dengan daya 6.000 VA ke atas yang umumnya termasuk golongan ekonomi menengah ke atas, menjadi sasaran kebijakan.

Peningkatan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat yang tergolong kelas menengah ke bawah.

Dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta rumah tangga, kebijakan ini hanya menyasar sekitar 0,5 persen pelanggan.

Baca Juga: Dampak PPN Naik Menjadi 12 Persen Bagi Masyarakat dan Pengusaha

Diskon 50 Persen untuk Pelanggan dengan Daya Rendah

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah.

Diskon ini berlaku untuk dua bulan pertama di tahun 2024, yakni Januari dan Februari. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif PPN.

“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari, untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Rincian Diskon Listrik untuk Golongan Tertentu

Diskon 50 persen ini berlaku untuk 81,4 juta pelanggan atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN. 

Diskon ini langsung diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulanan atau pembelian token listrik. 

Misalnya, jika pelanggan membeli pulsa listrik sebesar Rp100.000, maka hanya perlu membayar Rp50.000 setelah diskon.

  • Pelanggan 450 VA sebanyak 24,6 juta rumah tangga
  • Pelanggan 900 VA sebanyak 38 juta rumah tangga
  • Pelanggan 1.300 VA sebanyak 14,1 juta rumah tangga
  • Pelanggan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta rumah tangga

Nilai Total Insentif PPN yang Diberikan

Pemerintah memperkirakan nilai insentif terkait diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pelanggan PLN.

“Dari total pelanggan rumah tangga sebanyak 84 juta, kebijakan diskon ini menyasar pada 97 persen pelanggan. Dengan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat,” ujar Darmawan.

Respons Publik terhadap Kebijakan Baru

Sebagian menyambut baik kebijakan diskon yang diberikan, terutama bagi pelanggan dengan daya rendah. 

Namun, ada pula yang mengkritisi kenaikan tarif PPN untuk pelanggan dengan daya besar, dengan alasan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.

Baca Juga: Inilah Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi UMKM di Indonesia

Kesimpulan

Kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen pada listrik PLN hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya besar, sementara mayoritas pelanggan dengan daya rendah mendapatkan insentif berupa diskon tarif sebesar 50 persen. 

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk membaca berita menarik lainnya, silahkan kunjungi artikel lain di Associe.

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe